Senin, 15 Juli 2013

PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 2 Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Warohmah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati TembusandisampaikankepadaYth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. CamatSruweng 4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu 7. Arsip

Tidak ada komentar: