Selamat Datang di Blog Inovasi Pendidikan Madrasah. Blog Edukasi dan Bisnis selagi ada waktu dan kesempatan.
Sabtu, 14 Oktober 2023
AKHLAK TERCELA
KB.2 AKHLAK TERCELA
A. Akhlak Madzmumah
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Akhlak madzmumah adalah tingkah laku tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan menjatuhkan martabat manusia. Sifat yang termasuk akhlak mazmumah adalah segala sifat yang bertentangan dengan akhlak mahmudah, antara lain: kufur, syirik, munafik, fasik, murtad, takabbur, riya, dengki, bohong, menghasut, kikir, bakhil, boros, dendam, khianat, tamak, fitnah, qati‘urrahim, ujub, mengadu domba, sombong, putus asa, kotor, mencemari lingkungan, dan merusak alam. Akhlak tercela dapat diartikan sebagi sikap dan perbuatan yang buruk menurut pandangan agama dan buruk menurut masyarakat pada umumnya. Penilaian suatu perbuatan harus didasarkan dua kekuatan tersebut. Jika, salah satu saja yang dijadikan ukuran, maka kemungkinan akan muncul sikap dan tingkah laku yang apologis di kalangan anak didik.
Secara umum, perbuatan yang tercela dan dominan dilakukan anak-anak didik, antara lain dapat dilihat dari uraian di bawah ini:
1. Hidup Kotor.
Hidup kotor dapat diartikan secara fisik dan secara rohani. Secara fisik, seseorang dikatakan kotor bila yang bersangkutan terlihat menjijikkan, bau busuk, lusuh, semraut dan sebagainya. Hal itu dapat dilihat dari pakaian yang dipakainya maupun dari badannya sendiri. Hidup kotor seperti itu dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Rugi 3 bagi dirinya, karena besar kemungkinan ia akan sakit dan dijauhi orang lain. Rugi bagi orang lain, karena orang lain itu tidak merasa nyaman atas kehadirannya. Hidup kotor juga dapat dimaknai rohani. Kejahatan yang dilakukan dalam hidup merupakan salah satu akhlak tercela. Akhlak tercela misalnya kejahatan moral. Kejahatan moral adalah suatu peristiwa yang berkaitan dengan perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai atau menyimpang dari norma moral yang berlaku, baik yang berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap orang lain. Setiap kejahatan manusia mempunyai akibat yang kembali kepada dirinya, baik langsung maupun tidak langsung. . Perbuatan baik akan dibalas baik (pahala) dan perbuatan jahat akan dibalas dengan siksa.
2. Suka berbohong
Selain hidup kotor, akhlak tercela juga dapat ditemukan pada sikap suka berbohong. Dalam bahasa Arab bohong disebut kidzb (كذب .(Kebalikannya jujur yang dalam bahasa Arab disebut shidq (صدق .(Orang yang berbohong disebut kâdzib (كاذب ,( sedangkan orang yang selalu atau senantiasa berbohong disebut kadzdzâb (اب .(كذّ Berbohong artinya mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan apa yang ada dalam hatinya. Semakin banyak berbohong, semakin banyak pula konflik kejiwaan pada diri seseorang. Konflik kejiwaan salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan bisamembinasakan. Jika suka berkata bohong, ini artinya, seseorang membunuh dirinya sendiri secara pelan-pelan.
3. Pasif
Pasif dapat diartikan sebagai malas, tidak giat, tidak punya keinginan maju, baik dalam belajar maupun bekerja. Termasuk juga dalam sifat pasif ini adalah orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya.
4. Tidak Menghargai Waktu
Termasuk unsur penting dalam pendidikan nilai adalah menghargai waku. Pepatah orang Inggris mengatakan, time is money (waktu adalah uang). Menghormati waktu berarti bukan kita diam, tetapi justru kita harus bekerja untuk mengisinya.
5. Akhlak tercela berbahaya dan harus dijauhi. Di antara akhlak madzmumah yang harus dihindari adalah:
1. Berjudi.
a. Larangan Judi.
Firman Allah dalam Q.S al-Maidah [5]: 90-91: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Pada ayat tersebut kata al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni: 1) Tidak diterima persaksiannya. 2) Di had (didera) dan alat perjudiannya dihancurkan. 3) Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya. 4) Mendapat laknat dari Allah. 5) Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya. 6) Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah. 7) Penjudi dihukum menurut hukum syara‘ dan atau negara yang berlaku. 8) Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.
b. Bahaya perjudian :
1) Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain. 2) Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan. 3) Menimbulkan permusuhan dan kedengkian. Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban. 5) Menutup kepekaan rasa manusiawi. 6) Menjadikan orang malas bekerja. 7) Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama. 8) Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga. 9) Menghilangkan rasa malu dan kasih sayang.
c. Hikmah Menghindari Perjudian.
Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia. 2) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata- nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah. 3) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia. 4) Mantap dan khusyu‘ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah. 5) Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya. 6) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini. 7) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa. 8) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan. 9) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia. 10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).
2. Berzina.
a. Pengertian
Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena syubhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat.
b. Hukuman Berzina
Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu : (a) Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia, (b) Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.
Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT : Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan diakhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23)
Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya).
Hukuman menuduh berzina dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut: a) penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li‘an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli‘ankan istrinya, c) tertuduh memaafkan.
c. Hikmah diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain : 1) Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi. 2) Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga 3) Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga. 4) Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. 5) Terjaganya akhlak Islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) .
3. Mabuk-mabukan.
Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar. Kata tersebut arti asalnya adalah menutup. Minuman keras disebut khamar karena ia (dapat) menutupi akal pikiran. Sudah menjadi ijma‘ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan kepada dalil nash yang qath‘i (pasti) yaitu ayat Al-Qur‘an, yang artinya: ”Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah [5]: 90)
4. Narkoba.
Konsumsi narkoba dalam Bahasa Arab disebut dengan kata مخدر /مخدرة (Mukhaddirun, Mukhaddiraatun). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narkoba diartikan: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Keharaman narkoba ini dikarenakan unsur memabukkan yang ada pada narkoba, sedangkan segala sesuatu yang memabukkan dalam Islam termasuk khamer, dan khamer hukumnya haram dikonsumsi. Dalam hadits disebutkan yang artinya “ setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap (segala jenis) Khamr adalah haram” .
Bahaya Narkotika terutama menimpa pada orang yang menyalahgunakan bahkan dapat pula menimpa keluarga pemakai, masyarakat, bangsa dan negara. Bahaya Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut : 1.Menjadikan jiwa dan raga manusia rusak 2.Menjadikan badan manusia tidak memiliki tahan kuat terhadap serangan penyakit 3.Menjadikan pemakainya kehilangan kemampuan kendali dan kontrol diri 4.Mendorong pelakunya melakukan perbuatan kriminal lain sehingga ia akan mendapat perlaukan dan hukuman yang menghinakan. 5.Memperoleh laknat dan adzab dari Allah SWT.
Meninggalkan minuman keras dan narkotika banyak mengandung hikmah, antara lain: a. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika. b. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika. c. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika. d. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66).
5. Mencuri
a. Pengertian Mencuri
Dalam pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi- sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil. Dalam bahasa Arab pencurian disebut dengan .(سرقة) sariqah.
Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut: 1) Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal. 2) Barang yang dicuri adalah milik orang lain. 3) Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi. 4) Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya. 5) Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. 6) Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
b. Hikmah Hukuman bagi Pencuri
Adapun ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, sebagai berikut: 1) Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had. 2) Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi. 3) Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam
AKHLAK TERPUJI DALAM ISLAM
AKHLAK TERPUJI DALAM ISLAM
A. Akhlak Mahmudah
Akhlak mahmudah adalah tingkah laku terpuji yang merupakan tanda keimanan seseorang.
B. Bentuk Akhlak Terpuji.
1. Hidup Bersih
Hidup bersih adalah menjalani kehidupan dengan selalu menjaga kebersihan. Anjuran untuk hidup bersih merupakan perintah agama dan perintah sosial. Dalam agama, hidup bersih merupakan bagian keimanan itu sendiri.
Hidup bersih mengandung dua pengertian:
a. Dalam pengertian fisik, bersih mencakupbersih badan, bersih pakaian, bersih tempat tidur, bersih ruang kelas, bersih tempat tinggal dan lingkungan, bersih tempat ibadah. Bersih dalam arti suci.
b. Selain bersih fisik, seperti yang disebutkan di atas, ada pula bersih rohani.Bersih rohani artinya bersih dalam bersikap seperti menyayangi orang lain, berperilaku bagus dan rukun dengan tetangga, menasehati teman yang melakukan kejahatan, menghormati kedua orang tua dan mengikuti perintahnya, dan masih banyak lagi perbuatan-perbuatan terpuji sebagai indikator seseorang itu dapat disebut memiliki rohani yang bersih.
1) Menjaga Kelestarian Hutan
Hutan merupakan faktror yang sangat penting untuk menopang kehidupan di bumi. Kenyataannya, luas hutan hanya seperempat bagian dari daratan bumi. Hutan memberikan perlindungan kepada kestabilan tanah, iklim lokal, dan menyerap pemanasan global. Hutan juga menjadi habitat berbagi jenis flora dan fauna. Dari sudut pandang ekonomi, hutan tidak hanya menghasilkan kayu industri dan kayu bakar, akan tetapi juga obat-obatan dan tanaman bermanfaat lainnya.
2) Menjaga Kebersihan Laut
Samudera sangat berpengaruh kepada sistem cuaca harian dan iklim jangka panjang bumi. Hampir 75% panas dari matahari yang mencapai bumi tersimpan oleh samudera. Laut merupakan sumber kehidupan manusia. Di laut orang bisa mengambil ikan, berlayar, mengambil energi, dan masih banyak lagi kepentingan lain. Oleh karena itu kita wajib melindungi laut dari yang merusak ekosistemnya.
