Selamat Datang di Blog Inovasi Pendidikan Madrasah. Blog Edukasi dan Bisnis selagi ada waktu dan kesempatan.
Kamis, 14 Juli 2016
Jelang TA baru, skedar mengingt kmbli
Pengelolaan kelas http://muhamadmuhlasin.blogspot.com/2012/07/pengelolaan-kelas.html
Senin, 15 Juli 2013
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “MAWADDAH”
DUSUN WATU KEMBAR RW 03
DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG,
KAB. KEBUMEN
MUKADIMAH
Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan.
Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945.
Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya.
Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan.
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “MAWADDAH”
RW 03 Dusun Watukembar Desa Karangjambu,
Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah.
PASAL 2
1. Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 3 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 21 Pebruari 2013.
2. Posdaya Mawaddah berkedudukan di tempat Bapak Kyai. Suripno RW 01, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen.
BAB II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN
PASAL 3
1. Posdaya Mawaddah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Posdaya Mawaddah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 3 Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila.
3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera.
4. Tujuan khusus Posdaya Mawaddah adalah:
a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri,
b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama,
c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional.
BAB III
FUNGSI
PASAL 4
Fungsi Posdaya Mawaddah adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Mawaddah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Mawaddah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan,
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional,
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa.
BAB IV
SUSUNAN FORUM
PASAL 5
Susunan Forum terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Kepengurusan
BAB V
DEWAN PENASEHAT
PASAL 6
Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan,
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif,
c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan,
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.
PASAL 7
Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 8
1. Susunan Kepengurusan Forum adalah :
a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama,
b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya,
3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat,
4. Kepengurusan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya,
b. Melaksanakan program kerja kepengurusan,
c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota,
d. Melaksanakan konsolidasi organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 9
Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan.
PASAL 10
Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah :
a. Warga RW 3 Desa Karangjambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 3.
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya,
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya,
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 11
Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.
PASAL 12
Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Akbar,
b. Musyawarah Bidang,
c. Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PERATURAN FORUM
PASAL 13
1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar,
b. Anggaran Rumah Tangga,
c. Pertimbangan Dewan Penasehat,
d. Keputusan Kepengurusan.
2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum,
3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi.
BAB X
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota,
b. Sumbangan yang tidak mengikat,
c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,
d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman.
PASAL 15
Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB XI
PERUBAHAN
PASAL 16
1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah,
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 17
Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 18
1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang,
2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSDAYA “MAWADDAH”
Dusun watukembar RW 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
BAB I
WILAYAH ORGANISASI
PASAL 1
Posdaya Mawaddah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga Dusun 3 Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen,
2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan,
3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat dusun 3 desa Karang Jambu.
PASAL 3
Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga Dusun 3 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 4
1. Setiap Anggota berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama,
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah,
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan,
d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu :
Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat.
PASAL 5
Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Posdaya,
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan,
c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya,
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab
e. Menjaga nama baik pribadi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 6
Keanggotaan Posdaya berakhir karena :
a. Permintaan sendiri,
b. Dipecat,
c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 3 Desa Karangjambu,
d. Meninggal dunia.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 7
1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi,
2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota,
6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota,
7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota.
BAB VI
DISIPLIN FORUM
PASAL 8
1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya,
2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 9
1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah :
a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya,
b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar,
c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya.
2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah :
a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya,
b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya,
c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi,
d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya.
BAB VII
SANKSI
PASAL 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas :
a. Peringatan,
b. Pembebas-tugasan
c. Pemberhentian sementara, dan
d. Pemecatan.
PASAL 11
1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.
2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan).
3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya.
4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya.
5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan.
PASAL 12
1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya,
2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah:
a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat,
b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya,
3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila,
2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir,
b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain,
c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali,
d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.
BAB IX
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan,
2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB X
PENUTUP
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya.
STRUKTUR POSDAYA MAWADDAH
Dusun Watukembar Rw 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
Pelindung : Kepala Desa
Penasehat : kadus 3
H .Suripno
Suweno
Kordinator Utama : Syamsuri
Sekretaris : Ari Suseno
Bendahara : Nur Hidayatun
Koordinbid Keagamaan : H.suripno
Agus Nugroho
Koordinbid Pendidikan : Ust Hamid Yasid
Robbiyah
Sri lastri
Koordinbid Social Lingkg : Maryono
Mujio
Koordinbid Kesehatan : Watinem
Lasikem
Koordinbid Ekonomi : Wasiah
Tuminem
Humas : Kasno
Wiro
i
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “SAKINAH”
DUSUN KESUMBA RW 0I
DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG,
KAB. KEBUMEN
MUKADIMAH
Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan.
Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945.
Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya.
Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama.
Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan.
ANGGARAN DASAR
POSDAYA “SAKINAH”
Dusun Kesumba Rw 01 Desa Karangjambu,
Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN
PASAL 1
Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah
PASAL 2
1. Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 20 Pebruari 2013.
2. Posdaya Sakinah berkedudukan di tempat Ibu Kepala Desa Karang Jambu, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen.
BAB II
AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN
PASAL 3
1. Posdaya Sakinah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
2. Posdaya Sakinah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila.
3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera.
4. Tujuan khusus Posdaya Sakinah adalah:
a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri,
b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama,
c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk.
d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional.
BAB III
FUNGSI
PASAL 4
Fungsi Posdaya Sakinah adalah :
a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Sakinah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat,
b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Sakinah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan,
c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional,
d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa.
BAB IV
SUSUNAN FORUM
PASAL 5
Susunan Forum terdiri dari :
a. Dewan Penasehat
b. Kepengurusan
BAB V
DEWAN PENASEHAT
PASAL 6
Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan,
b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif,
c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan,
d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan.
PASAL 7
Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya.
BAB VI
KEPENGURUSAN
PASAL 8
1. Susunan Kepengurusan Forum adalah :
a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama,
b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya,
3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat,
4. Kepengurusan mempunyai tugas :
a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya,
b. Melaksanakan program kerja kepengurusan,
c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota,
d. Melaksanakan konsolidasi organisasi.
BAB VII
KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN
PASAL 9
Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan.
PASAL 10
Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah :
a. Warga RW I Desa Karang Jambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 1
b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya,
c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya,
d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 11
Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila.
PASAL 12
Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari :
a. Musyawarah Akbar,
b. Musyawarah Bidang,
c. Musyawarah Luar Biasa.
BAB IX
PERATURAN FORUM
PASAL 13
1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut :
a. Anggaran Dasar,
b. Anggaran Rumah Tangga,
c. Pertimbangan Dewan Penasehat,
d. Keputusan Kepengurusan.
2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum,
3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi.
BAB X
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari :
a. Uang pangkal dan uang iuran anggota,
b. Sumbangan yang tidak mengikat,
c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,
d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman.
PASAL 15
Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB XI
PERUBAHAN
PASAL 16
1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah,
2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
KETENTUAN KHUSUS
PASAL 17
Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar.
BAB XIII
KETENTUAN TAMBAHAN
PASAL 18
1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang,
2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 19
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar,
2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POSDAYA “SAKINAH”
RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu,
Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
BAB I
WILAYAH ORGANISASI
PASAL 1
Posdaya Sakinah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng.
BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 2
1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen,
2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan,
3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat RW 01 dusun kesumba desa Karangjambu.
PASAL 3
Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga RW 1 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 4
1. Setiap Anggota berhak :
a. Mendapat perlakuan yang sama,
b. Menghadiri musyawarah-musyawarah,
c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan,
d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku,
e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya.
2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu :
Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat.
PASAL 5
Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Menjaga nama baik Posdaya,
b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan,
c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya,
d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab
e. Menjaga nama baik pribadi.
BAB IV
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
PASAL 6
Keanggotaan Posdaya berakhir karena :
a. Permintaan sendiri,
b. Dipecat,
c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 1 Desa Karangjambu,
d. Meninggal dunia.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 7
1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi,
2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang.
3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota,
5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota,
6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota,
7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota.
BAB VI
DISIPLIN FORUM
PASAL 8
1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya,
2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 9
1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah :
a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya,
b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar,
c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya.
2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah :
a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya,
b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya,
c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi,
d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya.
BAB VII
SANKSI
PASAL 10
Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas :
a. Peringatan,
b. Pembebas-tugasan
c. Pemberhentian sementara, dan
d. Pemecatan.
PASAL 11
1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya.
2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan).
3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya.
4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya.
5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan.
PASAL 12
1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya,
2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah:
a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat,
b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya,
3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan.
BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 13
1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila,
2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir,
b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain,
c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali,
d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak.
BAB IX
KEUANGAN FORUM
PASAL 14
1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan,
2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan.
BAB X
PENUTUP
PASAL 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya.
STRUKTUR POSDAYA SAKINAH
RW 1 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen
Pelindung : Kepala Desa Karangjambu
Penasehat : Kepala Dusun I Desa Karangjambu
Penasehat : Bpk Kyai Solihin
Bpk Turimin
Kordinator Utama : Slamet HP
Sekretaris : Kanadi
Maryadi
Bendahara : Tukul Santoso
Sabar
Koordinbid Keagamaan : H. Lasiman
H. Zuhdi
Koordinbid Pendidikan : H. Gatot Purwanto
Sudarmin HP
Koordinbid Social Lingkg : H. Sakirin
Priono
Koordinbid Kesehatan : Siti Haryati
Yuni
Koordinbid Ekonomi : Ismarini
Tri Suherni
Humas : Restu
Ahmad Fatoni
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SRUWENG
DESA KARANGJAMBU
Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU
NOMOR: TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG
KEPALA DESA KARANGJAMBU
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw I Desa Karangjambu.
b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu.
MENGINGAT :
1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model;
6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Sakinah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang
a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.
b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.
c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga.
d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu
KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangjambu
Pada tanggal : Pebruari 2013
Kepala Desa Karangjambu
Budi Sri Handayati
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen
2. Kepala BLK Kebumen
3. Camat Sruweng
4. Kepala UPTD Puskesmas Sruweng
5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng
6. Seluruh pengurus POSDAYA Korcam Sruweng ,Desa Karangjambu
7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SRUWENG
DESA KARANGJAMBU
Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU
NOMOR: TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG
KEPALA DESA KARANGJAMBU
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 2 Desa Karangjambu.
b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu.
MENGINGAT :
1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model;
6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Warohmah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang
a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.
b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.
c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga.
d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu
KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangjambu
Pada tanggal : Pebruari 2013
Kepala Desa Karangjambu
Budi Sri Handayati
TembusandisampaikankepadaYth :
1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen
2. Kepala BLK Kebumen
3. CamatSruweng
4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng
5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng
6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu
7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
KECAMATAN SRUWENG
DESA KARANGJAMBU
Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362
KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU
NOMOR: TAHUN 2013
TENTANG
PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA)
DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG
KEPALA DESA KARANGJAMBU
MENIMBANG :
a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 3 Desa Karangjambu.
b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu.
MENGINGAT :
1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42).
2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124).
3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124).
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model;
6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Mawadah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.
KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang
a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal.
b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga.
c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga.
d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu
KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Karangjambu
Pada tanggal : Pebruari 2013
Kepala Desa Karangjambu
Budi Sri Handayati
TembusandisampaikankepadaYth :
1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen
2. Kepala BLK Kebumen
3. CamatSruweng
4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng
5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng
6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu
7. Arsip
RENCANA PROGRAM KERJAKKN POSDAYA ANGKATAN XVII STAINU KEBUMEN TAHUN 2012-2013
DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG
DESA : Karangjambu
KECAMATAN : Sruweng
NO. NAMA
POS NAMA
KEGIATAN TUJUAN
KEGIATAN TARGET
KEGIATAN PEM
BIAYAAN ESTIMASI WAKTU, PertemuanKe TEMPAT
KEGIATAN PENANGGUNG
JAWAB
I II III IV V VI
1 Keagamaan TPQ, anak-anak Mencetak
Generasi
Qur’ani Dapatmembaca
Al Qur’an dengan
baikdanbenar KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Siti Fatimah
SitiKhamimatussolikhah
2 Tilawatil Qur’an Supayaanakdapat
Membaca
AL Qur’an dengansyair yang indah Mampupentas
Di depanumum KKN POSDAYA
STAINU DesaKarangJambu M.BisriMustofa
3 PelatihanRebana Untukmengembangkanbakatmusikislami Anakbisamemainkanrebana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu M.BisriMustofa
4 KegiatantahlilIbuMuslimat Meningkatkanimandantakwa Kegiatantersebutdalamterusberjalanuntukmasa yang akandatang KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Siti Fatimah
5 Pendidikan Pembiasaan
AsmaulHusna, surat-suratpendek, fashalatan, sertatilawatil Qur’an Agar pesertadidikhapalnadhamasmaulhusna,
Surat-suratpendek, fashalatan, dansyairsertamaqra’nya. Dapatmembiasakan
Nadhamasmaulhusnasebelummulaipembelajaran KKN POSDAYA STAINU SD NegeriKarangJambu SitiKhamimatussolikhah
6 Kegiatanbelajarbersama Membantuanak-anakdalammenyelesaikantugassekolah Anakmempunyaikesadaranuntuklebihgiatbelajar KKN POSDAYA STAINU Posko POSDAYA STAINU SitiKhamimatussolikhah
7 Kesehatan Bantuan Fakir MiskinDalamPembiayaanPengobatan Meringankanbebanmasyarakat yang kurangmampudalampembiayaanpengobatan Menyembuhkan Sang PenderitadariPenyakit yang di deritanyaolehmasyarakat BAZ KabupatenKebumen DesaKarangJambu RohamahWijiAstuti
8 Program PenyuluhanKeluargaBerencana Menyadarkanmasyarakatakanpentingnyamengaturjarakkelahiran Tercapainya Program KeluargaBerencana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan
9 POSYANDU Lansia UntukMemberikanlayanankesehatankepadaLansiadesaKarangjambu TercapainyakesadaranparaLansiaakanartipentingnyakesehatan KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan
10 POSYANDU Balita Untukmengetahuitahapperkembanganbalita Tercapainyakesadaranparaibuakanpentingnyamengetahuiperkembanganbalita KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu
RohamahWijiAstuti
11 GSL
(GerakanSapuLidi) MembersihkanLingkungandesaKarangjambu MenjadikanLingkunganBersihdanSehat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu RohamahWijiAstuti
12 Ekonommi Pelatihanpembuatanbrossdarikainflanel Mensosialisasikancarapembuatanbross Pahamdandapatmembuatnya KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Ariyanti
13 MembuatBrossdarikainflanel Melatihketrampilan Dapatmembuatbrossdarikainflanel KKN POSDAYA
STAINU DesaKarangJambu Ariyanti
14 Pelatihanpembuatansrabihijau Melatihketrampilankreasimemasak Dapatpraktiksendiri KKN POSDAYA STAINU
15 Pembuatansrabihijau MenambahKhasanahpengetahuantentangmakanan Dapatmembuatsrabi KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Ari Fahrini
16 LingkunganHidupdanSosial Plangisas Memberikankemudahankepadamasyarakatdalammencarilokasisuatutempat Adanyapetunjuklokasisuatutempat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen M.Muhlasin
17 Sosialisaitentangkebersihanlingkungankemasing-masing RT Meningkatkankesadaranmasyarakatakanpentingnyakebersihanlingkungan . Masayarakatdapatmenjagakebersihanlingkunagan yang adadisekitarnya. KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah
18 KerjaBaktitiap RT danGladibersihMakam - Membiasakanmasyarakatuntukselaluhidupbersihdanmenjagakelestarianlingkungansekitar.
- Meningakatkankepeduliandankesadaranmasyarakatakanpentingnyamenjagakebersihanlingkungan.
- Meningkatkangotong-royongantarsesamawargamasyarakat. Terciptanyalingkunganbersih,nyamandanterjauhdaribibit-bibitpenyakit
KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen
SitiKhoeriyah
19 PengadaanBibit - Untukpenghijauan di daerahpegunungan yang masihgersang.
Menciptakanlingkunanganpegunungan yang asri. KKN POSDAYA DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen Kelompok KKN
20 Pemberiantanda zebra cross Mempermudahpenyebrangjalan Tidakadanyakecelakaanlalulintas KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah
Kebumen, ………………………………………….2013
KetuaKelompok
(M. BisriMustofa)
Mengetahui,
KepalaDesa
(Budi Sri Handayati) DPL
( Drs. H. Ari Tasiman, M.Pd )
Langganan:
Postingan (Atom)