Senin, 15 Juli 2013

ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” DUSUN WATU KEMBAR RW 03 DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” RW 03 Dusun Watukembar Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah. PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 3 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 21 Pebruari 2013. 2. Posdaya Mawaddah berkedudukan di tempat Bapak Kyai. Suripno RW 01, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Mawaddah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Mawaddah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 3 Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Mawaddah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Mawaddah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Mawaddah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Mawaddah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW 3 Desa Karangjambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 3. b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “MAWADDAH” Dusun watukembar RW 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Mawaddah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga Dusun 3 Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat dusun 3 desa Karang Jambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga Dusun 3 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 3 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA MAWADDAH Dusun Watukembar Rw 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Penasehat : kadus 3 H .Suripno Suweno Kordinator Utama : Syamsuri Sekretaris : Ari Suseno Bendahara : Nur Hidayatun Koordinbid Keagamaan : H.suripno Agus Nugroho Koordinbid Pendidikan : Ust Hamid Yasid Robbiyah Sri lastri Koordinbid Social Lingkg : Maryono Mujio Koordinbid Kesehatan : Watinem Lasikem Koordinbid Ekonomi : Wasiah Tuminem Humas : Kasno Wiro i
ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” DUSUN KESUMBA RW 0I DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” Dusun Kesumba Rw 01 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 20 Pebruari 2013. 2. Posdaya Sakinah berkedudukan di tempat Ibu Kepala Desa Karang Jambu, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Sakinah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Sakinah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Sakinah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Sakinah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Sakinah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Sakinah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW I Desa Karang Jambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 1 b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “SAKINAH” RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Sakinah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat RW 01 dusun kesumba desa Karangjambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga RW 1 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 1 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA SAKINAH RW 1 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Karangjambu Penasehat : Kepala Dusun I Desa Karangjambu Penasehat : Bpk Kyai Solihin Bpk Turimin Kordinator Utama : Slamet HP Sekretaris : Kanadi Maryadi Bendahara : Tukul Santoso Sabar Koordinbid Keagamaan : H. Lasiman H. Zuhdi Koordinbid Pendidikan : H. Gatot Purwanto Sudarmin HP Koordinbid Social Lingkg : H. Sakirin Priono Koordinbid Kesehatan : Siti Haryati Yuni Koordinbid Ekonomi : Ismarini Tri Suherni Humas : Restu Ahmad Fatoni
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw I Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Sakinah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. Camat Sruweng 4. Kepala UPTD Puskesmas Sruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruh pengurus POSDAYA Korcam Sruweng ,Desa Karangjambu 7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 2 Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Warohmah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati TembusandisampaikankepadaYth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. CamatSruweng 4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu 7. Arsip
PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN KECAMATAN SRUWENG DESA KARANGJAMBU Jl. Kademangan km 2 Karangjambu Kode Pos 54362 KEPUTUSAN KEPALA DESA KARANGJAMBU NOMOR: TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN POS PEMBERDAYAAN KELUARGA (POSDAYA) DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG KEPALA DESA KARANGJAMBU MENIMBANG : a. Bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan kesehatan dasar, pendidikan non formal, dan peningkatan ekonomi keluarga serta kesejahteraan keluarga, maka perlu dibentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) di wilayah Rw 3 Desa Karangjambu. b. Bahwa sehubungan hal tersebut di atas maka pembentukan POSDAYA ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Karangjambu. MENGINGAT : 1. Undang-undang nomor : 13 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Provinsi Jawa Tengah (berita negara tahun 1950 nomor 42). 2. Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 nomor 100, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 124). 3. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 124). 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah nomor 53 tahun 2000 tentang pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga. 5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2006 Tentang Posyandu Model; 6. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 55 Tahun 2006 tentang Pedoman Operasional Posyandu Model Kabupaten Kebumen; MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Pos Pemberdayaan Keluarga (POSDAYA) Mawadah Desa Karangjambu dengan susunan keanggotan sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini. KEDUA : Kelompok POSDAYA sebagaimana tersebut pada diktum pertama bertugas : Memberdayakan keluarga di bidang a. Pendidikan keagamaan : Pendidikan formal, ikut mensukseskan program pendidikan PAUD dan pendidikan nonformal. b. Kesehatan : Meningkatkan derajat kesehatan keluarga. c. Kewirausahaan : Pembinaan kepada usaha ekonomi produktif guna peningkatan pendapatan keluarga. d. Lingkungan sosial : Meningkatkan kepedulian lingkungan di desa Karangjambu KETIGA : Hal-hal yang belum tercantum dalam surat keputusan ini diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. KEEMPAT : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusn ini dibebankan Kepada Masyarakat , Pemerintah Desa dan sumber lain yang tidak mengikat KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Karangjambu Pada tanggal : Pebruari 2013 Kepala Desa Karangjambu Budi Sri Handayati TembusandisampaikankepadaYth : 1. Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Kebumen 2. Kepala BLK Kebumen 3. CamatSruweng 4. Kepala UPTD PuskesmasSruweng 5. Kepala UPT Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kecamatan Sruweng 6. Seluruhpengurus POSDAYA KorcamSruweng ,DesaKarangjambu 7. Arsip
RENCANA PROGRAM KERJAKKN POSDAYA ANGKATAN XVII STAINU KEBUMEN TAHUN 2012-2013 DESA KARANGJAMBU KECAMATAN SRUWENG DESA : Karangjambu KECAMATAN : Sruweng NO. NAMA POS NAMA KEGIATAN TUJUAN KEGIATAN TARGET KEGIATAN PEM BIAYAAN ESTIMASI WAKTU, PertemuanKe TEMPAT KEGIATAN PENANGGUNG JAWAB I II III IV V VI 1 Keagamaan TPQ, anak-anak Mencetak Generasi Qur’ani Dapatmembaca Al Qur’an dengan baikdanbenar KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Siti Fatimah SitiKhamimatussolikhah 2 Tilawatil Qur’an Supayaanakdapat Membaca AL Qur’an dengansyair yang indah Mampupentas Di depanumum KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu M.BisriMustofa 3 PelatihanRebana Untukmengembangkanbakatmusikislami Anakbisamemainkanrebana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu M.BisriMustofa 4 KegiatantahlilIbuMuslimat Meningkatkanimandantakwa Kegiatantersebutdalamterusberjalanuntukmasa yang akandatang KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Siti Fatimah 5 Pendidikan Pembiasaan AsmaulHusna, surat-suratpendek, fashalatan, sertatilawatil Qur’an Agar pesertadidikhapalnadhamasmaulhusna, Surat-suratpendek, fashalatan, dansyairsertamaqra’nya. Dapatmembiasakan Nadhamasmaulhusnasebelummulaipembelajaran KKN POSDAYA STAINU SD NegeriKarangJambu SitiKhamimatussolikhah 6 Kegiatanbelajarbersama Membantuanak-anakdalammenyelesaikantugassekolah Anakmempunyaikesadaranuntuklebihgiatbelajar KKN POSDAYA STAINU Posko POSDAYA STAINU SitiKhamimatussolikhah 7 Kesehatan Bantuan Fakir MiskinDalamPembiayaanPengobatan Meringankanbebanmasyarakat yang kurangmampudalampembiayaanpengobatan Menyembuhkan Sang PenderitadariPenyakit yang di deritanyaolehmasyarakat BAZ KabupatenKebumen DesaKarangJambu RohamahWijiAstuti 8 Program PenyuluhanKeluargaBerencana Menyadarkanmasyarakatakanpentingnyamengaturjarakkelahiran Tercapainya Program KeluargaBerencana KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan 9 POSYANDU Lansia UntukMemberikanlayanankesehatankepadaLansiadesaKarangjambu TercapainyakesadaranparaLansiaakanartipentingnyakesehatan KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Sukardiawan 10 POSYANDU Balita Untukmengetahuitahapperkembanganbalita Tercapainyakesadaranparaibuakanpentingnyamengetahuiperkembanganbalita KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu RohamahWijiAstuti 11 GSL (GerakanSapuLidi) MembersihkanLingkungandesaKarangjambu MenjadikanLingkunganBersihdanSehat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu RohamahWijiAstuti 12 Ekonommi Pelatihanpembuatanbrossdarikainflanel Mensosialisasikancarapembuatanbross Pahamdandapatmembuatnya KKN POSDAYA STAINU DesaKarangjambu Ariyanti 13 MembuatBrossdarikainflanel Melatihketrampilan Dapatmembuatbrossdarikainflanel KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Ariyanti 14 Pelatihanpembuatansrabihijau Melatihketrampilankreasimemasak Dapatpraktiksendiri KKN POSDAYA STAINU 15 Pembuatansrabihijau MenambahKhasanahpengetahuantentangmakanan Dapatmembuatsrabi KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu Ari Fahrini 16 LingkunganHidupdanSosial Plangisas Memberikankemudahankepadamasyarakatdalammencarilokasisuatutempat Adanyapetunjuklokasisuatutempat KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen M.Muhlasin 17 Sosialisaitentangkebersihanlingkungankemasing-masing RT Meningkatkankesadaranmasyarakatakanpentingnyakebersihanlingkungan . Masayarakatdapatmenjagakebersihanlingkunagan yang adadisekitarnya. KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah 18 KerjaBaktitiap RT danGladibersihMakam - Membiasakanmasyarakatuntukselaluhidupbersihdanmenjagakelestarianlingkungansekitar. - Meningakatkankepeduliandankesadaranmasyarakatakanpentingnyamenjagakebersihanlingkungan. - Meningkatkangotong-royongantarsesamawargamasyarakat. Terciptanyalingkunganbersih,nyamandanterjauhdaribibit-bibitpenyakit KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah 19 PengadaanBibit - Untukpenghijauan di daerahpegunungan yang masihgersang. Menciptakanlingkunanganpegunungan yang asri. KKN POSDAYA DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen Kelompok KKN 20 Pemberiantanda zebra cross Mempermudahpenyebrangjalan Tidakadanyakecelakaanlalulintas KKN POSDAYA STAINU DesaKarangJambu, Kec.Sruweng, Kab. Kebumen SitiKhoeriyah Kebumen, ………………………………………….2013 KetuaKelompok (M. BisriMustofa) Mengetahui, KepalaDesa (Budi Sri Handayati) DPL ( Drs. H. Ari Tasiman, M.Pd )