2. Kasih Sayang
Menyayangi orang lain yaitu berperilaku bagus dan rukun dengan tetangga, menasehati teman yang melakukan kejahatan, menghormati kedua orang tua dan mengikuti perintahnya, dan masih banyak lagi perbuatan-perbuatan terpuji sebagai indikator seseorang itu dapat disebut memiliki rohani yang bersih.
3. Disiplin
Disiplin dapat diartikan melakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan, petunjuk, kesepakatan atau jadual. Dalam agama Islam, disiplin merupakan ajaran yang sangat penting.
4. Adab Kepada Orang Tua dan Guru.
Al-Quran pada dasarnya sudah memberikan contoh minimal atas apa yang tidak boleh dilakukan terhadap orang tua (bapak dan ibu). Di sana disebutkan ―janganlah kamu mengatakan “ah” kepada kedua orang tua kamu, akan tetapi katakanlah kepada mereka kata- kata yang mulia (Q.S. al-Isra [17]: 23-24). Adab kepada orang tua tidak semata dalam bentuk kata seperti itu, akan tetapi juga terkait dengan tingkah laku maupun sikap.
a. Adab kepada orang tua bisa dilakukan dengan bentuk-bentuk sebagai berikut:
1) Mendengarkan dengan baik apa yang dikatakan kedua orang tua
2) Mematuhi perkataan atau perintah kedua orang tua, selama perintah itu tidak melanggar aturan-aturan agama mapun norma masayarakat secara umum.
3) Mengkomunisikan kepada kedua orang tua apa yang merupakan rencana anak.
4) Bersikap lemah lembut dihadapan keduanya
5) Meninggalkan atau menjauhi apa yang dilarang oleh kedua orang tua
6) Membantu orang tua di rumah, khususnya, pekerjaan yang rutin dilaksanakan.
7) Tidak menceritakan kekurangan dan kelemahan orang.
tatakrama terhadap kedua orang tua memiliki pengertian:
1) Seorang anak harus dilatih untuk berbakti kepada kedua orang tua. Demi tujuan ini, hendaknya ia diberi beberapa tugas yang dapat dilaksanakan.
2) Berbicara dengan orang tua dengan sopan dan tidak mengeraskan suara.
3) Anak dibiasakan agar tidak memandang dengan tajam terhadap kedua orang tuanya, serta duduk dengan sopan di hadapan mereka.
4) Anak dibiasakan agar tidak keluar rumah tanpa seizing orang tuanya, serta tidak boleh pulang terlambat kecuali mendapatka izinnya.
5) Sejak kecil anak dibiasakan untuk mendo‘akn kedua orang tuanya. Metode terbaik dalam hal ini apabila anak selalu mendengan orang tuanya berdo‘a untuk kakek neneknya.
5. Akhlak dalam kehidupan sosial, bernegara dan berbangsa.
a. Toleransi
Toleransi berasal dari Bahasa latin tolerare yang berarti berusaha untuk tetap bertahan hidup tinggal atau berinteraksi dengan sesuatu yang sebenarnya tidak disukai atau disenangi. Dalam kamus Bahasa Indonesia toleransi berarti kelapangan dada dalam arti suka rukun kepada siapapun, membiarkan orang berpendapat atau berpendirian lain. Dalam pembahasan ini kajian tentang toleransi akan kita fokuskan dalam masalah agama.
1) Toleransi menurut al-Quran dan Sunnah.
Berdasarkan Al-quran surat Al-mumtahanah ayat 8 dan 9 Islam menganjurkan untuk berlaku adil tidak hanya kepada sesama muslim namun juga kepada non muslim selama mereka tidak memerangi dan melakukan pengusiran terhadap umat Islam. Konsep toleransi dalam Islam dikenal dengan istilah tasamuh, yang berasal dari akar kata tasâmaha – yatasâmahu – tasâmuhan, yang arti asalnya adalah saling membiarkan, atau saling mempersilahkan. Meskipun manusia berbeda keyakinan namun Islam mengajarkan untuk saling menghormati dan saling berbuat baik dalam kehidupan sosial 10 bermasyarakat, sedangkan untuk urusan keyakinan keagamaan (akidah) diserahkan kepada masing-masing lakum dinukum waliyadin.
Ketika nilai-nilai dan praktek toleransi ini dapat kita lestarikan dalam relasi sosial, kita maka kita akan mendapatkan hal-hal positif darinya seperti:
a) Terwujudnya persaudaraan persatuan dan kesatuan
b) Terwujudnya kehidupan masyarakat yang harmonis 3. Terciptanya rasa aman, tentram, tenang dan damai
c) Sesama anggota masyarakat akan saling menghormati satu sama lain
d) Menghilangkan sifat dengki, fitnah, kebencian, dendam dan permusuhan.
Dalam konteks kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara, sikap toleransi akan melahirkan kerukunan. Salah satu makna kerukunan ialah terwujudnya kehidupan yang saling menghormati dan menghargai. Di Indonesia dikenal tiga bentuk kerukunan, yaitu
a) kerukunan antar umat seagama,
b) kerukunan antar umat beragama,
c) kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
b. Sikap Moderat (Tawassuth)
Dalam bahasa sehari-hari istilah ini diartikan dengan moderat, atau pertengahan. Dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara, sikap ini memiliki urgensi yang sangat penting. Dengan sikap ini seseorang, kelompok, atau organisasi apapun akan menampilkan perilaku menghindari konfrontasi atau kekerasan manakala menyikapi segala sesuatu yang berbeda dengannya. Implementasi sikap tawassuth dalam kehidupan, terutama dalam kehidupan 11 beragama akan melahirkan beberapa keadaan berikut:
1) Seseorang atau sekelompok orang tidak akan mudah menuduh orang lain yang berbeda pendapat, pemahaman, dan termasuk aliran (kelompok) keagamaan dengan tuduhan negatif, apalagi misalnya mengkafirkan atau sebutan lainnya yang tidak layak diucapkan.
2) Terwujudnya kehidupan yang aman, damai dan harmonis dalam bermasyarakat, beragama, berbangsa dan bernegara.
3) Keberlangsungan pembangunan akan tetap berjalan karena rakyat yang sedang membangun negerinya tidak direpotkan dengan adanya konflik yang ditimbulkan sikap-sikap intoleran dan tidak moderat.
4) Cita-cita dan tujuan negara seperti yang tercantum dalam konstitusi negara akan terwujud.
c. Sikap Seimbang (Tawâzun)
Tawâzun secara literal berasal dari kata al-wazn artinya timbangan. Secara filosofis sesuatu disebut timbangan manakala dapat menimbang sesuatu secara seimbang dengan kadar ukuran timbangan yang benar. Seseorang yang memiliki sikap Tawâzun tidak akan tergesa-gesa dan mengambil keputusan tanpa dipertimbangkan terlebih dahulu secara cermat akibat baik buruknya. Dalam kehidupan beragama, sikap Tawâzun akan menjadikan seseorang mampu menjalani kehidupan secara seimbang. Ia tidak akan terlalu sibuk mengejar dunia dengan mengabaikan akhirat atau sebaliknya. Sikap berlebihan pada satu aspek dengan mengabaikan aspek lainnya tidak dibenarkan oleh Islam.
1) Implementasi sikap Tawâzun akan membawa dampak positif dalam kehidupan pada berbagai aspeknya, diantaranya:
a) Menjadikan hati dan pikiran senantiasa tenang karena kehatian-hatian yang didasarkan pada pertimbangan teologis, logika dan rasionalitas.
b) Menjadikan seseorang atau sekelompok masyarakat bisa diterima oleh berbagai kalangan sehingga ia bisa memberi warna positif bagi lingkungannya.
c) Menjadikan seseorang atau sekelompok masyarakat terhindar dari konflik, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional.
d. Persamaan/Sikap Egalitarian (Musawah).
Secara etimologi musawah diartikan sebagai sama tidak kurang dan tidak lebih. Sedangkan secara istilah musawah berarti persamaan seluruh manusia dalam hak dan kewajiban tanpa ada pemisahan atau perbedaan yang didasarkan pada kebangsaan kelas aliran kelompok keturunan pangkat atau harta dan hal-hal lainnya.
e. Persaudaraan (Ukhuwwah)
1) Ukhuwwah secara bahasa artinya adalah persaudaraan. Ia berakar kata akhun yang artinya saudara. Ukhuwwah adalah persaudaraan, kerukunan, persatuan dan solidaritas yang dilakukan oleh seseorang kepada orang lain.
2) Ukhuwwah Islamiyah yaitu persaudaraan yang didasarkan pada kesamaan agama yaitu Islam. ukhuwah Islamiyah dalam hal ini melampaui batas-batas wilayah dan kebangsaan. Dasar Ukhuwwah Islamiyah adalah persamaan agama yaitu Islam tanpa memandang sukunya, tanpa memandang kebangsaannya asalkan ia seorang muslim maka ia bersaudara dengan muslim yang lainnya.
3) Ukhuwah atau persaudaraan di dalam kehidupan manusia secara umum didasari pada dua hal:
a) Adanya persamaan baik dalam masalah keyakinan, wawasan, pengalaman kepentingan, tempat tinggal, dan atau cita-cita.
b) Adanya kebutuhan yang dirasakan hanya dapat dicapai dengan melakukan kerja sama dengan orang lain.
6. Macam-macam Ukhuwah.
Dalam konteks agama Islam dan kaitannya dengan kehidupan sosial kemasyarakatan di dalam berbangsa dan bernegara setidaknya setidaknya ada tiga bentuk ukhuwah yang punya peran besar dalam kehidupan masyarakat.
a. Yang pertama ukhuwah Islamiyah yang didasarkan pada kesamaan agama Islam.
b. Yang kedua ukhuwah Wathoniyah, yang berarti persaudaraan kebangsaan. Maka dalam konteks Indonesia seluruh warga negara Indonesia adalah bersaudara.
c. Yang ketiga Ukhuwah Insaniyah, yang diartikan sebagai persaudaraan sesama manusia atau kadang disebut juga dengan ukhuwah Basyariyah yaitu persaudaraan yang tumbuh dan berkembang didasarkan atas dasar kemanusiaan
Oleh Muhmad Muhlasin, S.Pd.I
pada tugas KB 2 PPG AKIDAH AKHLAK UIN SAIZU PURWOKERTO 2022
Jumat, 13 Oktober 2023
SIFAT SIFAT BAGI ALLAH
A. Sifat-Sifat Wajib bagi Allah Swt.
1. Pengertian
Sifat wajib bagi Allah Swt adalah sifat-sifat yang pasti (wajib) dimiliki oleh Allah Swt. yang sesuai dengan keagungan-Nya sebagai Pencipta alam dan seisinya. Pada dasarnya, Allah memiliki sifat-sifat yang tidak terbatas, karena Allah maha segalagalanya. Akan tetapi, dalam ideologi Ahli Sunnah Waljamaah (Aswaja) menjelaskan bahwa setiap umat Islam wajib mengimani 20 sifat wajib bagi Allah,
2. Macam-macam sifat wajib bagi Allah beserta artinya, sebagai berikut :
1. Wujud ( وجود ) Ada, 2. Qidaam ( قدام ) Terdahulu 3. Baqaa’ ( بقاا ) Kekal 4. Mukhalafatu lil-hawadisi (مخالفة للحودث) Berbeda dengan Makhluk 5. Qiya-muhu bi-nafsihi (قيامه بنفسه) Berdiri Sendiri 6. Wahdaaiyah ( وحدانيه ) Esa 7.Qudrah ( قدرة ) Kuasa 8. Iraadah (اراده ) Berkehendak 9. Ilmun (علم ) Mengetahui 10. Hayaat (حياة) Hidup 11. Sama’ (سمع ) Mendengar 12. Bashar (بصر ) Melihat 13. Kalam (كلا م ) Berfirman 14 Qadiran ( قديرا ) Maha Kuasa 15. Qadiran ( مريدا ) Maha Berkehendak 16. ‘Aaliman (عالما ) Maha Mengetahui 17. Hayyan (حيا ) Maha Hidup 18. Sami’an (سميعا ) Maha Mendengar 19 Bashiiron (بصرا ) Maha Melihat 20. Mutakalliman (متكلما ) Maha Berfirman.
B. Dalil Naqli Sifat Wajib bagi Allah Swt
Dalil naqli adalah dalil (hujah) yang bersumberkan pada Al-Qur’an dan Hadis yang menjelaskan secara normatif tentang sifat-sifat Allah. Sedangkan dalil aqli adalah dalil (hujah) yang bersumberkan pada akal manusia yang mencoba memahami fenomena- fenomena alam semesta yang berkaitan atau membuktikan sifat-sifat Allah. Fungsi dalil aqli hanya memperkuat keimanan seseorang tentang sifat-sifat Allah Swt. Berikut ini penjelasan tentang dalil-dalil naqli dan aqli tentang sifat-sifat wajib bagi Allah Swt:
1. Wujuud berarti “ada”. Firman Allah yang menjelaskan tentang keberadaan (eksistensi) Allah adalah QS. Ali-Imran [3]: 2:
Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. yang Maha Hidup, yang terus- menerus mengurus (makhluk-Nya)”
2. Qidaam berarti Terdahulu. Allah adalah yang Awal dan juga yang Akhir. Tiada yang mendahului-Nya. Firman Allah Swt yang terkait dengan sifat wajib Qidaam terdapat dalam QS. Al-Hadid [57]: Artinya: “Dia-lah yang Awal, yang Akhir, yang Zahir dan yang Batin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Artinya: “Allah, tidak ada Tuhan selain Dia. yang Maha Hidup, yang terus- menerus mengurus (makhluk-Nya)”
3. Baqaa’ berarti kekal. Firman Allah Swt yang menjelaskan tentang sifat kekal Allah Swt terdapat dalam QS Ar-Rahman [55]: 27 Artinya: “tetapi wajah Tuhanmu yang memiliki kebesaran dan kemuliaan tetap kekal”
4. Mukhaalafatu Lil-Hawaditsi berarti berbeda dengan makhluk (ciptaan). Firman Allah Swt dalam QS. Al-Syura [42]: 11
5. Qiyaamuhuu bi-Nafsihi berarti Berdiri Sendiri. Firman Allah dalam QS. Al-Ankabut [29]: 6
6. Wahdaaniyah berarti Esa. Dalil naqli tentang ke-Esa-an Allah salah satunya terdapat dalam QS. Al-Ikhlas [112]: 1
7. Qudrah berarti Kuasa. Allah Swt Maha Kuasa (Qaadiran) atas segalanya. Kekuasaan Allah Swt sebagai Tuhan tidak terbatas. Apapun dapat dilakukan oleh Allah Swt, tanpa ada yang dapat menghalanginya. Dalil yang menjelaskan tentang kekuasaan Allah Swt salah satunya terdapat dalam QS. Al-Baqarah [2]: 20
8. Iraadah berarti berkehendak. Allah Maha Berkehendak (Muriidan). Ketika Allah Swt berkehendak, maka apapun pasti terwujud, karena Dia Maha Segala-galanya.
9. ‘Ilmu berarti mengetahui. Allah Maha Mengetahui (‘âliman), mengetahui segalanya, baik secara zahir maupun batin.
10. Hayât berarti hidup. Allah Maha Hidup (Hayyan) selama-lamanya dan kekal abadi, karena Allah Maha Pencipta segala-galanya.
11. Sama’ berarti mendengar. Sifat Allah Maha Mendengar disebut Sami’an. Tidak ada suatu yang tidak didengar oleh Allah Swt.
12. Bashar berarti melihat. Sifat Allah Maha Melihat disebut dengan Bashîran.
13. Kalâm berarti berfirman. Sifat Allah Maha Berfirman disebut dengan Mutakalliman. Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw melalui malaikat Jibril a.s adalah Al-Qur’an.
C. Pembagian Sifat Wajib bagi Allah
Dua puluh sifat sifat wajib bagi Allah Swt di atas jika dikelompokkan (kategori) menjadi 4, yaitu:
1. (نفسية) Nafsiyah.
Sifat Nafsiyah berkaitan dengan diri (Zat) Allah Swt semata. Sifat Nafsiyah Allah hanya satu, yaitu Wujûd (ada).
2. (سلــــبـــيـــة) Salbiyah.
Sifat salbiyah adalah sifat yang menolak segala sifat-sifat yang tidak layak (tidak patut) bagi Allah Swt, sebab Allah Maha Sempurna dan tidak memiliki kekurangan. Sifat salbiyah ini hanya dimilki oleh Allah dan tidak dimiliki oleh makhluk-Nya. Sifat salbiyah ada lima, yaitu: Qidaâm, Baqa’, Mukhalafatu Lil-Hawâditsi, Qiyâmuhu bi-Nafsihi, dan Wahdâniyah.
3. Ma’âni (( مــــعــــاني
Sifat Ma’âni, yaitu sifat yang terdapat dalam zat Allah sesuai dengan kesempurnaanNya. Sifat-sifat Allah yang masuk dalam kategori sifat Ma’âni ada tujuh, yaitu: Qudrat, Irâdah, ‘Ilmun, Hayât, Sama’, Bashar, dan Kalâm. Sifat-sifat Ma’âni juga dimiliki oleh makhluk- Nya. Bedanya, jika sifat ini melekat dalam diri Allah maka maknanya tidak tebatas, sedangkan jika yang memiliki makhluk, maka maknanya terbatas. Contohnya: Allah Maha Hidup artinya selamanya dan tidak akan mati. Sedangkan makhluk-Nya juga hidup, tapi suatu saat akan mati.
4. Ma’nawiyah (مــعنوية )
Sifat Ma’nawiyah merupakan sifat yang selalu tetap ada pada zat Allah dan tidak mungkin pada suatu ketika Allah tidak bersifat demikian. Jumlah sifat ma’nawiyah sama dengan jumlah sifat ma’âni, yaitu: Qâdiran, Murîdan, ‘Aâliman, Hayyan, Samî’an, Bashîran, dan Mutakalliman. Sifat-sifat ini sebagai penguat dari sifat-sifat Ma’âni Allah. Sifat Ma’âni Allah dan Ma’nawiyah-Nya tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain, sebab setiap ada sifat Ma’âni tentu ada sifat Ma’nawiyah. Sifat Ma’nawiyah Allah menggambarkan keber-Ada-an dan Zat Allah yang terus menerus memiliki sifat Ma’âni. Jika Allah bersifat Qudrah (Kuasa), maka secara otomatis Allah adalah Zat yang Maha Kuasa dan akan tetap seperti itu tanpa ada batasnya.
Pembagian sifat-sifat wajib bagi Allah Swt di atas, jika disimpulkan dalam bentuk table berikut ini:
D. Sifat Mustahil bagi Allah Swt
Kata Mustahil dapat diartikan tidak mungkin (terjadi). Sifat mustahil bagi Allah Swt adalah sifat-sifat yang mustahil atau tidak mungkin dimiliki oleh Allah Swt, karena sifat tersebut tidak mungkin dimiliki oleh Allah Swt, sebagai Tuhan Yang Maha Segala-galanya. Sifat mustahil bagi Allah Swt antonim dari sifat wajib bagi Allah Swt. Berikut ini perbedaan sifat wajib dan mustahil bagi Allah Swt.
Sifat mustahil bagi Allah Swt tidak mungkin dimiliki-Nya, karena Allah Swt Maha Kuasa. Sifat mustahil hanya dimiliki oleh makhluk-Nya yang memiliki kelemahan dan kekurangan.
E. Sifat Jaiz bagi Allah Swt
Sifat jaiz Allah Swt berarti sifat kebebasan Allah Swt untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu sesuai kehendak-Nya yang mutlak dan tidak terikat oleh apapun. Setiap orang beriman wajib mengimani sifat jaiz bagi Allah Swt. Sifat jaiz bagi Allah Swt hanya satu, yaitu:
(Allah Swt memiliki kuasa penuh) untuk melakukan (berbuat) segala sesuatu yang mungkin dilakukan dan juga (memiliki kuasa penuh) untuk meninggalkannya. Sifat jaiz bagi Allah Swt dijelaskan dalam salah satu firman-Nya, yaitu dalam QS. al-Qashash [28]: 68
Artinya: “Dan Tuhanmu menciptakan dan memilih apa yang Dia kehendaki. Bagi mereka (manusia) tidak ada pilihan. Mahasuci Allah dan Mahatinggi Dia dari apa yang mereka persekutukan.”
SOAL PTS QURAN HADIS KELAS 2 MI MA'ARIF ADITIRTA 2023
PENILAIAN TENGAH SEMESTER (PTS) I MADRASAH IBTIDAIYAH MA’ARIF ADITIRTA
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
Nama : ............................. Mapel : Al-Qur’an Hadis
Hari / Tanggal : ............................. Waktu : 07.30-09.30
Kelas : II (DUA)
I. Berilah tanda silang ( X ) pada huruf a, b, atau c pada jawaban yang benar!
1. Jumlah huruf hijaiyah yang ada di Al-Qur’an adalah ....
a. 30 b. 40
c. 35 d. 45
2. Dibawah ini contoh salah satu huruf yang mengalami perubahan yang benar adalah ...
a. b.
c. d.
3. Huruf hijaiyah yang tidak dapat meyambung dengan huruf sesudahnya dan hanya bisa disambung dengan huruf sebelumnya adalah .....
a. b.
c. d.
4. Bentuknya cekung, tetapi memiliki 2 titik di atasnya merupakan deskripsi dari huruf hijaiyah ...
a. Ta b. Ba
c. Tsa d. Ya
5. Bentuk huruf seperti pita, cara menulisnya adalah dengan meletakkan pena pada titik paling atas kemudian buat lengkungan setengah lingkatan lalu buat lingkaran sempurna dan beri ekor merupakan cara menulis huruf hijaiyah ....
a. b.
c. d.
6. nama huruf hijaiyah di samping adalah ....
a. Sa b. Sad
c. Sin d. Syin
7. Huruf hijaiyah yang tetap tidak berubah baik di awal, di tengah, atau di akhir adalah ....
a. b.
c. d.
8. Gunnah adalah ....
a. Jelas b. Panjang
c. Dengung d. Pendek
9. Bacaan ghunnah dibaca dan ditahan kira-kira ....
a. 3 ketukan b. 1 ketukan
c. 1 harakat d. 2 harakat
10. jumlah bacaan ghunnah pada ayat disamping adalah ...
a. 1 b. 2
c. 3 d. 4
11. bacaan ghunnah nun yang ada dalam potongan ayat disamping yang benar, kecuali .......
a. b.
c. d.
12. bacaan ghunnah nun yang ada dalam potongan ayat disamping yang benar adalah
......
a.
b.
c. d.
13. jumlah bacaan ghunnah pada ayat disamping adalah ...
a. 1 b. 2
c. 3 d. 4
14. bacaan ghunnah nun yang ada dalam potongan ayat disamping yang benar adalah ...
a.
b.
c.
d.
15. jumlah bacaan ghunnah pada ayat disamping adalah ...
a. 1 b. 2
c. 3 d. 4
Soal Essay
1. Huruf hijaiyah yang tidak dapat meyambung dengan huruf sesudahnya dan hanya bisa disambung dengan huruf sebelumnya adalah .....
2. Huruf hijaiyah yang tetap tidak berubah baik di awal, di tengah, atau di akhir adalah ......
3. cara menulis huruf hijaiyah seperti gambar adalah .....
4. cara menulis huruf hijaiyah seperti gambar adalah .....
5. Berbentuk seperti angka tiga terbalik namun lengkungan kedua lebih besar merupakan bentuk dari huruf hijaiyah .....
6. Ghunnah artinya .......
7. Huruf nun disebut ghunnah apabila bersyakal .....
8. Bacaan ghunnah dibaca sepanjang ....
9. Tasydid adalah .....
10. hukum bacaan pada potongan ayat disamping adalah ......
Uraian
1. tulislah dalam bentuk huruf sambung !
2. tulislah dengan huruf terpisah !
3. Jelaskan yang dimaksud dengan ghunnah nun !
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan ghunnah mim !
5. tulislah kembali dan garis bawahi bacaan yang memiliki hukum bacaan ghunnah !
Jawaban pilihan ganda
1. A 6. D 11. D
2. D 7. A 12. B
3. A 8. C 13. A
4. A 9. D 14. B
5. D 10. B 15. C
Jawaban esaay
1.
2. Hamzah
3. Bentuknya cekung seperti huruf ba, tetapi memiliki 2 titik di atasnya. Cara menulisnya letakkan ujung pena pada titik kanan atas, tarik mengikuti arah panah hingga akhir, kemudian berilah dua titik di atasnya.
4. Berbentuk seperti perosotan atau bulan sabit, cara menulisnya adalah dengan meletakkan ujung pena pada titik paling atas, kemudian ditarik ke bawah mengikuti arah panah hingga akhir
5. ‘Ain
6. Dengung atau berdengung
7. Tasydid
8. 2 harokat
9. Dua huruf yang sama dalam satu kata
10. Ghunnah
Jawaban uraian
1.
2.
3. Gunnah nun (ن) adalah gunnah yang terjadi khusus pada huruf nun (ن) saja. Gunah ini ditandai dengan adanya tanda tasydid di atas huruf nun.
4. Gunnah mim adalah gunnah yang hanya terjadi pada huruf mim (م). Gunnah mim (م) ditandai dengan adanya tanda tasydid di atas huruf mim (م)
5.
Kamis, 12 Oktober 2023
IKRAR GURU INDONESIA
IKRAR GURU INDONESIA
1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI pembela dan pengamal Pancasila yag setia pada Undang-Undang Dasar 1945.
3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia Sebagai pedoman tingka laku profesi dalam pengabdian terhadap bangsa, negara serta kemanusiaan.
SUMPAH GURU INDONESIA
Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji:
1. Membaktikan diri saya untuk tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2. Melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru sebagai profesi terhormat dan mulia;
3. Melaksanakan tugas saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4. Melaksanakan tugas saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5. Menggunakan profesional saya semata-mata berdasarkan nilai agama dan Pancasila;
6. Menghormati hak asasi peserta didik untuk tumbuh dan berkembang guna mencapai kedewasaannya sebagai warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk meningkatkan keharusan profesional;
8. Berusaha secara sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9. Memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang telah mengantarkan saya menjadi guru Indonesia;
10. Menjalin kerjasama secara sungguh-sungguh dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11. Berusaha untuk menjadi teladan dalam berperilaku bagi peserta didik dan masyarakat;
12. Menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sungguh sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya sebagai guru profesional.
Aditirto, 17 Juli 2023
Guru Akidah Akhlaq
________Muhamad Muhlasin, S.Pd.I________
Jumat, 06 Oktober 2023
Kaos Logo Resmi HARI SANTRI NASIONAL 2023
Assalamu'alaikum wr. wb
Dalam kesempatan kali ini, kami dari Elfawaz Reseller menghadirkan untuk Anda
Logo resmi ini didesain dengan filosofi yg mendalam oleh tim dari Kementerian Agama Republik Indonesia
Logo peringatan Hari Santri 2023 terdiri atas gambar dan sumbol berupa: bendera merah putih dan api berkobar, jaringan digital, empat pilar, titik berwarna kuning di atas empat pilar, simbolisasi huruf Nun, dan goresan tinta. Logo didesain dengan lima warna, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru.
Berikut makna dan filosofinya:
1. Bendera Merah Putih dan Api yang Berkobar. Ini mengandung makna semangat nasionalisme. Salah satu ciri yang melekat pada diri santri adalah mencintai tanah air (hubbub al-wathan).
2. Jaringan Digital. Ini mengandung makna transformasi teknologi digital. Santri juga turut melakukan transformasi teknologi digital.
3. Empat Pilar. Gambar ini bermakna empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
4. Titik Berwarna Kuning di Atas Empat Pilar. Ini mengandung makna santri siaga menjaga empat pilar kebangsaan.
5. Simbolisasi Huruf Nun. Bentuk huruf nun yang menyerupai tempat tinta adalah simbol pengetahuan.
6. Goresan Tinta. Ini mengandung makna jihad santri zaman ini adalah mengembangkan ilmu pengetahuan pesantren dengan kemajuan teknologi demi kejayaan negeri.
Ada lima warna dalam komposisi logo, yaitu merah, putih, hijau, orange, dan biru. Warna merah mencerminkan semangat yang menyala dalam berjuang. Warna putih melambangkan kesucian dan kemurnian.
Warna hijau sering dikaitkan dengan Islam dan warna ini mencerminkan nilai‑nilai agama, kedamaian, dan pertumbuhan. Warna orange menciptakan kontras dan eceriaan, menggambarkan semangat, antusiasme, dan energi dalam upaya memajukan negeri. Warna biru adalah lambang kecerdasan dan kebijaksanaan.
OPEN PO
✅Tersedia lengan panjang dan lengan pendek.
✅PO 4-5 hari
Kaos HSN lengan pendek
🛍️ harga jual 100.000
Kaos HSN lengan panjang
🛍️ harga jual 110.000
Info lnjut di WA 083-863-968-636 (Muhamad Muhlasin)
Yuk MILIKI Sekarang jg Kaos LOGO HARI SANTRI NASIONAL 2023 yg penuh makna ini
Langganan:
Postingan (Atom)