Selamat Datang di Blog Inovasi Pendidikan Madrasah. Blog Inovasi, Edukasi Madrasah dan Bisnis untuk kesemangatan dan kesejahteraan Guru Madrasah .
Senin, 15 Juli 2013
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SRUWENG
DESA KARANGJAMBU
Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU
NOMOR: TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG
KEPALA DESA KARANGJAMBU
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw I Desa Karangjambu.
b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu.
MENGINGAT :
1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model;
6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Sakinah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang
a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.
b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.
c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga.
d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu
KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangjambu
Pada tanggal : Pebruari 2013
Kepala Desa Karangjambu
Budi Sri Handayati
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen
2. Kepala BLK Kebumen
3. Camat Sruweng
4. Kepala UPTD Puskesmas Sruweng
5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng
6. Seluruh pengurus POSDAYA Korcam Sruweng ,Desa Karangjambu
7. Arsip
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Soal Asesmen Sumatif MI 2025/2026
Soal Asesmen MI 2025/2026 Tentang Fitur Pesan Soal Asesmen Sumati...
-
BAB VI PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA A. Petugas Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madra...
-
Apa itu Oyek? Oyek adalah sjenis makanan khas Jawa yang terbuat dari ketela pohon/ubi kayu/singkong.bentuk oyek adalah butiran bulat sebes...
-
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) STANDAR KOMPETENSI (SK) & KOMPETENSI DASAR (KD) MATA PELAJARAN: SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM ( SKI ) KELAS ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar