Sabtu, 14 Oktober 2023

AKHLAK TERCELA

KB.2 AKHLAK TERCELA A. Akhlak Madzmumah Telah dijelaskan sebelumnya bahwa Akhlak madzmumah adalah tingkah laku tercela atau perbuatan jahat yang merusak iman seseorang dan menjatuhkan martabat manusia. Sifat yang termasuk akhlak mazmumah adalah segala sifat yang bertentangan dengan akhlak mahmudah, antara lain: kufur, syirik, munafik, fasik, murtad, takabbur, riya, dengki, bohong, menghasut, kikir, bakhil, boros, dendam, khianat, tamak, fitnah, qati‘urrahim, ujub, mengadu domba, sombong, putus asa, kotor, mencemari lingkungan, dan merusak alam. Akhlak tercela dapat diartikan sebagi sikap dan perbuatan yang buruk menurut pandangan agama dan buruk menurut masyarakat pada umumnya. Penilaian suatu perbuatan harus didasarkan dua kekuatan tersebut. Jika, salah satu saja yang dijadikan ukuran, maka kemungkinan akan muncul sikap dan tingkah laku yang apologis di kalangan anak didik. Secara umum, perbuatan yang tercela dan dominan dilakukan anak-anak didik, antara lain dapat dilihat dari uraian di bawah ini: 1. Hidup Kotor. Hidup kotor dapat diartikan secara fisik dan secara rohani. Secara fisik, seseorang dikatakan kotor bila yang bersangkutan terlihat menjijikkan, bau busuk, lusuh, semraut dan sebagainya. Hal itu dapat dilihat dari pakaian yang dipakainya maupun dari badannya sendiri. Hidup kotor seperti itu dapat merugikan dirinya sendiri maupun orang lain. Rugi 3 bagi dirinya, karena besar kemungkinan ia akan sakit dan dijauhi orang lain. Rugi bagi orang lain, karena orang lain itu tidak merasa nyaman atas kehadirannya. Hidup kotor juga dapat dimaknai rohani. Kejahatan yang dilakukan dalam hidup merupakan salah satu akhlak tercela. Akhlak tercela misalnya kejahatan moral. Kejahatan moral adalah suatu peristiwa yang berkaitan dengan perilaku manusia yang dianggap tidak sesuai atau menyimpang dari norma moral yang berlaku, baik yang berakibat langsung maupun tidak langsung terhadap orang lain. Setiap kejahatan manusia mempunyai akibat yang kembali kepada dirinya, baik langsung maupun tidak langsung. . Perbuatan baik akan dibalas baik (pahala) dan perbuatan jahat akan dibalas dengan siksa. 2. Suka berbohong Selain hidup kotor, akhlak tercela juga dapat ditemukan pada sikap suka berbohong. Dalam bahasa Arab bohong disebut kidzb (كذب .(Kebalikannya jujur yang dalam bahasa Arab disebut shidq (صدق .(Orang yang berbohong disebut kâdzib (كاذب ,( sedangkan orang yang selalu atau senantiasa berbohong disebut kadzdzâb (اب .(كذّ Berbohong artinya mengatakan sesuatu yang tidak sama dengan apa yang ada dalam hatinya. Semakin banyak berbohong, semakin banyak pula konflik kejiwaan pada diri seseorang. Konflik kejiwaan salah satu penyakit yang sangat berbahaya dan bisamembinasakan. Jika suka berkata bohong, ini artinya, seseorang membunuh dirinya sendiri secara pelan-pelan. 3. Pasif Pasif dapat diartikan sebagai malas, tidak giat, tidak punya keinginan maju, baik dalam belajar maupun bekerja. Termasuk juga dalam sifat pasif ini adalah orang-orang yang tidak memiliki kepedulian terhadap dirinya sendiri, orang lain dan lingkungannya. 4. Tidak Menghargai Waktu Termasuk unsur penting dalam pendidikan nilai adalah menghargai waku. Pepatah orang Inggris mengatakan, time is money (waktu adalah uang). Menghormati waktu berarti bukan kita diam, tetapi justru kita harus bekerja untuk mengisinya. 5. Akhlak tercela berbahaya dan harus dijauhi. Di antara akhlak madzmumah yang harus dihindari adalah: 1. Berjudi. a. Larangan Judi. Firman Allah dalam Q.S al-Maidah [5]: 90-91: Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” Pada ayat tersebut kata al-maisir artinya mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni: 1) Tidak diterima persaksiannya. 2) Di had (didera) dan alat perjudiannya dihancurkan. 3) Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya. 4) Mendapat laknat dari Allah. 5) Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya. 6) Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah. 7) Penjudi dihukum menurut hukum syara‘ dan atau negara yang berlaku. 8) Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya. b. Bahaya perjudian : 1) Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain. 2) Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan. 3) Menimbulkan permusuhan dan kedengkian. Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban. 5) Menutup kepekaan rasa manusiawi. 6) Menjadikan orang malas bekerja. 7) Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama. 8) Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga. 9) Menghilangkan rasa malu dan kasih sayang. c. Hikmah Menghindari Perjudian. Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia. 2) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata- nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah. 3) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia. 4) Mantap dan khusyu‘ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah. 5) Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya. 6) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini. 7) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa. 8) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan. 9) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia. 10) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang. (Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56). 2. Berzina. a. Pengertian Zina adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena syubhat dan perempuan itu mendatangkan syahwat. b. Hukuman Berzina Secara garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu : (a) Rajam, jenis hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia, (b) Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilid adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara. Menuduh berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur‘an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT : Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat di dunia dan diakhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur: 23) Perbuatan menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya). Hukuman menuduh berzina dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut: a) penuduh dapat mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li‘an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli‘ankan istrinya, c) tertuduh memaafkan. c. Hikmah diharamkannya Zina Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya zina antara lain : 1) Memelihara dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi. 2) Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga 3) Menjaga tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga. 4) Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. 5) Terjaganya akhlak Islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesama dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 56-59) . 3. Mabuk-mabukan. Minuman keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras ini disebut khamar. Kata tersebut arti asalnya adalah menutup. Minuman keras disebut khamar karena ia (dapat) menutupi akal pikiran. Sudah menjadi ijma‘ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini didasarkan kepada dalil nash yang qath‘i (pasti) yaitu ayat Al-Qur‘an, yang artinya: ”Hai orangorang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al-Maidah [5]: 90) 4. Narkoba. Konsumsi narkoba dalam Bahasa Arab disebut dengan kata مخدر /مخدرة (Mukhaddirun, Mukhaddiraatun). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Narkoba diartikan: obat untuk menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang. Keharaman narkoba ini dikarenakan unsur memabukkan yang ada pada narkoba, sedangkan segala sesuatu yang memabukkan dalam Islam termasuk khamer, dan khamer hukumnya haram dikonsumsi. Dalam hadits disebutkan yang artinya “ setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap (segala jenis) Khamr adalah haram” . Bahaya Narkotika terutama menimpa pada orang yang menyalahgunakan bahkan dapat pula menimpa keluarga pemakai, masyarakat, bangsa dan negara. Bahaya Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut : 1.Menjadikan jiwa dan raga manusia rusak 2.Menjadikan badan manusia tidak memiliki tahan kuat terhadap serangan penyakit 3.Menjadikan pemakainya kehilangan kemampuan kendali dan kontrol diri 4.Mendorong pelakunya melakukan perbuatan kriminal lain sehingga ia akan mendapat perlaukan dan hukuman yang menghinakan. 5.Memperoleh laknat dan adzab dari Allah SWT. Meninggalkan minuman keras dan narkotika banyak mengandung hikmah, antara lain: a. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika. b. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika. c. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika. d. Menjaga hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66). 5. Mencuri a. Pengertian Mencuri Dalam pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi- sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil. Dalam bahasa Arab pencurian disebut dengan .(سرقة) sariqah. Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut: 1) Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal. 2) Barang yang dicuri adalah milik orang lain. 3) Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi. 4) Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya. 5) Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. 6) Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan. b. Hikmah Hukuman bagi Pencuri Adapun ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, sebagai berikut: 1) Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had. 2) Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi. 3) Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam

Tidak ada komentar: