Senin, 15 Juli 2013

ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” DUSUN WATU KEMBAR RW 03 DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” RW 03 Dusun Watukembar Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah. PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 3 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 21 Pebruari 2013. 2. Posdaya Mawaddah berkedudukan di tempat Bapak Kyai. Suripno RW 01, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Mawaddah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Mawaddah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 3 Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Mawaddah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Mawaddah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Mawaddah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Mawaddah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW 3 Desa Karangjambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 3. b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “MAWADDAH” Dusun watukembar RW 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Mawaddah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga Dusun 3 Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat dusun 3 desa Karang Jambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga Dusun 3 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 3 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA MAWADDAH Dusun Watukembar Rw 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Penasehat : kadus 3 H .Suripno Suweno Kordinator Utama : Syamsuri Sekretaris : Ari Suseno Bendahara : Nur Hidayatun Koordinbid Keagamaan : H.suripno Agus Nugroho Koordinbid Pendidikan : Ust Hamid Yasid Robbiyah Sri lastri Koordinbid Social Lingkg : Maryono Mujio Koordinbid Kesehatan : Watinem Lasikem Koordinbid Ekonomi : Wasiah Tuminem Humas : Kasno Wiro i
ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” DUSUN KESUMBA RW 0I DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” Dusun Kesumba Rw 01 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 20 Pebruari 2013. 2. Posdaya Sakinah berkedudukan di tempat Ibu Kepala Desa Karang Jambu, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Sakinah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Sakinah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Sakinah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Sakinah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Sakinah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Sakinah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW I Desa Karang Jambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 1 b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “SAKINAH” RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Sakinah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat RW 01 dusun kesumba desa Karangjambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga RW 1 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 1 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA SAKINAH RW 1 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Karangjambu Penasehat : Kepala Dusun I Desa Karangjambu Penasehat : Bpk Kyai Solihin Bpk Turimin Kordinator Utama : Slamet HP Sekretaris : Kanadi Maryadi Bendahara : Tukul Santoso Sabar Koordinbid Keagamaan : H. Lasiman H. Zuhdi Koordinbid Pendidikan : H. Gatot Purwanto Sudarmin HP Koordinbid Social Lingkg : H. Sakirin Priono Koordinbid Kesehatan : Siti Haryati Yuni Koordinbid Ekonomi : Ismarini Tri Suherni Humas : Restu Ahmad Fatoni
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw I Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Sakinah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. Camat Sruweng 4. Kepala UPTD Puskesmas Sruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruh pengurus POSDAYA Korcam Sruweng ,Desa Karangjambu 7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 2 Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Warohmah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati TembusandisampaikankepadaYth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. CamatSruweng 4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu 7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 3 Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Mawadah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati TembusandisampaikankepadaYth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. CamatSruweng 4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu 7. Arsip
