Selasa, 13 Desember 2011

PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA

BAB VI PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA A. Petugas Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah Secara umum dikenal dua type petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu type professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and conseling. Tenaga professional bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah bias lebih dari satu orang. Apabila sekolah dan madrasah berpegang pada pola spesialis, tenaga professional menjadi tenaga inti dan memegang peranan kunci dalam pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah yang bersangkutan. Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. Yang termasuk ke dalam petugas BK non-profesional di sekolah dan madrasah adalah: 1. Guru wali kelas yang selain memegang kelas tertentu diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai petugas atau guru BK. Petugas BK yang seperti ini memiliki tugas rangkap. Alas an penetapan wali kelas sebagai petugas BK selain sebagai wali kelas adalah karena wali kelas dekat dengan siswanya sehingga wali kelas dapat dengan segera mengetahui berbagai persoalan siswanya. 2. Guru pembimbing yaitu seorang guru yang selain mengajar pada mata pelajaran tertentu, terlibat juga dalam pelayanan bimbingan dan konseling (part time teacher and part time counselor). Guru BK model ini termasuk memiliki tugas rangkap. Guru mata pelajaran yang bias diserahi tugas dan tanggung jawab sebagai guru BK misalnya guru agama, guru PPKN, dan guru-guru lain terutama guru yang tidak memiliki jam pelajaran. 3. Guru mata pelajaran tertentu yang diserahi tugas khusus menjadi petugas (guru BK). Petugas BK model ini tidak merangkap tugas. Tugas dan tanggung jawab pokoknya adalah memberikan pelajaran pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa. 4. Kepala sekolah (madrasah) yang bertanggung jawab atas sekurang-jurangnya 40 orang siswa. Pertimbangan penetapan tenaga bimbingan model ini di sekolah dan madrasah adalah kepala sekolah (madrasah) berasal dari jabatan fungsional (guru) sedangkan jabatan kepala sekolah (madrasah) adalah structural. Agar fungsinya sebagai pejabat fungsional tidak tanggal, maka kepala sekolah (madrasah) biasanya disserahi tugas dan tanggung jawab membimbing 40 orang siswa. B. Syarat-syarat Pembimbing (Konselor) Sekolah dan Madrasah Arifin dan Eti Kartikawati (1994/1995) menyatakan bahwa petugas bimbingan dan konseling di sekolah (termasuk madrasah) dipilih atas dasar kualifikasi: 1) Kepribadian, 2) Pendidikan, 3) Pengalaman, 4) Kemampuan Berdasarkan kualifikasi di atas, setidaknya untuk memilih atau mengangkat seorang guru pembimbing atau konselor di seolah (madrasah) harus mememnuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan: kepribadiannya, pendidikannya, pengalamannya, dan kemampuannya. 1. Syarat yang Berkenan dengan Kepribadian Seorang guru pembimbing atau konselor harus memiliki kepribadian baik. Pelayanan bimbingan dan konseling berkaitan dengan pembentukan perilaku dan kepribadian klien. Melalui konseling diharapkan terbentuk perilaku positif (akhlak baik) dan kepribadian yang baik pula pada diri klien. Upaya ini akan efektif apabila diakukan olh sesorang yang memiliki kepribadian baik pula. Selain itu, praktik bimbingan dam konseling berlandaskan atas norma-norma tertentu. Dengan kepribadian yang baik, diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap norma0norma yang bias merusak citra pelayanan bimbingan dan konseling. Dalam keadaan tertentu seorang guru pembimbing (konselor) bias menjadi model atau contoh yang baik bagi penyelesaian masalah siswa (klien). Dalam konteks ini ada teori counseling by modeling, yaitu konseling melalui percontohan. Guru pembimbing atau konselor bias menjadi contoh yang efektif bagi pemecahan masalah siswa (kliennya). Guru pembimbing (konselor) tidak akan dapat menjadikan fungsi ini apabila dirinya tidak memliki kepribadian yang baik. Misalnya konselor akan sulit mengubah perilaku siswa yang tidak disiplin apabila ia sendiri tidak dapat menunjukan perilaku disiplin kepada para siswa. Konselor akan sulit mengubah sifat siswa yang emosional apabila ia sendiri adalah orang yang emosional dan seterusnya. Dalam praktik bimbingan dan konseling di lembaga pendidikan Islam seperti madrasah, syarat ini menjadi lebih urgen. Sebagi lembaga pendidikan agama Islam yangbdalam praktik pendidikan dan pembelajarannya dilandasi oleh nilai-nilai ajaran Islam, maka praktik pelayanan bimbingan dan konselingnya pun dijiwai dan dilandasi noleh nilai-nilai ajaran Islam. Salah satu nilainya adalah pembimbingbing atau konselornya harus berakhlak baik (memiliki akhlak al0karimah). Mungkin tidak berlebihan apabila praktik bimbingan dan konseling yang dijiwai dan dilandasi oleh nilai-nilai ajaran islam mengacu kepada praktik bimbingan dan konselingnya Rasululloh SAW. Rasululloh SAW adalah sosok pemecah masalah umat yang efektif. Oleh sebab itu, Rasululloh SAW merupakan konselor pertama dalam Islam yang membimbing, mengarahkan, menuntun dan menasihati umat agar beriman kepada agama Tauhid (Islam).

Tidak ada komentar: