Kamis, 19 Juli 2012

TUGAS MAKALAH HAJI SEMESTER VI. OLEH : MUHAMAD MUHLASIN TAHUN 2012. STANU KEBUMEN BAB I PENDAHULUAN. A. Latar Belakang Masalah. Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu.Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung. Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya.Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima.Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta. Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani. B. Rumusan Masalah. Permasalahan yang akan dibahas pada makalah ini adalah 1. Apa pengertian dari haji dan umrah? 2. Dasar hukum haji dan umrah ? 3. Apa saja syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah? C. Tujuan. 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqih. 2. Menambah wawasan penulis dan pembacanya mengenai haji dan umrah. 3. Untuk memahami cara-cara haji dan umrah yang dikehendaki oleh syari’at Islam. BAB II PEMBAHASAN A. Sejarah Ibadah Haji. Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini.Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah.Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.Asal mula ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim.Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia. B. Pengertian Haji. Pengertian haji, secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa “Haji adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah dan melakukan amalan – amalan yang lain dalam waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzulhijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”. Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula.Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a (tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina.Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah.Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain. Haji diwajibkan atas kaum muslimin-muslimat yang sudah mampu satu kali seumur hidup. C. Pengertian Umrah. Adapun umrah menurut bahasa bermakna ziarah.Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi Ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. D. Tujuan Haji dan Umrah. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT. Ketika menjalankan ibadah haji, semua umat Islam dari seluruh penjuru dunia, dengan beraneka ragam perbedaan berkumpul menjadi satu untuk mengagungkan kebesaran Allah SWT, menyaksikan tempat dimana ayat-ayat suci turun, tempat para nabi yang siddiq dan orang-orang yang saleh pernah berkumpul serta memohon ampunan kepada Allah Yang Maha Pengampun. E. Dasar Hukum Perintah Haji dan Umrah. Q.S.Ali-Imron : 97 فِيْهِ ايتٌ بَيِّنتٌ مَّقَاُم اِبْرهِيْمَ ۚ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ امِنًا ۗ وَلِلّهِ عَلَى النَّا سِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ سْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلاۚ وَمَنْ كَفَرَفَاِنَّ اللهَ غَنِىٌ عَنِ الْعلَمِيْنَ ( ال عمران: ٩٧ ) Artinya: Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, diantaranya maqam Ibrahim.(134) barang siapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia.Dan (diantara ) kewajiban manusia terhadp Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu (135) mengadakan perjalan ke sana.Barang siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.(S.Q.Al-Imran:97). (134) ialah: tempat nabi Ibrahim a.s. berdiri ketika membangun Ka'bah. (135) ialah: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananya pun aman serta keluarga yang ditinggalkan terjamin kehidupannya. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ayat di atas merupakan dalil naqli dari diwajibkannya ibadah haji bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan untuk mengerjakannya. Haji hanya diwajibkan satu kali dalam seumur hidup, sebagaimana yang telah dilakukan oleh nabi Muhammad SAW yang terkenal dengan sebutan haji wada’ pada tahun ke-10 hijriah. F. Macam-Macam Haji Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud: 1. Haji Ifrad, berarti menyendiri.Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila seseorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah.Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji.Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu.Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah. 2. Haji Tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulan haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama.Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal. 3. Haji Qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan.Yaitu menyatukan ihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah.Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama.Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i. G. Syarat Haji Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah: 1. Islam. Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah.Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah.Demikian pula orang yang murtad. 2. Baligh. Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. 3. Berakal. Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang yang mempunyai keterbelakangan mental juga tidak wajib haji. 4. Merdeka. Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain. 5. Kemampuan (Isthitho’ah). Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan. Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan. Sedangkan yang dimaksud bekal untuk pergi haji adalah (sarana dan prasarananya) seprti yang telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut.Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya).Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat diri dan keluarganya. H. Rukun Haji. Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan atau perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut: 1. Rukun Haji a. Ihram. Yaitu mengenakan pakaian ihram dengan niat untuk haji atau umrah di Miqat Makani.Amalan Umrah yang pertama adalah Ihram.Ihram adalah niat memasuki manasik (upacara ibadah haji) haji dan umrah atau mengerjakan keduanya dengan menggunakan pakaian ihram, serta meninggalkan beberapa larangan yang biasanya dihalalkan. 1) Pakaian Ihram. a) Untuk pria. Bagi laki-laki terdiri atas 2 lembar kain yang tidak dijahit, yang satu lembar disarungkan untuk menutupi aurat antara pusar hingga lutut, yang satu lembar lagi diselendangkan untuk menutupi tubuh bagian atas.Kedua lembar kain disunatkan berwarna putih, dan tidak boleh berwarna merah atau kuning. b) Untuk wanita. Berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka. 2) Tempat-tempat Ihram: a) Zul Hulaifah. b) Juhfah. c) Yalamlam. d) Qarnul Manjil. e) Zatu Irqin. f) Makkah. b. Wukuf di Padang Arafah. Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri atau menetap di Arafah setelah condongnya matahari (kea rah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan Dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 Dzulhijjah, dengan melakukan zikir dan berdo'a di Arafah. Setelah shalat subuh tanggal 9 Zulhijjah, jemaah haji berangkat dari Mina ke Arafah sambil menyerukan Talbiyah, dan singgah dahulu di Namirah. Para jemaah sampai di Padang Arafah tepat pada waktu Zuhur dan Ashar dengan jama’ taq’dim dan qasar dengan satu kali azan dan dua ikamah. Selesai shalat, imam kemudian menyampaikan khutbah dari atas mimbar. Selama wukuf di Arafah, para jemaah haji menghabiskan atau mengisi waktunya untuk me-Mahasucikan Allah dengan meneriakan talbiyah, berzikir dan berdoa sebagai berikut: لَبَيْكَ اللّهُمَّ لَبَيْكَ، لَبَيْكَ لاشَرِيْكَ لَكَ لَبَيْكَ، اِنَّ ا لْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ، لاشَرِيْكَ لَكَ Artinya : Aku taati panggilan-Mu Ya Allah, aku penuhi, aku penuhi dan tidak ada menyamai bagi-Mu dan aku akan selalu taat kepada-Mu! Sesungguhnya segala puji,kenikmatan dan kekuasaan itu adalah milik-Mu,dan tidak ada yang menyamai-Mu. c. Thawaf. Yang dimaksud dengan thawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). Macam-macam thawaf: 1) Thawaf Qudum yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya. 2) Thawaf Tamattu’ yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf sunnah). 3) Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. 4) Thawaf Ifadha yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah.Thawaf Ifadha merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji. d. Sa’i antara Shafa dan Marwah. Sa’i adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter. Sa’i dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam. e. Tahallul. Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram.Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis. f. Tertib. Berurutan yaitu ketika dalam melaksanakan ibadah haji sesuai dengan ketentuan yang telah di tetapkan syrariat Islam. Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf. Rukun haji harus dilaksanakan bila ada salah satu atau lebih tidak dilaksanakan, maka tidak dapat diganti dengan dam (denda), dan hajinya batal (tidak sah). I. Wajib Haji Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda. Adapun wajib-wajib haji adalah : 1. Ihram dari miqat. Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai.Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan umrah. Macam-macam miqat: a) Miqat zamani (batas waktu) pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji, adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah. b) Miqat makani (batas yang berkaitan dengan tempat) untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri Makkah, ialah kota Makkah itu sendiri.Baik orang itu penduduk asli Makkah, atau orang perantauan.Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri Makkah, maka: 1) Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”. 2) Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (Syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”. 3) Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yalamlam”. 4) Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”. 5) Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu’Irq”. 2. Melempar Jumrah. Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah ‘Aqabah, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah.Jumrah sendiri artinya batu kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina.Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil).Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di Jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT. Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah. 3. Mabit di Mudzalifah. Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah. 4. Mabid di Mina. Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di Mina pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. 5. Thawaf Wada’. Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. J. Wajib Umrah adalah: 1. Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun. 2. Menjauhkan diri dari segala yang diharamkan bagi orang yang sedang melaksanakan umrah atau haji. Wajib Haji harus dilaksanakan dan apabila salah satu ada yang ditinggalkan,maka hajinya sah tapi harus membayar dam (denda). K. Hal-Hal yang Membatalkan Haji Ibadah haji bisa batal disebabkan oleh salah satu dari kedua hal berikut: 1. Hubungan suami istri, bila dilakukan sebelum melontar jumrah ’Aqabah. Tetapi apabila dilakukan setelah melontar jumrah ’aqabah dan sebelum thawaf ifadhah, maka tidak dapat membatalkan ibadah haji, sekalipun yang bersangkutan berdosa. 2. Meninggalkan salah satu rukun haji. Manakala ibadah haji kita batal disebabkan oleh salah satu dari dua sebab ini, maka pada tahun berikutnya masih diwajibkan menunaikan ibadah haji, bila mampu. L. Kegiatan ibadah haji Berikut adalah kegiatan utama dalam ibadah haji berdasarkan urutan waktu: 1. Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid al- Haram, Makkah. 2. 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram, kemudian berniat haji, dan membaca bacaan talbiyah.Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina. 3. 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah.Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang.Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah. 4. 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha). 5. 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. 6. 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga. 7. Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan). BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (Ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah. 2. Umrah ialah menziarahi Ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut. 3. Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji. Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT. 4. Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS.Ali- Imran 97 5. Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh. 6. Hal-hal yang membatalkan haji adalah berhubungan suami istri, bila dilakukan sebelum melontar jumrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji. 7. Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa.Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).Haji adalah salah satu rukun islam, haji adalah ibadah yang tergabung padanya antara amalan badan dan pengorbanan harta, dan haji adalah salah satu ibadah yang paling agung, yang memiliki kandungan makna, dan hikmah yang sangat luas lagi mendalam. DAFTAR PUSTAKA Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Kuliah Ibadah, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 2000. Sabik, Sayid,Fikih Sunah,P.T AL Ma’arif, Bandung,1982. Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, Pedoman Haji, PT. Pustaka Rizki Putra, Semarang, 1999. Kementrian Agama RI, Al Awwal, AlQur’an terjemah 20 baris. CV.Mikhraj Khasanah Ilmu, Bandung, 2010. Pasha, Mustafa Kamal, Fikih Islam, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta, 2003. Sundarmi Burkan Saleh, Pedoman Haji, Umrah, dan Ziarah, Senayan Abadi Publishing, Jakarta:2003.

Tidak ada komentar: