A. Pengantar
Guru sebagai tenaga pendidik profesional tidak hanya puas dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki. Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan kewajiban untuk meningkatkan mutu layanan kepada peserta didik. Berdasarkan Permeneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, PKB dilakukan melalui tiga komponen: (1) pelaksanaan pengembangan diri, (2) publikasi ilmiah, dan (3) penciptaan karya inovatif. Kegiatan pengembangan diri dapat berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru, serta bernilai angka kredit untuk kebutuhan kenaikan pangkat.
B. Tujuan
- Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada peserta didik.
- Mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan.
BAB II — Pelaksanaan Pengembangan Diri
Dalam kurun waktu Januari 2025 sampai Desember 2025, penulis telah mengikuti 4 (empat) kegiatan pengembangan diri dengan rincian sebagai berikut:
Pengembangan Diri I: Pelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum Merdeka
09 — 14 Juni 2025 — MI Ma'arif Aditirta, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen.
Jenis KegiatanPelatihan Guru Sasaran Implementasi Kurikulum Merdeka (Kurikulum 2013) bagi guru mata pelajaran Bahasa Indonesia jenjang MI.
- Memahami rasional dan elemen perubahan Kurikulum Merdeka.
- Memahami SKL, KI, dan KD serta strategi implementasi Kurikulum Merdeka.
- Mendeskripsikan konsep pendekatan saintifik dalam pembelajaran Bahasa Indonesia.
- Mendeskripsikan konsep penilaian autentik pada proses dan hasil belajar.
Uraian Materi (Ringkasan)
- Rasional Pengembangan Kurikulum Merdeka
Pengembangan kurikulum diperlukan untuk merespon tantangan internal (pemenuhan 8 Standar Nasional Pendidikan, dinamika demografi) dan tantangan eksternal (globalisasi, kemajuan teknologi, fenomena sosial negatif). - Memahami SKL, KI, KD
Penjelasan tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Kompetensi Inti (KI), dan Kompetensi Dasar (KD) serta rumusan dan struktur kurikulum jenjang menengah sesuai Peraturan Pemerintah. - Pendekatan Saintifik
Esensi pendekatan saintifik: proses pembelajaran menyerupai metode ilmiah (mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasi, mengkomunikasikan). - Penilaian Autentik
Penilaian komprehensif yang menilai input, proses, dan output; relevan dengan pendekatan saintifik; meliputi penilaian kinerja, portofolio, proyek, dan produk.
Manfaat
- Memahami rasional dan elemen perubahan Kurikulum Merdeka.
- Memahami SKL, KI, dan KD serta strategi implementasinya.
- Mendeskripsikan pendekatan saintifik dalam pembelajaran Bahasa Indonesia.
- Mendeskripsikan konsep penilaian autentik pada proses dan hasil belajar.
Tindak Lanjut
Penulis diharapkan dapat menjelaskan dan membantu rekan guru dalam implementasi Kurikulum Merdeka, termasuk: rasional, empat elemen perubahan (SKL, SI, Standar Proses, Standar Penilaian), keterkaitan SKL-KI-KD, dan konsep pendekatan saintifik.
Dampak
- Peningkatan kesadaran pentingnya kurikulum bagi peningkatan mutu pendidikan.
- Mampu membantu pencapaian implementasi Kurikulum 2013 kepada rekan sejawat.
Pengembangan Diri II: Pelatihan Pengembangan Model Pembelajaran
(Ringkasan dan detail kegiatan Pengembangan Diri II sampai IV dapat dilengkapi sesuai data sertifikat dan materi diklat yang tersedia.)
Karakteristik Penilaian pada Kurikulum Merdeka (Ringkasan)
- Belajar Tuntas: Peserta didik menyelesaikan tugas setelah mencapai ketuntasan; waktu belajar bersifat variatif.
- Otentik: Penilaian merefleksikan masalah dunia nyata dan menilai kompetensi secara holistik.
- Berkesinambungan: Penilaian dilakukan terus menerus untuk memantau perkembangan peserta didik.
- Berdasarkan Acuan Kriteria: Pembandingan berdasarkan kriteria yang ditetapkan, bukan antar kelompok.
- Teknik Penilaian Variatif: Tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, penilaian diri.
Penutup
Pengembangan diri ini sangat baik dan perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Setelah mengikuti workshop/diklat, terdapat tambahan ilmu yang signifikan untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Kami berharap penyelenggaraan diklat dapat terus dilakukan oleh Pemerintah/LPMP/Dinas Pendidikan/MGMP agar guru dapat mengembangkan dirinya secara maksimal.
NIP. 196602021989031003
Lampiran
- Fotokopi surat keterangan / sertifikat
- Surat tugas dan/atau persetujuan Kepala Sekolah
- Materi diklat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar