Senin, 28 Oktober 2019

Mengenal Qoul Qodim dan Jadid pd Imam Syafii

Mengenal Qaul Qadim dan Qaul Jadid dalam Mazhab Syafi’i



Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menunjukkan pendapat-pendapat yang dikeluarkan Imam Syafi’i. Berbagai istilah tersebut telah dijelasakan oleh Imam Nawawi terkait maksud dan pengertiannya. Hasil kajian Imam nawawi tersebut telah menjadi pegangan oleh para ulama Mazhab Syafi’i sejak abad ketujuh hijriyah hingga sekarang dalam penggunaan istilah-istilah sandaran pendapat mazhab. Pada tulisan ini, kita akan membahas istilah النص dan الأقوال , makna dan penggunaannya.

1. النصّ  dan المنصوص



Istilah النصّ  dalam kitab-kitab fiqih Syafi’i digunakan untuk menunjukkan pendapat atau  keterangan langsung dari imam Syafi’i sendiri tentang suatu masalah tertentu. Pendapat langsung dari Imam Syafi’i digambarkan dengan istilah النصّ untuk menunjukkan tingginya derajat pendapat tersebut dalam khazanah mazhab Syafi’i. Mengingat ia adalah pendapat langsung dari imam Mazhab.



Jika ditinjau dari sisi kebahasaan, lafazh النصّ  memiliki makna terangkat tinggi sampai ke sumbernya. Misalnya jika dikatakan

نصصت الحديث نصّا



Maka kalimat di atas artinya, aku angkat berita tersebut sampai kepada pihak yang menceritakannya. Atau dalam kalimat lain misalnya

نصّ النساء العروس نصّا



Kalimat di atas bermakna, perempuan menaikkan pengantin ke atas pelaminan. Dengan kata lain menaikkan atau mengangkat nya ke tempat yang tinggi agar dapat dilihat. Dengan demikian kata النصّ secara bahasa memang bermakna menaikkan atau mengangkat sesuatu ke tempat yang tinggi. Sehingga dalam khazanah fiqih mazhab Syafi’i, pendapat langsung imam Syafi’i diistilahkan dengan النصّ  .

Bentuk penggunaan istilah النصّ   dalam mazhab Syafi’i adalah:



• والنصّ كذا, على النصّ, نصّ عليه الشافعى ini menunjukkan bahwa pendapat tersebut sama seperti pendapat Imam Syafi’i

• هذا مخالف للنصّ ini menunjukkan bahwa suatu pendapat berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i.

Imam Nawawi mengatakan bahwa jika disebutkan النصّ  , maka itu artinya pendapat dari Imam Syafi’i dan adanya pendapat lain yang berbeda dengan itu dalam masalah tersebut yang statusnya Dhaif. Dengan demikian istilh النصّ digunakan untuk menunjukkan pendapat Imam Syafi’i dalam sebuah masalah tertentu, dimana terdapat pendapat lainnya yang berbeda dengan itu.



Adapun istilah المنصوص juga memiliki makna yang hampir sama dengan istilah النصّ , namun istilah المنصوص memiliki makna lebih umum. Ia dapat digunakan untuk menunjukkan pendapat imam Syafi’i, ia terkadang juga digunakan untuk pendapat atau wujuh yang bukan dari imam Syafi’i tetapi statusnya Rajih dan Mu’tamad.



Di dalam kitab al-Minhaj, imam Nawawi menggunakan redaksi النصّ sebanyak 18 kali, adapun istilah المنصوص disebutkan sebanyak 13 kali.



2.

 الأقوال

Istilah الأقوال dan قول digunakan untuk menunjukkan dua atau  beberapa pendapat Imam Syafi’i tentang suatu masalah. Kedua pendapat tersebut bisa jadi dua-duanya berstatus pendapat qadim, atau dua-duanya berstatus pendapat jadid, atau dapat juga salah satunya berstatus pendapat qadim dan satunya lagi berstatus jadid. Dua pendapat tersebut bisa jadi telah ditarjihkan salah satunya atau pun tidak.

Penggunaan istilah الأقوال menunjukkan adanya khilafiyah dalam masalah tersebut, dalam khilafiyah tersebut  ada lebih dari dua pendapat dari imam Syafi’i, dan diantara beberapa tersebut telah dirajihkan salah satunya oleh para ulama Ashhab atau dari keterangan Imam Syafi’i sendiri. Adapun jika disebutkan disebutkan dengan redaksi قولين maka menunjukkan ada dua pendapat dari Imam Syafi’i tentang sebuah masalah.



Di dalam kitab al-Minhaj, imam Nawawi menggunakan redaksi الأقوال sebanyak 16 kali, adapun istilah قولين disebutkan sebanyak 21 kali.



3. Pendapat Qadim dan Jadid



Pendapat Imam Syafi’i ditinjau dari dimensi periodeisasinya, dikelompokkan menjadi dua kategori; Qaul Qadim dan Qaul Jadid. Apa maksud kedua istilah tersebut?



a. Qaul Qadim



Pendapat Qadim merupakan pendapat Imam Syafi’i saat berada di Iraq sebelum beliau pindah ke Mesir. Pendapat tersebut dapat berupa tulisan maupun fatwa beliau. Pendapat tersebut banyak yang masih dirujuk dan ada pula yang tidak lagi demikian. Di antara para perawi pendapat-pendapat dan fatwa imam Syafi’i saat di Iraq adalah



• Imam Ahmad Ibn Hanbal (W 241 H)

• Abu Tsaur Ibrahim Ibn Khalid (W 240 H)

• Abu ‘Ali al-Hasan Ibn Muhammad al-Za’farany (W 248H)

• Abu ‘Aly al-Husain Ibn ‘Aly al-Karabisy (W 248H)



Dalam kitab Minhaj al-Thalibin redaksi al-Qadim disebutkan sebanyak 28 kali.



b. Qaul Jadid



Pendapat jadid adalah pendapat Imam Syafi’i saat berada di Mesir baik sesuatau yang ditulis atau pun fatwa beliau. Para perawi pendapat jadid imam Syafi’i adalah:



• Isma’il Ibn Yahya al-Muzany (W 264 H)

• Yusuf Ibn Yahya al-Buwaithy ( W 231H)

• Rabi’ Ibn Sulaiman al-Murady (270 H)

• Rabi’ ibn Sulaiman al-Jayzy (W 256H)

• Harmalah Ibn Yahya (W 219 H)

• Yunus Ibn ‘Abd al-A’la (W264 H)

• Abdullah Ibn Zubair al-Makky al-Humaydy (W 219H)

• Muhammad Ibn Abdullah Ibn ‘abd al-Hakam (W214 H) beliau di kemudian hari berpindah ke mazhab Maliky.



Menurut penjelasan al-Khatib al-Syarbiny, tiga nama pertama dalam daftar di atas adalah yang paling berpengaruh dan dominan dalam periwayatan mazhab. Adapun sisanya hanya meriwayatkan dalam jumlah yang lebih terbatas. Al-Nawawi juga menyebutkan bahwa periwayatan dari al-Muzany, al-Buwaithy dan al-Murady lebih diutamakan dari pada periwayatan Rabi’ al-Jaizy dan Harmalah.



Dari segi kuantitas periwayatan, al-Rabi’ al-Murady adalah yang paling banyak menyampaikan periwayatan dari Imam Syafi’i, bahkan Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa Rabi’ merupakan muridnya yang paling hafizh, dalam waktu yang lain Imam Syafi’i mengatakan bahwa rabi’ merupakan perawi tulisan Imam Syafi’i. Dalam khazanah mazhab Syafi’i jika disebutkaan al-Rabi’ secara mutlak maka maksudnya adalah Rabi’ al-Murady. Adapun Rabi’ al-Jayzi selalu disertakan dengan al-Jaizy. Dalam kitab al-Minhaj, ada 75 tempat yang disebutkan dengan redaksi al-Jadid. (Rudy Fachruddin)



#Wallahuaalambisshowab

Tidak ada komentar: