Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2012

Perkembangan Sistem Evaluasi Pembelajaran PAI

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Pendidikan pada hakekatnya adalah perubahan pengetahuan, keterampilan, sikap dan tingkah laku yang diinginkan pada diri peserta. Oleh sebab itu dalam evaluasi pendidikan ini, yang akan diperiksa adalah sejauh mana seorang pengajar atau pendidik mengetau tentang prosedur Pendidikan yang baik dari cara mengevaluasi siswa, mengetahui tujuan evaluasi dan bagaimana proses cara mengajar agar seorang siswa tidak jenuh dan cepat menerima apa yang kita ajarkan. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang diatas penulis dapat merumuskan beberapa masalah, adapun rumusan-rumusan masalah yang akan dibahas nanti antara lain: 1. Apa Pengertian Evaluasi Pendidikan ? 2. Apa ruang lingkup evaluasi ? 3. Apa fungsi evaluasi ? 4. Apa prinsip-prinsip evaluasi ? 5. Apa karakteristik evaluasi ? C. Tujuan Penulisan Berangkat dari rumusan masalah diatas maka terdapat tujuan yang hendak dicapai antara lain: 1. Mengetahui bagaimana seorang guru dapat mengetahui evaluasi 2. ...

MENYUSUN SILABUS

A. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidik. Pada hakekatnya pengembangan silabus KTSP harus mampu menjawab pertanyaan sebagai berikut: 1. Kompetensi apakah yang harus dimiliki oleh peserta didik? 2. Bagaimana cara membentuk kompetensi tersebut? 3. Bagaimana mengetahui bahwa peserta didik telah memiliki kompetensi itu? B. Prosedur Pengembangan Silabus Pengembangan Silabus KTSP dalam garis besarnya mencakup langkah-langkah berikut: • Mengisi Kolom Identitas contoh: • Mengkaji dan Menganalisis Standar Kompetensi Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1. Urutan tidak harus sesuai dengan urutan yang ada dalam Standar Isi, melainkan berdasarkan hirarki konsep disiplin ilmu dan tingkat kesulitan bahan. 2. Keterkaitan antara standar kompetensi dan ko...

Pengelolaan kelas

a. guru mengatur tempat duduk sesuai dengan ka¬rakteristik peserta didik dan mata pelajaran, sertaaktivitas pembelajaran yang akan dilakukan; b. volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat didengar dengan baik oleh peserta didik; c. tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik; d. guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kece¬patan dan kemampuan belajar peserta didik; e. guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dankeputusan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran; f. guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung; h. guru menghargai pendapat peserta didik; i. guru memakai pakaian yang sopan, bersih, dan rapi; j. pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang diampunya; dan k . guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.¬ B. Pelaksana...

TUGAS ILMU KALAM " KEADILAN TUHAN "

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah keadilan Tuhan merupakan bidang kajian penting dalam ilmu kalam.Masalah ini berkaitan erat dengan paham Jabariyah dan Qadariyah.Paham Jabariyah menempatkan segala yang maujud ini, termasuk di dalamnya perbuatan manusia, dalam ketentuan Tuhan secara mutlak. Oleh sebab itu paham ini mengacu pada sikap fatalistik. Sedangkan paham Qadariyah lebih menitikberatkan perhatiannya pada kehendak mutlak manusia ketimbang kemutlakan kekuasaan Tuhan. Menurut paham ini, kekuasaan Tuhan tidak mutlak semutlak mutlaknya karena manusia memiliki potensi dan kapasitas untuk melakukan kehendak dan perbuatannya. Oleh karenanya paham ini mengacu pada sikap free will dan free act. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah: 1. Apa pendapat para golongan aliran ilmu kalam tentang Keadilan Tuhan? 2. Apa yang membedakan paham golongan ilmu kalam tentang Keadilan Tuhan ? BAB II KEADILAN TUHAN Perbe...

TUGAS ILMU KALAM

KHAWARIJ A. Pengertian Khawarij Secara bahasa kata khawarij berarti orang-orang yang telah keluar. Kata ini diperguakan oleh kalangan Islam untuk menyebut sekelompok orang yang keluar dari barisan Ali ibn Abi Thalib r.a. karena kekecewaan mereka terhadap sikapnya yang telah menerima tawaran tahkim (arbitrase) dari kelompok Mu’awiyyah yang dikomandoi oleh Amr ibn Ash dalam Perang Shiffin ( 37H / 657 ). Jadi, nama khawarij bukanlah berasal dari kelompok ini. Mereka sendiri lebih suka menamakan diri dengan Syurah atau para penjual, yaitu orang-orang yang menjual (mengorbankan) jiwa raga mereka demi keridhaan Allah, sesuai dengan firman Allah QS. Al-Baqarah : 207. Selain itu, ada juga istilah lain yang dipredikatkan kepada mereka, seperti Haruriah, yang dinisbatkan pada nama desa di Kufah, yaitu Harura, dan Muhakkimah, karena seringnya kelompok ini mendasarkan diri pada kalimat “la hukma illa lillah” (tidak ada hukum selain hukum Allah), atau “la hakama illa Allah” (tidak ada pengantara se...

PERMENAG

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2008 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah; b. bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Aga...