Kamis, 19 Juli 2012

TUGAS ILMU KALAM " KEADILAN TUHAN "

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah keadilan Tuhan merupakan bidang kajian penting dalam ilmu kalam.Masalah ini berkaitan erat dengan paham Jabariyah dan Qadariyah.Paham Jabariyah menempatkan segala yang maujud ini, termasuk di dalamnya perbuatan manusia, dalam ketentuan Tuhan secara mutlak. Oleh sebab itu paham ini mengacu pada sikap fatalistik. Sedangkan paham Qadariyah lebih menitikberatkan perhatiannya pada kehendak mutlak manusia ketimbang kemutlakan kekuasaan Tuhan. Menurut paham ini, kekuasaan Tuhan tidak mutlak semutlak mutlaknya karena manusia memiliki potensi dan kapasitas untuk melakukan kehendak dan perbuatannya. Oleh karenanya paham ini mengacu pada sikap free will dan free act. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang akan penulis bahas dalam makalah ini adalah: 1. Apa pendapat para golongan aliran ilmu kalam tentang Keadilan Tuhan? 2. Apa yang membedakan paham golongan ilmu kalam tentang Keadilan Tuhan ? BAB II KEADILAN TUHAN Perbedaan pandangan terhadap bebas atau tidaknya manusia menyebabkan perbedaan penerapan makna keadilan, yang sama-sama disepakati mengandung arti meletakkan sesuatu pada tempatnyaPada gilirannya kedua masalah tersebut dikaji lebih detail oleh beberapa aliran ilmu kalam, yaitu aliran Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturidiyah. Yang disebut terakhir ini sendiri berkembang menjadi dua kelompok besar, yakni Maturidiyah Bukhara dan Maturidiyah Samarkand A. Mu’tazilah Kaum Mu’tazilah, karena percaya pada kekuatan akal dan kemerdekaan serta kebebasan manusia, mempunyai tendensi untuk meninjau wujud ini dari sudut rasio dan kepentingan manusia. Memang dalam paham Mu’tazilah semua makhluk lainnya diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia. Mereka selanjutnya berpendapat bahwa manusia yang berakal sempurna, kalau berbuat sesuatu, mesti mempunyai tujuan. Manusia yang demikian berbuat atau untuk kepentingannya sendiri ataupun untuk kepentingan orang lain. Tuhan juga mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbuatan-Nya, tetapi karena Tuhan Maha Suci dari sifat berbuat untuk kepentingan diri sendiri, perbuatan-perbuatan Tuhan adalah untuk kepentingan lain, selain Tuhan. Berlandaskan argumen-argumen ini kaum Mu’tazilah berkeyakinan, bahwa wujud diciptakan untuk manusia, sebagai makhluk tertinggi, dan oleh karena itu mereka mempunyai kecenderungan untuk melihat segala-galanya dari sudut kepentingan manusia. Aliran muktazilah mempunyai tafsiran khusus terhadap prinsip keadilan. Bagi mereka, semua perbuatan Tuhan bersifat keadilan semata-mata, tidak ada satu perbuatan pun yang bisa dikatakan salah satu zalim. Jadi menurut Mu’tazilah, sebagaimana yang diterangkan oleh Abd. al Jabbar, keadilan erat hubungannya dengan hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang akan haknya. Kata kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa Ia tidak dapat mengabaikan kewajiban kewajiban-Nya terhadap manusia. (Yunan Yusuf, 1990: 66) Dari pengertian ini dapat dinyatakan, bahwa konsep keadilan Tuhan menurut Mu’tazilah adalah bermuara pada kepentingan manusia. Kalau pemikiran ini mengharuskan ketidakbolehan sifat dhalim dalam menghukum, memberi beban beban yang tidak terpikul dan upah pahala kepada orang yang tidak patuh, bagi Allah. Dengan