Langsung ke konten utama

PERMENAG NO 2 TAHUN 2008

`

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
b. bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4496);
3. Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam;

4. Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;

5. Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Memperhatikan : 1. Hasil pembahasan bersama Departemen Agama dan Organisasi-organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah tentang Pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah pada tanggal 22 Agustus 2007;
2. Hasil perumusan bersama Departemen Agama, Badan Standar Nasional Pendidikan, Peguruan Tinggi Agama Islam, Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan, dan organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

a. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah;

b. Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah, serta untuk Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA sebagai Pedoman dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di lingkungan Departemen Agama.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 6 Mei 2008

MENTERI AGAMA RI,


Cap dan ttd.

MUHAMMAD M. BASYUNI


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Juni 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

Cap dan ttd.


ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 11

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cara Membuat Oyek

Apa itu Oyek? Oyek adalah sjenis makanan khas Jawa yang terbuat dari ketela pohon/ubi kayu/singkong.bentuk oyek adalah butiran bulat sebesar kacang ijo yang berwarna coklat kekuning-kuningan. gambar oyek Cara membuat Oyek: • Singkong dikupas/dibersihkan lalu dipotong-potong kemudian direndam memakai air bersih selama 3 hari. • Dalam perendaman air harus diganti kalau sudah berbusa dengan air bersih.hal ini dimaksudkan untuk membersihkan/menetralkan kandumgan racun yang ada dalam singkong tersebut.Penggantian air kurang lebih 2 kali selama perendaman. • Setelah potongan-potongan singkong tadi sudah lapuk atau empuk angkat dari perendaman bilas dengan air bersih lalu tiriskan. • Langkah selanjutnya dibuat tepung dengan cara ditumbuk(jaman dulu)/digiling untuk menjadi tepung. gambar menumbuk oyek • Sesudah menjadi tepung di interi (digoyang goyang) menggunakan tampah/nampan yang terbuat dari bambu,supaya...

PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA

BAB VI PETUGAS BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH DAN MADRASAH DAN SYARAT-SYARATNYA A. Petugas Bimbingan dan Konseling di Sekolah dan Madrasah Secara umum dikenal dua type petugas bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah, yaitu type professional dan nonprofessional. Petugas bimbingan dan konseling professional adalah mereka yang direkrut atau diangkat atas dasar kepemilikan ijazah atau latar belakang pendidikan profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). Petugas bimbingan dan konseling professional rekrut atau diangkat sesuai klasifikasi keilmuannya dan latar belakang pendidikan seperti Diploma II, III atau Sarjana Strata Satu (S1), S2, dan S3 jurusan bimbingan dan konseling. Petugas bimbingan professional mencurahkan sepenuh waktunya pada pelayanan bimbingan dan konseling (tidak mengajarkan materi pelajaran) atau disebut juga full time guidance and conseling. Tenaga professional bimbingan dan konseling di sekolah dan madrasah bias lebih dari satu or...

Sistematika Pembuatan Soal - Asesmen Sumatif Akhir Semester (MI) oleh Muhamad Muhlasin, S.Pd.I

Sistematika Pembuatan Soal - Asesmen Sumatif Akhir Semester (MI) Sistematika Pembuatan Soal MI Isi teks atau tabel soal di sini... Sistematika Pembuatan Soal Asesmen Sumatif Akhir Semester — Madrasah Ibtidaiyah (MI) A. Identitas Soal Nama Madrasah : ................................................... Mata Pelajaran : ................................................... Kelas / Semester : ................................................... Tahun Pelajaran : ................................................... Jenis Penilaian : Asesmen Sumatif Akhir Semester Alokasi Waktu : ................................................... Jumlah Soal : ................................................... B. Landasan Penyusunan Kurikulum: Kurikulum Merdeka (mengacu pada KMA No. 240 Tahun 2024). Sumber Rujukan: Buku teks Kemenag, buku guru, buku siswa, serta bahan aj...