RENCANA PROGRAM KERJAKKN POSDAYA ANGKATAN XVII STAINU KEBUMEN TAHUN 2012-2013 DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG DESA : Karangjambu KECAMATAN : Sruweng NO. NAMA POS NAMA KEGIATAN TUJUAN KEGIATAN TARGET KEGIATAN PEM BIAYAAN ESTIMASI WAKTU, PertemuanKe TEMPAT KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB I II III IV V VI 1 Keagamaan TPQ, anak-anak Mencetak Generasi Qur’ani Dapatmembaca Al Qur’an dengan baikdanbenar KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Siti Fatimah SitiKhamimatussolikhah 2 Tilawatil Qur’an Supayaanakdapat Membaca AL Qur’an dengansyair yang indah Mampupentas Di depanumum KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu M.BisriMustofa 3 PelatihanRebana Untukmengembangkanbakatmusikislami Anakbisamemainkanrebana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu M.BisriMustofa 4 KegiatantahlilIbuMuslimat Meningkatkanimandantakwa Kegiatantersebutdalamterusberjalanuntukmasa yang akandatang KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Siti Fatimah 5 Pendidikan Pembiasaan AsmaulHusna, surat-suratpendek, fashalatan, sertatilawatil Qur’an Agar pesertadidikhapalnadhamasmaulhusna, Surat-suratpendek, fashalatan, dansyairsertamaqra’nya. Dapatmembiasakan Nadhamasmaulhusnasebelummulaipembelajaran KKN POSDAYA STAINU SD NegeriKarangJambu SitiKhamimatussolikhah 6 Kegiatanbelajarbersama Membantuanak-anakdalammenyelesaikantugassekolah Anakmempunyaikesadaranuntuklebihgiatbelajar KKN POSDAYA STAINU Posko POSDAYA STAINU SitiKhamimatussolikhah 7 Kesehatan Bantuan Fakir MiskinDalamPembiayaanPengobatan Meringankanbebanmasyarakat yang kurangmampudalampembiayaanpengobatan Menyembuhkan Sang PenderitadariPenyakit yang di deritanyaolehmasyarakat BAZ KabupatenKebumen DesaKarangJambu RohamahWijiAstuti 8 Program PenyuluhanKeluargaBerencana Menyadarkanmasyarakatakanpentingnyamengaturjarakkelahiran Tercapainya Program KeluargaBerencana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan 9 POSYANDU Lansia UntukMemberikanlayanankesehatankepadaLansiadesaKarangjambu TercapainyakesadaranparaLansiaakanartipentingnyakesehatan KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan 10 POSYANDU Balita Untukmengetahuitahapperkembanganbalita Tercapainyakesadaranparaibuakanpentingnyamengetahuiperkembanganbalita KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu RohamahWijiAstuti 11 GSL (GerakanSapuLidi) MembersihkanLingkungandesaKarangjambu MenjadikanLingkunganBersihdanSehat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu RohamahWijiAstuti 12 Ekonommi Pelatihanpembuatanbrossdarikainflanel Mensosialisasikancarapembuatanbross Pahamdandapatmembuatnya KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Ariyanti 13 MembuatBrossdarikainflanel Melatihketrampilan Dapatmembuatbrossdarikainflanel KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Ariyanti 14 Pelatihanpembuatansrabihijau Melatihketrampilankreasimemasak Dapatpraktiksendiri KKN POSDAYA STAINU 15 Pembuatansrabihijau MenambahKhasanahpengetahuantentangmakanan Dapatmembuatsrabi KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Ari Fahrini 16 LingkunganHidupdanSosial Plangisas Memberikankemudahankepadamasyarakatdalammencarilokasisuatutempat Adanyapetunjuklokasisuatutempat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen M.Muhlasin 17 Sosialisaitentangkebersihanlingkungankemasing-masing RT Meningkatkankesadaranmasyarakatakanpentingnyakebersihanlingkungan . Masayarakatdapatmenjagakebersihanlingkunagan yang adadisekitarnya. KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah 18 KerjaBaktitiap RT danGladibersihMakam - Membiasakanmasyarakatuntukselaluhidupbersihdanmenjagakelestarianlingkungansekitar. - Meningakatkankepeduliandankesadaranmasyarakatakanpentingnyamenjagakebersihanlingkungan. - Meningkatkangotong-royongantarsesamawargamasyarakat. Terciptanyalingkunganbersih,nyamandanterjauhdaribibit-bibitpenyakit KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah 19 PengadaanBibit - Untukpenghijauan di daerahpegunungan yang masihgersang. Menciptakanlingkunanganpegunungan yang asri. KKN POSDAYA DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen Kelompok KKN 20 Pemberiantanda zebra cross Mempermudahpenyebrangjalan Tidakadanyakecelakaanlalulintas KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah Kebumen, ………………………………………….2013 KetuaKelompok (M. BisriMustofa) Mengetahui, KepalaDesa (Budi Sri Handayati) DPL ( Drs. H. Ari Tasiman, M.Pd )
BAB I RENCANA PROGRAM KERJA DI DESA KKN POSDAYA STAINU Kebumen merupakan salah satu wahana pembelajaran bagi mahasiswa dalam penelitian, pengabdian dan pengembangan ilmu pengetahuan yang dimiliki serta upaya membentuk kepribadian calon sarjana yang peduli terhadap persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Adapun tema KKN Tematik Posdaya STAINU Kebumen Angkatan XVII Tahun Akademik 2012/2013 adalah “Bersama KKN POSDAA STAINU Kebumen Ciptakan Akselerasi Pembangunan Pedesaan Berbasis Keagamaan dan Keunggulan Lokal”. Dengan bertolak dari tema tersebut maka kegiatan yang kami adakan fokus pada kegiatan yang memiliki efek meningkatnya kualitas keagamaan dan pendidikan masyarakat keunggulan lokal yang ada di desa. Tujuan akhir KKN secara umum adalah untuk mensukseskan pembangunan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) menuju tercapainya masyarakat beragama yang maju, adil dan sejahtera di Negeri Kesatuan Republik Indonesia. Melalui kegiatan KKN POSDAYA ini mahasiswa harus mampu menjadi bagian dari masyarakat yang di tempati. Dalam hal ini kami berupaya mengawali dengan mengadakan pendekatan, penelitian atau observasi terhadap masyarakat desa dan potensi-potensi desa yang ada. Observasi dilakukan setelah penyerahan ke lokasi KKN, tepatnya pada tanggal 11 Februari 2013 sampai dengan 11 April 2013. Observasi dilakukan dengan mengamati keadaan lingkungan yang ada di desa. Dan kami mengadakan wawancara dengan Kepala Desa Karangjambu untuk mengetahui lebih jelasnya tentang keadaan Desa Karangjambu, baik dari sisi keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Selain itu kami juga mendatangi rumah perangkat desa yang ada, seperti Kadus, ketua RW / RT, TPQ, ta’mir masjid dan mushola setempat dan melakukan wawancara secara langsung. Berdasarkan survei dan observasi yang kami lakukan di Desa Karangjambu, maka penulis mencoba untuk membantu masyarakat sesuai dengan kemampuan. Wujud bantuan tersebut dengan menginterprestasikan permasalahan ke dalam bentuk program kegiatan yang bertujuan untuk membantu masyarakat sesuai dengan masalah yang ada. Setelah selama seminggu melakukan observasi, kami memperoleh data tentang masyarakat Desa Karangjambu dengan kesimpulan bahwa sebagian besar masyarakat memiliki kualitas keagamaan yang cukup baik. Hal tersebut jika didasarkan pada aktifitas-aktifitas keagamaan yang dilakukan. Aktifitas tersebut seperti kegiatan yasinan, muslimatan, kultum keagamaan dan aktifitas-aktifitas pendidikan keagamaan di Masjid, Mushala, dan TPQ. Akan tetapi, ada sebagian masyarakat yang masih kurang dalam kegiatan keagamaannya. Dengan realita masyarakat tersebut, ini menandakan bahwa warga masyarakat perlu mendapatkan sentuhan-sentuhan keagamaan melalui kegiatan baik yang bersifat agamis ataupun sosial. Dari berbagai macam masalah kemasyarakatan yang ada, KKN POSDAYA STAINU Kebumen di Desa Karangjambu memiliki program sektoral dan lintas sektoral baik yang bersifat fisik atau non fisik demi meminimalisir ataupun membantu mengatasi dampak masalah tersebut. Program kegiatan sektoral yang kami adakan memfokuskan pada peningkatan keagamaan masyarakat yang paling membutuhkan syiar agama tanpa mengesampingkan untuk andil dalam kegiatan keagamaan di masyarakat yang sudah tumbuh kegiatan keagamaannya. Sedangkan dalam program lintas sektoral kegiatan yang kami agendakan secara general untuk warga masyarakat Desa Karangjambu dan lebih lanjutnya pada rencana program KKN POSDAYA STAINU Kebumen di Desa Karangjambu. KKN tahun ini diharapkan dari pihak STAINU untuk membuat posdaya tidak hanya satu tempat, karena menurut pengalaman yang ada kurang mengena bagi seluruh lapisan masyarakat. Dan posdaya di Desa Karangjambu disepakati 3 pos, yaitu Posdaya Sakinah untuk RW 1, Posdaya Warohmah untuk RW 2 dan Posdaya Mawaddah untuk RW 3. Namun perintah pembuatan program posdaya untuk RW diterima setelah kami 1 minggu di Desa Karangjambu sehingga mengakibatkan kami mengalami sedikit kendala, tetapi setelah di cari solusi dan kesepakatan, untuk efisien waktu khusus untuk program kami yang fisik berpusat di posko. Dan setelah kami observasi ternyata ada beberapa program yang sesuai dengan tema serta kondisi lingkungan dan masyarakat sehingga kami menganggap perlu untuk diaplikasikan di Desa Karangjambu ini, dengan menyesuaikan situasi dan kondisi serta potensi yang ada. Sesuai dengan petunjuk dari Dewan Pembimbing Lapangan (DPL) bahwa laporan individu harus disusun sesuai dengan tugas masing-masing penanggung jawab, dalam kelompok KKN di Desa Karangjambu, saya menjabat sebagai penanggung jawab bidang sosial lingkungan, oleh karena itu pembahasan laporan individu ini, kami fokuskan pada bidang plangisasi serta penyuluhan/ motivasi, papanisasi, pengajuan bibit tanaman, kebersihan lingkungan dan kegiatan penunjang lainnya yaitu bidang keagamaan karena basic dari STAINU adalah agama. Adapun program yang terencana dari kami, sebagai berikut: A. NON FISIK 1. Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Yang bertujuan untuk mengembangkan kepedulian masyarakat desa khususnya Desa Karangjambu dalam menjaga kebersihan lingkungan 2. Penyuluhan tentang gerakan sadar penanaman produktif yang benilai ekonomis Yaitu dengan menanam serta merawat tumbuhan yang tepat dalam hal ini adalah buah-buahan yang kelak akan dapat bermanfaat dalam jangka waktu yang lama. 3. Penyuluhan tentang pemanfaatan sumber daya alam Yang berujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam serta melestarikan dengan sebaiak-baiknya.dalam hal ini pemanfaatan air, batu serta ikan yang ada di sungai di Desa Karangjambu. 4. Sosialisasi tentang kebersihan lingkungan Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan masyarakat akan betapa pentingnya menjaga kebersihan lingkungan di sekitar dan menjaga keasrian lingkungan desa pada umumnya yang letaknya di daerah pegunungan, yang nantinya dapat diwujudkan dengan adanya kerja bakti lingkungan di Desa Karangjambu. 5. Kerja Bakti Lingkungan Membiasakan masyarakat untuk selalu hidup bersih dan menjaga kelestarian lingkungan sekitar, meningakatkan kepedulian dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan gotong-royong antar sesama warga masyarakat. 6. Gladi Bersih Makam Menjaga kebersihan lingkungan makam, sehingga terawat dan terlihat bersih. B. FISIK 1. Mengajukan bantuan rehab rumah kepada BAZ Kabupaten Kebumen untuk fakir miskin yang rumahnya kurang layak . 2. Pemberian bibit tanaman jati kepada warga Karangjambu yang diserahkan melalaui Balai Desa untuk penghijauan lahan kosong. 3. Plangisasi Yaitu membuat papan penunjuk arah untuk menunjukkan suatu tempat dan atau tempat tinggal kepala desa beserta perangkatnya. 4. Papanisasi Yaitu membuat bingkai untuk papan nama-nama mushola dan masjid serta 3 sekretariat posdaya. 5. Pembuatan meja majlis talim Untuk sedikit membantu para santri dan ustadz, ustazah dalam memudahkan ketika membaca dan menulis di TPQ atau kegiatan lain yang ada di mushola maupun masjid. 6. Pembuatan Zebra Cross Dengan dibuat Zebra Cross di jalan Raya RT.01/RW.01 diharapkan warga dapat merasa nyaman ketika menyebrang jalan tersebut dan memberikan peringatan kepada pengedaraan kendaraan untuk lebih hati-hati. Karena di jalan tersebut sering terjadi kecelakaan. BAB II PELAKSANAAN PROGRAM DAN PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI DI DESA A. KEGIATAN NON FISIK 1. Penyuluhan tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan Yang bertujuan untuk mengembangkan kepedulian masyarakat desa khususnya Desa Karangjambu dalam menjaga kebersihan lingkungan.Kegiatan ini kami laksanakan ketika kami melakukan soialisasi program di setiap RT dan RW , di sela-sela kerja bakti dan ketika bertemu langsung dengan tokoh masyarakat dan sebagian warga. 2. Penyuluhan tentang gerakan sadar penanaman produktif yang bernilai ekonomis. Yaitu dengan menanam serta merawat tumbuhan yang tepat dalam hal ini adalah buah-buahan yang kelak akan dapat bermanfaat, berkelanjutan dalam waktu yang lama. 3. Penyuluhan tentang pemanfaatan sumber daya alam Yang bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam serta melestarikan dengan sebaiak-baiknya.dalam hal ini pemanfaatan air, batu serta ikan yang ada di sungai di sebelah barat Desa Karangjambu. 4. Sosialisasi tentang kebersihan lingkungan Kegiatan ini dilaksanakan ke masing-masing RT. Dan salah satunya di RT.04/RW.02 Desa Karangjambu, pada tanggal 28 Februari 2013, dan kegiatan ini dilakukan sebelum program kerja bakti masing-masing RW dilaksanakan. 5. Kerja Bakti Lingkungan Berdasarkan dari hasil konsultasi dan sosialisasi kepada masyarakat maka kerja bakti dilakukan lingkup RW dan dilaksanakan setiap hari minggu, namun dikarenkan ada kegiatan masyarakat/desa yang berbenturan dengan jadwal pelaksanaan kerja bakti maka sebagian RT dialihkan kehari yang lain adapun uraian jadwal kegiatan tersebut yaitu : a. Dukuh Kesumba RW.01 Desa Karangjambu Kegiatan Kerja bakti lingkungan di RW.01 Desa Karangjambu yang terdiri dari 3 RT yaitu RT.01, RT.02 dan RT 03. dikarenakan sesuatu hal, sesuai kesepakatan kerja bakti di RT.03 dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013. Dok.Kerja Bakti Ling. RT.03/RW.01 Sedangkan di RT.01 dan RT .02/ RW.01 dilaksananakan pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2003. Kegiatan kerjabakti membersihkan lingkungan di RW. 01 tersebut berjalan dengan lancar karena partisipasi masyarakat yang penuh dengan semangat. Dok. Kerja Bakti Ling. RT.01 dan RT.02/RW.01 b. Dukuh Kademangan RW.02 Desa Karangjambu Kerja bakti lingkungan di RW.02 dilaksanakan 2 hari yaitu pada hari Minggu tanggal 24 Februari 2013 dilaksankan di RT.01/RW.02 yang di pusatkan di Mushola Nurul Hidayah dan lingkungan sekitar. Dok. Kerja Bakti Ling. RT.01/RW.02 Dan pada tanggal 03 Maret 2013 kerja bakti lingkungan dilaksanakan di RT.02, RT.03, dan RT.04. dalam kegiatan ini peserta KKN STAINU dibagi menjadi 3 tempat untuk membantu warga. Kerja bakti ini dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB. Berkat kerja sama dengan warga/masyarakat setempat dengan KKN, kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik sesuai jadwal yang telah direncanakan. Dok. RT.02/RW.02 Dok. RT.03/RW.02 Dok. RT.04/RW.02 c. Dukuh Watukembar RW. 03 Desa Karangjambu Lingkungan RW.03 adalah termasuk daerah dataran tinggi atau daerah pegungungan dibandingkan RW.01 dan RW.02, di RW tersebut terdiri dari 4 RT yang kesemuanya masuk dataran tinggi, namun ada salah satu RT, yaitu RT 04 dukuh watu kembar yang letaknya lebih tinggi diantara 3 RT yang lainnya, pelaksanakan kerja bakti di RW.03, dilaksanakan 2 hari yaitu pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2013 dilaksanakan di RT.01 dan RT.02 sedangkan pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2013 dilaksnakan di RT.04 Gunung Tumpeng. Dok. RT. 01/RW.03 Dok. RT. 01/RW.03 Dok. RT. 03/RW.03 Dok. RT. 04/RW.03 6. Gladi Bersih Makam “Kebon” Program kegiatan gladi bersih makan merupakan tingkat puncak dari kegiatan kerja bakti lingkungan, Kegiatan ini mengikutsertakan semua warga desa karangjambu dan desa tetangga yaitu Desa Sidoagung, karena makam “Kebon” karena ada sebagian warga desa sidoagung yang di kuburkan di Makam “Kebon” tersebut, gladi bersih makam ini dilaksanakan pada hari kamis tanggal 28 maret 2013. B. KEGIATAN FISIK 1. Mengajukan bantuan rehab rumah kepada BAZ Kabupaten Kebumen untuk fakir miskin yang rumahnya kurang layak .Program ini semula adalah masukan dari Ibu kepala desa untuk merehab rumah bapak tapi setelah di usulkan ke BAZDA Kebumen, disyaratkan ada swadaya dari masyarakat setempat yakni RT dilingkungannya, atas berbagai pertimbangan sehingga memutuskan rehab rumah untuk ditangguhkan. 2. Mengajukan bibit tanaman ke dinas Kehutanan Kabupaten Kebumen untuk penghijauan lahan kosong.Program ini terlaksana dengan baik terbukti dengan pemberian bibit jati untuk KKN Desa Karangjambu dan sudah diserahkan ke pemerintahan Desa sesuai dengan anjuran Ibu Kepala Desa yang kemudian diserahkan ke ketua RT Desa Karangjambu . 3. Plangisasi Yaitu membuat papan penunjuk arah untuk menunjukkan suatu tempat dan atau tempat tinggal kepala desa beserta perangkatnya. Program ini adalah program andalan kami dan Alhamdulillah telah terlaksana dengan baik terbukti dengan telah terpasangnya 17 plang penunjuk arah maupun penunjuk tempat tinggal aparat pemerintahan.Karena kesepakatan antar teman KKN pembuatan plang hanya untuk perangkat desa inti, mengingat terbatasnya waktu juga biaya.Plang yang sudah terpasang antara lain : a. Kepala Desa b. Sekdes c. Kaur pemerintahan d. Kaur kesra e. Kaur pembangunan f. Kaur keuangan g. Kaur umum h. Kadus 1 i. Kadus 2 j. Kadus 3 k. Pertigaan sebelah utara SMP 2 Sruweng l. Pertigaan sebelah utara Makam Kebon m. Perbatasan Desa Karangjambu sebelah selatan (perempatan selatan pasar Karangjambu) n. Perbatasan Desa Karangjambu sebelah utara o. Jl.Mushola (Dk.Gunung Tumpeng) p. Jl.Suratman (Dk.Gunung Tumpeng) q. RT 1 RW 2 4. Papanisasi Yaitu membuat bingkai untuk papan nama-nama mushola dan masjid serta 3 sekretariat posdaya.Program ini berhubungan dengan bidang keagamaan tetapi untuk lebih efisiennya maka pembingkaian baner papan nama kami yang mengerjakan. 5. Pembuatan meja majlis talim Untuk sedikit membantu para santri dan ustad ustazah dalam memudahkan ketika dalam membaca dan menulis di TPQ atau kegiatan lain yang ada di mushola maupun masjid.Kegiatan ini juga berhubungan dengan keagamaan tetapi untuk berbagi tugas antar peserta KKN di Desa Karangjambu memutuskan pembuatan meja untuk majlis talim / meja mengaji kami yang mengerjakan.dan pengecatan dibantu oleh teman yang lain. 6. Pembutan Zebra Cross Kegitan ini dilaksanakan pada Minggu tanggal 24 Maret 2013 di Dukuh Kesumba Rt.01/RW.01 Desa Karangjambu. C. PROBLEMATIKA YANG DIHADAPI Masalah yang ada pada kegiatan KKN bagi kami bukan merupakan masalah tapi sebuah proses dimana perlu adanya kebijakan individu-individu yang terlibat dengan bagaimana cara mensikapi dan menyelesaikannya dan Alhamdulillah sampai detik ini kegiatan demi kegiatan dapat berjalan lancar.Tapi untuk sekedar koreksi serta evaluasi bersama khususnya untuk kami, maka akan kami uraikan problem yang terjadi pada kewlompo kami yang di antaranya adalah pada awal-awal kami KKN kami belum begitu terasa tetapi setelah berjalan beberapa hari barulah perlunya musyawarah untuk menyatukan pendapat dari beberapa perbedaan pandangan serta masukan yang kami terima dari berbagi pihak.Diterima dan ditolak usul dan pandangan pada musyawarah menurut kami sangatlah wajar sebagai insan akademisi yang sedang belajar demokrasi.Dan yang sangat penting bagi kami adalah kesepakatan bersama dan teryata setelah dianalisa sangat bermanfaat.kemudian masalah yang lain adalah penyesuaian diri pada lingkungan sekitar tempat KKN dengan di tambah adanya jadwal kegiatan-kegiatan yang harus kami laksanakan, yang sedikit banyak berdampak pada menurunnya kondisi kesehatan kami juga anggota lainnya. D. FAKTOR PENGHAMBAT DAN PENDUKUNG 1. Faktor Penghambat Dalam melaksanakan berbagai program yang kami rencanakan, ada beberapa hal yang menjadi kendala. Faktor penghambat program KKN POSDAYA bidang sosial lingkungan adalah sebagai berikut: a. Adanya sebagian warga yang belum menyadari akan pentingnya hidup bermasyarakat dan gotong-royong semisal aktif dalam kegiatan arisan, yasinan, kerja bakti, menghadiri undangan RT dan desa, dll b. Waktu yang singkat dalam pelaksanaan KKN membuat terlaksananya program kurang maksimal. c. Jumlah anggota yang minim ditambah dengan kesibukan-kesibukan kegiatan individu , sehingga harus mengatur waktu dengan sebaik-baiknya. d. Situasi dan kondisi yang kurang mendukung seperti hujan, mati lampu, lokasi untuk tempat kegiatan yang berjauhan sehingga sedikit banyak berdampak pada sebagian dari hasil program berjalan kurang maksimal. e. Faktor wilayah desa yang luas dan ada yang bertebing sehingga berakibat pada keterbatasan kami dalam upaya untuk dapat berperan aktif pada berbagai kegiatan masyarakat di seluruh wilayah desa sehingga ada sebagian kecil warga yang pada saat-saat terahir baru mengetahui ada kegiatan KKN. 2. Faktor Pendukung Selain berbagai hambatan tadi, kami juga mengemukakan berbagai faktor pendukung yang menjadi unsur penting dalam suksesnya semua program kami. Diantaranya adalah : a. Dukungan dari pemerintah daerah dan desa yang telah menyambut peserta KKN dengan baik. b. Partisipasi sebagian masyarakat khususnya ibu-ibu sehingga program kami dapat terlaksana. c. Penyediaan tempat tinggal KKN yang sangat strategis dan nyaman yaitu di rumah Ibu RT, Rasiyah. d. Bantuan dari STAINU yang telah banyak mendukung dan membantu terlaksananya program kami. e. Bantuan dari teman-teman yang telah menyumbangkan tenaga dan pikiran serta harta dalam pelaksanaan program kerja kami. f. Kepala Desa yang bersahabat dan mudah di ajak bekerja sama baik dalam hal penyampaian berbagai informasi maupun pelaksanaan program. g. Seluruh perangkat desa yang tidak pernah membuat kami sungkan untuk meminta bantuan berkaitan informasi maupun kerjasama program. h. Sambutan dan penerimaan yang baik dari seluruh warga masyarakat Desa Karangjambu. E. SOLUSI YANG DITAWARKAN DAN DILAKUKAN Berbagai saran masukan yang kami terima dari berbagai pihak untuk mencari solusi demi terlaksananya program sosial lingkungan pada khususnya dan program tambahan pada setiap harinya selama kami KKN.Selain itu juga dengan melihat kondisi faktor penghambat dan pendukug program sosial lingkungan di atas baik non fisik maupun fisik, maka analisa awal merupakan hal yang sangat penting untuk mengetahui kemampuan peserta KKN dalam menangani hambatan tesebut. Maka solusi yang ditawarkan sekaligus dilakukan untuk program sosial lingkungan adalah sebagai berikut: 1. Untuk kegiatan non fisik yang berupa penyuluhan memang kami sampaikan pada sela-sela waktu semisal sedang menghadiri kegiatan RT/RW seperti arisan dan yasinan, berkunjung ke rumah warga, kegiatan kerja bakti , ketika menunggu sholat Isa di mushola.dll. 2. Dan untuk kegiatan fisik kami uraikan dengan sebagai berikut: a. Untuk program bedah rumah setelah kami musyawarahkan bersama tidak menjumpai kesepakatan dengan alasan waktu KKN yang sebentar dan biaya banyak belum dengan keharusan adanya swadaya masyarakat maka kami memutuskan untuk ditanggukan b. Pengadaan bibit tanaman kami ajukan secara bersama-sama melalui KKN Korcam Sruweng, dan setelah bibitnya turun maka dibagi menjadi 9 kelompok yang sesungguhnya 11 kelompok, tetapi ada 2 kelompok yang mendapat bantuan bibit tersendiri c. Program plangisasi , papanisasi dan pembuatan meja untuk mengaji kami laksanakan atas kesepakatan dari anggota KKN Desa Karangjambu yang pembiayaannya dari amal jariyah sebagian anggota dan iuran bersama dan iuran bersama, semula program ini akan di tangguhkan karena membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.Waktu pengerjaannya dilakukan tiap hari ketika kami tidak ada kegiatan, yang bertempat di posko KKN.Mulai dari pengadaan barang, penyerutan, penyetelan, pengecatan, penyablonan sampai pemasangan.Dari kegiatan ini kami mendapatkan beberapa pengalaman baru yang bermanfaat yaitu penyablonan yang rapi dan bersih yang belum pernah saya praktikkan sebelumnya. Kemudian solusi yang ditawarkan dari masyarakat kepada kami berupa kegiatan tambahan selain kegiatan inti seperti diatas.Sesuai dengan disiplin ilmu yaitu PAI, maka kami membaur di masyarakat di bidang keagamaan, semisal : a. Kegiatan Tahlil Yasin tiap malam Jumat baik dirumah warga, di masjid atau mushola dengan sistem bergilir karena terbatasnya anggota KKN dan banyaknya kegiatan tahlil yasin pada malam Jumat dengan waktu yang bersamaan. b. Mengikuti pengajian rutin tiap Rabu sore yang bertempat di Masjid Jami’ Assalaf, kegiatan ini dikuti oleh warga RW 1 yang didominasi oleh ibu-ibu. c. Menghadiri kegiatan arisan warga baik dalam wilayah RT atau RW.dengan diawali tahlil singkat dari KKN dan dilanjutkan dengan kultum dan penyampaian program. d. Membantu dalam proses kegiatan pembelajaran di TPQ untuk sore hari yaitu di Masjid Nurul Amal RW 3. e. Kegiatan pembelajaran baca albarjanji,fasolatan dan iqra serta al Quran di mushola Nurul Hidayah, yang dekat dengan posko KKN setelah sholat magrib sampai isya. f. Memberikan motivasi untuk meningkatkan minat belajar anak mengenai keagamaan. g. Menggunakan berbagai metode baru dalam pengajaran sehingga menambah semangat tersendiri bagi para santri. h. Menjalin kedekatan dengan para santri sehingga benar-benar timbul keakraban dengan mereka tanpa mengabaikan masalah kewibawaan. i. Melakukan pendekatan terhadap orang tua anak agar terus memberi pengarahan untuk menimba ilmu khususnya keagamaan. j. Menjalin kerjasama yang baik dengan semua ustadz/ustadzah demi lancarnya kegiatan pembelajaran di TPQ, masjid dan mushola . Sebagian besar solusi yang ditawarkan dapat dijalankan dengan baik sabagaimana mestinya, namun mengingat keterbatasan waktu KKN sesuai terjadwal yakni dua bulan, maka hal yang perlu diperhatikan kelanjutannya oleh masing-masing posdaya atau KKN yang akan dating untuk bidang sosial lingkungan adalah: a. Menindak lanjuti plangisasi yang sekarang baru sebatas perangkat inti b. Selalu dapat menjaga, memanfaatkan serta melestarikan kekayaan alam seperti tanah, batu, air, ikan dan tumbuh-tumbuhan. c. Kegiatan kerja bakti sebagai kegiatan rutin baik dilingkungan maupun di makam Untuk kegiatan tambahan yaitu kegiatan keagamaan, adalah: a. Untuk tokoh agama kami berharap supaya meluangkan waktunya untuk kaderisasi remaja, baik di masjid dan mushola untuk dapat membimbing yang lebih muda di dalam belajar ilmu agama Islam b. Pemberian motivasi untuk jama’ah masjid dan mushola untuk selalu menyempatkan berjamaah, mengikuti kegiatan pengajian-pengajian untuk mempertahankan syiar Islam c. Selanjutnya selepasnya penarikan KKN sekiranya program-progaram yang sudah berjalan dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing posdaya, utamanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan kaderisasi Islam yang bermadzhab ahlussunah waljamaah. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Program KKN POSDYAYA STAINU Kebumen jurusan tarbiyyah Pendidikan Agama Islam angkatan ke XVII, merupakan kelanjutan dari tahun lalu dan perbedaanya dengan tahun ini adalah perluas lahan garapannya, yaitu dari satu desa satu posdaya menjadi satu desa tiga posdaya. Dan bagi kami merupakan tantangan tersendiri untuk mengatur segalanya, baik waktu, pikiran dan biaya agar bagaiamana caranya program yang ditugaskan kepada kami dari perguruan tinggi yang lima bidang meliputi keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial lingkungan dapat berhasil dengan maksimal, efisien serta merata pada semua lapisan dan lingkungan masyarakat. Bidang sosial lingkungan yang menjadi tanggungjawab kami dari awal sampai ahir dapat terlaksana walaupun sebagian program masih perlu adanya tindak lanjut dikarenakan keterbatasan waktu yang hanya dua bulan, belum terpotong untuk kegiatan observasi awal, peyesuaian program dan persiapan jelang penarikan.Dengan demikian maka dapat dijadikan menjadi bahan usulan program KKN di tahun depan, tetapi bila masih ditugaskan di Desa Karangjambu, dan dirasa perlu oleh kepala desa serta masyarakatnya. Program bidang sosial lingkungan lebih ditekanan pada kegiatan fisik tetapi tidak mengesampingkan non fisiknya.Plangisasi misalnya yang bermula dari ide kami dan masukan dari perangkat untuk ditindak lanjuti khususnya untuk Desa Karangjambu sebelah selatan.Pengupayan demi lancarnya program kerja bakti sebagai program anggota KKN lain, yang terkadang kami gunakan untuk penyuluhan atau motivasi kepada warga untuk selalu dapat melestarikan lingkungan dengan harapan semoga kedepan ada gagasan baru tentang pengelolaan kekayaan alam demi kesejahteraan warga masyarakat Desa Karangjambu. Disisi lain kami juga berusaha untuk menyibukkan diri seperti anjuran DPL sesuai jurusan yaitu PAI maka kami membaur di majlis talim yang ada.Kami menekankan kegiatan selama KKN untuk bidang keagamaan berpusat di Mushola Nurul Hidayah RT 1 RW 2 karena lokasi yang dekat dengan posko. Kami merencanakan dan melaksanakan beberapa kegiatan untuk anak-anak yaitu baca albarjanji, fasolatan, dan hafalan surat-surat pendek, tetapi karena keterbatasan waktu dan padatnya jadwal kegiatan , maka kegiatan ini hanya berjalan beberapa kali saja. Kegiatan lainnya adalah pembiasaan asmaul husna sebelum pembelajaran baca Al Quran dan iqra.Dan juga kami terkadang ditunjuk sebagai imam sholat, karena imam sholat rumahnya jauh dan ketika ada kepentingan. B. Saran 1. Untuk LP3M STAINU Kebumen, bahwa melalui KKN POSDAYA per-RW banyak hal yang perlu untuk ditindak lanjuti, sehingga untuk KKN angatan ke XVIII usahakan masih POSDAYA; 2. Untuk Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), mengingat DPL juga mempunyai tugas riset terkait desa tempat mahasiswanya KKN, maka alangkah lebih baiknya untuk KKN yang akan dating bagi DPL dapat meluangkan waktu untuk benar-benar turut serta observasi, sehingga data yang diperoleh valid (sahih); 3. Untuk jajaran pemerintahan desa, sebagai birokrasi bagi masyarakatnya, maka demi kemajuan dan kesejahteraan semua warga untuk lebih peka terhadap hak dan kewajiban bawahan serta warganya yang tentunya dengan berbagai pertimbangan yang universal. 4. Untuk rekan-rekan mahasiswa KKN POSDAYA STAINU Kebumen angkatan ke XVII tahun 2013 khususnya untuk Desa Karangjambu, terima kasih ata semuanya dan mohon maaf bila ada kesalahan. C. Penutup Demikian laporan individu bidang sosial lingkungan KKN POSDAYA STAINU Kebumen angkatan ke XVII tahun 2013 ini kami buat. Dan sebagai bahan pertimbangan penilaian kepala desa dan DPL kepada kami selaku penanggungjawab sosial lingkungan adalah beberapa bukti fisik program yang telah kami selesaiakan selama KKN di Desa Karangjambu baik berupa uraian kegiatan dan dokumentasi serta bukti fisiknya.Kami ketika dalam menjalankan program sudah berupaya untuk semaksimal mungkin.Tetapi karena keterbatasan kami dalam berbagai hal sehingga menghasilkan seperti yang kita saksikan dan ketahui bersama. Apabila dalam menyusun laporan ini terdapat kekurangan dan kekeliruan, kepada semua pihak kami mohon maaf yang setulus-tulusnya. Yang terahir kami berharap semoga laporan ini dapat bermanfaat. DOKUMENTASI KEGIATAN KKN PENYERAHAN MAHASISWA KUNJUNGAN DPL KEGIATAN DESA SILATURAHMI KE TOKOH AGAMA PENGADAAN BIBIT PAPANISASI PLANGISASI . Pengecatan plangisasi Penyablonan Penyetelan Hasil plang PEMASANGAN PLANGISASI PEMBUATAN MEJA MAJLIS TA’LIM PARTISIPASI POSYANDU PARTSIPASI KERJA BAKTI ACARA PENARIKAN PESERTA KKN 2013 LAMPIRAN-LAMPIRAN