demikian Mu’tazilah memandang, bahwa Tuhan mempunyai kewajiban kewajiban yang ditentukan sendiri buat diri-Nya. Ayat-ayat al-Qur’an yang dijadikan sandaran dalam memperkuat pendapat Mu’tazilah adalah: 1) Al-Anbiya (21) : 47 "Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti Kami mendatangkan pahalanya. Dan cukuplah Kami sebagai pembuat perhitungan" 2) Yasin (36) :54 "Maka pada hari itu orang tidak akan dirugikan sedikitpun dan kamu tidak dibalas, kecuali dengan apa yang telah kamu kerjakan" 3) Fusshilat (41) :46 "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, maka pahalanya untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang berbuat jahat, maka dosany atas dirinya sendiri; dan sekali-kali tidaklah Tuhanmu menganiaya hamba-hamba-Nya" 4) An-Nisa (4) : 40 "Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah, dan jika ada kebajikan sebesar biji zarrah niscaya allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar” 5) dan Kahfi (18) : 49. "Dan diletakkan kitab, lalu kamu akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang tertulis didalamnya, dan mereka berkata ;”aduhai celaka kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak pula yang besar, melainkan ia mencatat semuanya; dan mereka dapati apa yang telah mereka ketrjakan ada (tertulis). Dan Tuhanmu tidak menganiaya seorang jua pun" Berdasarkan atas tendensi Mu’tazilah yang dijelaskan diatas, soal keadilan mereka tinjau dari sudut pandang manusia. Bagi mereka, sebagai diterangkan oleh ‘Abd al-Jabbar, keadilan erat hubungannya dengan hak, dan keadilan diartikan memberi seseorang akan haknya. Kata-kata “Tuhan Adil” mengandung arti bahwa segala perbuatan-Nya adalah baik, bahwa Ia tidak dapat berbuat yang buruk, dan bahwa Ia tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajiban-Nya kepada manusia. Oleh karena itu 1) Tuhan tidak dapat bersifat zalim dalam memberi hukuman, 2) Tidak dapat menghukum anak orang musyrik lantaran dosa orang tuanya 3) Tidak dapat meletakkan beban yang tak dapat dipikul oleh manusia, 4) Mesti memberi upah kepada orang yang patuh pada-Nya 5) Memberi hukuman kepada orang yang menentang perintah-Nya. Selanjutnya keadilan juga mengandung arti berbuat menurut semestinya serta sesuai dengan kepentingan manusia, dan memberikan upah atau hukuman kepada manusia sejajar dengan corak perbuatannya. Menurut Al Nazzam dan pemuka-pemuka Mu’tazilah lainnya, tidak dapat dikatakan bahwa Tuhan berdaya untuk bersifat zalim, berdusta, dan untuk tidak berbuat apa yang terbaik untuk manusia. Jelaslah kiranya, bahwa paham keadilan bagi kaum Mu’tazilah mengandung arti kewajiban-kewajiban yang harus di hormati Tuhan. Keadilan bukanlah hanya berarti memberi upah kepada yang berbuat baik dan memberi hukuman kepada yang berbuat salah. Paham “Tuhan berkewajiban membuat apa yang terbaik bagi manusia” saja mengandung arti yang luas sekali, seperti tidak memberi beban yang terlalu berat kepada manusia, pengiriman Rasul dan Nabi-nabi, memberi manusia daya untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya dan sebagainya. Semua ini merupakan kewajiban Tuhan terhadap manusia. Keadilan menghendaki supaya Tuhan melaksanakan kewajiban-kewajiban itu. Demikian menurut kaum Mu’tazilah. B. Asy’ariyah Keadilan menurut Asy’ariyah berarti menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu pemilik mempunyai kekuatan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak dan pengetahuan pemilik. Keadilan Tuhan mengandung arti, bahwa Tuhan mempunyai kekuatan mutlak terhadap makhluk-Nya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dalam kerajaan-Nya. (Nasution, 1986: 125) Mereka menolak paham Mu’tazilah bahwa Tuhan mempunyai tujuan dalam perbuatan-perbuatan-Nya. Bagi mereka perbuatan-perbuatan Tuhan tidak mempunyai tujuan, tujuan dalam arti sebab yang mendorong Tuhan untuk berbuat sesuatu. Betul mereka akui bahwa perbuatan-perbuatan Tuhan menimbulkan kebaikan dan keuntungan bagi manusia dan bahwa Tuhan mengetahui kabaikan dan keuntungan itu, tetapi pengetahuan maupun kebaikan serta keuntungan-keuntungan itu, tidaklah menjadi pendorong bagi Tuhan untuk berbuat. Tuhan berbuat semata-mata karena kekuasaan dan kehendak mutlak-Nya dan bukan karena kepentingan manusia atau tujuan lain. Dengan demikian mereka mempunyai tendensi untuk meninjau wujud dari sudut kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Asyariyah dalam hal ini tidak menemukan secara khusus ayat ayat yang dijadikan dalil . Sebab paham keadilan Tuhan dalam pandangan Asy ariyah lebih menitikberatkan pada makna kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, sehingga ayat ayat yang sering dipakai untuk menopang paham keadilan Tuhan ini adalah ayat ayat yang juga dipergunakan untuk memperkuat pandangan tentang kedudukan dan kehendak mutlak Tuhan. (Yunan Yusuf, 1990: 33) Kaum Asy’ariah memberikan interpretasi yang berlainan sekali dengan interpretasi Mu’tazilah diatas. Sesuai dengan tendensi mereka untuk meninjau segala-galanya dari kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan, keadilan mereka artikan “menempatkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya, yaitu mempunyai kekuasaan mutlak terhadap harta yang dimiliki serta mempergunakannya sesuai dengan kehendak dan pengetahuan pemilik.” Dengan demikian keadilan Tuhan mengandung arti bahwa Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak terhadap makhluknya dan dapat berbuat sekehendak hati-Nya dalam kerajaan-Nya. Ketidakadilan sebaliknya berarti, “menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, yaitu berkuasa mutlak terhadap hak milik orang. Oleh karena itu Tuhan dalam pahak Asy’ariyah dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya, sungguhpun hal yang sedemikian itu, menurut pandangan manusia, adalah tidak adil. Al Asy’ari sendiri berpendapat bahwa Tuhan tidaklah berbuat salah kalau memasukkan seluruh manusia ke dalam syurga dan tidaklah bersifat zalim jika Ia memasukkan seluruh manusia ke dalam neraka. Perbuatan salah dan tidak adil adalah perbuatan yang melanggar hokum, dan karena di atas Tuhan tidak ada undang-undang atau hokum, perbuatan Tuhan tidak pernah bertentangan dengan hokum. Dengan demikian Tuhan tidak bisa dikatakan bersifat tidak adil. Al Ghazali mengeluarkan pendapat yang sama. Ketidakadilan dapat timbul hanya jika seseorang melanggar hak orang lain dan jika seseorang harus berbuat sesuai dengan perintah dan kemudian melanggar perintah itu, perbuatan yang demikian tidak mungkin ada pada Tuhan. Oleh karena itu, Tuhan sebagai pemilik yang berkuasa mutlak, dapat berbuat apa saja yang dikehendaki-Nya dengan makhluk-Nya. Al-Asy’ari memang berpendapat bahwa Tuhan dapat menyakiti anak-anak kecil di hari kiamat, dapat menjatuhkan hukuman bagi orang mukmin dan dapat memasukkan orang kafir ke dalam surga. Sekiranya ini dilakukan Tuhan, Tuhan tidaklah berbuat salah. Tuhan tetap masih bersifat adil. Upah yang diberikan Tuhan hanyalah merupakan rahmat dan hukuman merupakan keadilan Tuhan. Tuhan tidak berkewajiban memberikan pahala. Seperti kata Al-Ghazali, Tuhan memberikan upah kepada manusia, jika yang demikian dikehendaki-Nya, dan memberi hukuman, jika itu pula dikehendaki-Nya, bahkan menghancurkan manusia , jika demikianlah dikehendaki-Nya. Sungguhpun demikian Tuhan tetap bersifat adil. Demikian pendapat Al-Asy’ariyah. Jelaslah bahwa paham Asy’ariah tentang keadilan bertentangan benar dengan paham yang dibawa Mu’tazilah. Keadilan dalam paham kaum Asy’ariah ialah keadilan Absolut, yang memberi hukuman menurut kehendak mutlaknya, tidak terikat pada suatu kekuasaan, kecuali kekuasaannya sendiri. Keadilan paham kaum Mu’tazilah adalah keadilan Raja Konstitusional, yang kekuasaannya dibatasi oleh hukum, sungguhpun hukum itu adalah buatannya sendiri. Ia mengeluarkan hukuman sesuai dengan hukum dan bukan dengan sewenang-wenang. Jika dalam soal keadilan ini kaum Mu’tazilah tidak menghadapai dilema, kaum Asy’ariah sebaliknya, dihadapkan dengan persoalan yang sulit. Karena dalam paham kaum Asy’ariah perbuatan manusia pada hakikatnya adalah perbuatan Tuhan, maka Tuhan akan bersifat tidak adil, bahkan zalim, jika member hukuman kepada seseorang atas kejahatan yang terpaksa ia lakukan atau lebih tegas lagi atas kejahatan yang pada hakikatnya bukanlah perbuatannya. Untuk mengatasi kesulitan ini, kaum Asy’ariah, seperti dilihat diatas, mengubah definisi yang biasa dipakai untuk keadilan, sehingga keadilan dalam paham ini sesuai dengan teori mereka tentang al-kasb dan tentang kekuasaan serta kehendak mutlak Tuhan. C. Maturidiyah Bukhara Dalam hal ini, kaum Maturidiyah golongan Bukhara mempunyai sikap yang sama dengan kaum Asy’ariah yang berpendapat bahwa keadilan Tuhan harus dipahami dalam kontek kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan. Secara jelas Al Bazdawi menyatakan bahwa Tuhan tidak mempunyai tujuan dan tidak mempunyai unsur pendorong untuk menciptakan kosmos. Tuhan berbuat sekehendak-Nya sendiri. Keadaan Tuhan bersifat bijaksana tidaklah mengandung arti bahwa dibalik perbuatan-perbuatan Tuhan terhadap hikmat-hikmat. Dengan kata lain, Al-Bazdawai berpendapat bahwa alam tidak diciptakan Tuhan untuk kepentingan manusia. Dengan demikian posisi aliran Maturidyah Bukhara dalam menginterpretasikan keadilan Tuhan adalah lebih dekat pada aliran Asy’ariyah. Masalah dalil yang dipakai pun sama. (Nasution, 1986: 124) Bagi kaum Maturidiyah golongan Bukhara, karena sepaham dengan kaum asy’ariah, persoalan itu pada dasarnya ada, tetapi paham masyi’ah dan rida membebaskan golongan Bukhara dari persoalan ini. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sungguhpun manusia, dalam paham kaum Maturidiyah, berbuat buruk atas kehendak Tuhan, tetapi perbuatan itu tidak diridai Tuhan. Karena menetang rida Tuhan, tidaklah dapat dikatakan bahwa Tuhan bersifat tidak adil kalau Ia memberi hukuman kepada orang yang berbuat jahat. D. Maturidiyah Samarkand Aliran Maturidiyah Samarkand menggarisbawahi makna keadilan Tuhan sebagai lawan dari perbuatan dhalim Tuhan terhadap manusia. Tuhan tidak akan membalas kejahatan kecuali dengan balasan yang seimbang dengan kejahatan itu. Tuhan tidak akan menganiaya hamba hamba-Nya dan juga tak akan mengingkari janji janji-Nya yang telah disampaikan kepada manusia. (Yunan Yusuf, 1990: 82). Aliran Maturidiyah golongan Samarkand, karena menganut paham free will dan free act serta adanya batasan bagi kekuasaan mutlak Tuhan, dalam hal ini mempunyai posisi yang dekat dengan aliran Mu’tazilah daripada aliran Asy’ariyah. Tetapi tendensi golongan ini untuk meninjau wujud dari kepentingan manusia melebihi dari tendensi kaum Mu’tazilah. Hal ini mungkin disebabkan oleh karena kekuatan yang diberikan aliran Samarkand kepada akal serta batasan yang mereka berikan kepada kekuasaan Tuhan, lebih kecil dari yang diberikan kaum Mu’tazilah. (Nasution, 1986: 24) Abu Mansur al Maturidi berdalil atas pandangan di atas dengan firman Allah Q.S. Al-An’am, 6: 160 Q.S. Ali ‘Imran, 3: 9) .Ayat pertama ditafsirkan al Maturidi dengan mengatakan bahwa Allah tidak membalas perbuatan jahat seseorang, kecuali dengan balasan yang setimpal dengan perbuatan jahatnya itu. Dan Allah tidak menyalahi janji-Nya serta menganiaya hamba¬¬-Nya, lanjut al Maturidi dalam memberi tafsiran ayat yang kedua. (Yunan Yusuf, 1990: 10) Bagi kaum Mu’tazilah dan kaum Maturidiah golongan Samarkand, persoalan demikian tidak timbul karena bagi mereka perbuatan manusia bukanlah perbuatan Tuhan tetapi adalah perbuatan manusia sendiri. Jadi manusia dihukum atas perbuatan yang dikehendakinya dan yang dilakukan bukan dengan paksaan tetapi dengan kebebasan yang diberikan Tuhan kepadanya. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan 1. Kehendak Tuhan dipahami oleh aliran Mu’tazilah sebagai kehendak yang tidak mutlak semutlak mutlaknya namun dibatasi oleh free will dan free act manusia, keadilan Tuhan, kewajiban Tuhan kepada manusia dan kausalitas sunnatullah. Konsep pemahaman tersebut dalam banyak hal searah dengan yang disampaikan oleh aliran Maturidiyah Samarkand. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah, kehendak Tuhan ini dipahami sebagai kehendak mutlak dan absolut dalam semua hal. Konsep pemahaman tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang disampaikan oleh aliran Maturidiyah Bukhara. 2. Keadilan Tuhan oleh aliran Mu’tazilah dipahami sebagai sesuatu yang terpusat pada kepentingan manusia. Tuhan tidak dapat mengabaikan pada kewajiban kewajiban terhadap manusia. Sedangkan oleh aliran Asy’ariyah dipahami sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya. Interpretasinya tetap berorientasi pada absolutisme kehendak dan kekuasaan Allah. Aliran Maturidiyah Bukhara dalam hal ini serupa dengan pemahaman Asy’ariyah. Sedang aliran Maturidiyah Samarkand mengutamakan pengertian keadilan Tuhan sebagai lawan perbuatan zalim. DAFTAR PUSTAKA Nasution, Harun., Falsafat Agama., Jakarta: Bulan Bintang, 1991. ——, Akal dan Wahyu Dalam Islam, Jakarta: UI Press, 1986. ——, Teologi Islam, Jakarta: UI Press, 1986. Yunan Yusuf, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al Azhar, Jakarta: Pustaka Panjimas, 1990 Al-Asy’ari, Prinsip-prinsip Dasar Aliran Teologi Islam, Buku 2, terj. Rosihan Anwar dan Taufiq Rahman, Pustaka Setia, Bandung, 2000 M. Yunan Yusuf, Alam Pikiran Islam : Pemikiran Kalam, Perkasa Jakarta, 1990 Amat Zuhri, Warna-warni Teologi Islam (Ilmu Kalam), STAIN Pekalongan Press, 2010

Tidak ada komentar: