Kamis, 07 April 2022

KONSEP PEMBELAJARAN DALAM KURIKULUM 2013

A. Karakteristik Kurikulum 2013 1. Mengembangkan keseimbangan antara pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas, kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik. 2. Sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar terencana, selanjutnya peserta didik menerapkan ilmu yang di dapat dari sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar. 3. Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, sehingga dapat menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat. 4. Memberi waktu yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 5. Kompetensi tertuang dalam bentuk kompetensi inti kelas yang tercantun lebih lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran. 6. Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements) kompetensi dasar, selanjutnya semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan, sehingga dapat mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti. 7. Kompetensi dasar berkembang pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antar matapelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal). B. Pengertian dan Hubungan SKL, KI- KD, indikator dan tujuan pembelajaran Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD). Rumusan SKL tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2013, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. KI berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai SKL sebagai wujud dari prinsip keterkaitan dan kesinambungan Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2013, kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi Dasar bisa dipahami juga sebagai sejumlah kemampuan minimal baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada suatu mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. Rumusan KI dan KD tertuang dalam: Permendikbud RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut ini adalah contoh rumusan KI-KD untuk kelas VI SD/MI bidang studi PAI. C. Prinsip-prinsip Pembelajaran Kurikulum 2013 Dengan adanya perubahan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian, maka prinsip pembelajaran yang digunakan kurikulum 2013 adalah: 1. Dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu 2. Dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis pada aneka sumber belajar 3. Dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah 4. Dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi 5. Dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; 6. Dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 7. Dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; 8. Peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hard skills) dan keterampilan mental (soft skills); 9. Pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; 10. Pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 11. Pembelajaran yang berlangsung di rumah, sekolah, dan masyarakat; 12. Pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas; 13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; 14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik D. Langkah-langkah Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 Dalam standar proses, Langkah-langkah pembelajaran dalam kurikulum 2013 terdiri dari 3 kegiatan, yaitu: 1. Perencanaan Pembelajaran Ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan dalam kegiatan perencanaan pembelajaran, diantaranya: a) Silabus Silabus merupakan acuan penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. b) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran 2. Pelaksanaan Pembelajaran a) Kegiatan Pendahuluan b) Kegiatan Inti c) Kegiatan Penutup 3. Penilaian Pembelajaran Penilaian atau evaluasi pembelajaran dalam kurikulum 2013 menggunakan pendekatan otentik, yaitu pendekatan penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam situasi yang sesungguhnya (dunia nyata). Ada beberapa teknik penilaian yang dapat digunakan oleh pendidik sesuai dengan kompetensi yang ingin diukurnya. E. Perubahan Kurikulum 2013 Berdasarkan update tahun 2017, ada sembilan poin perubahan kurikulum 2013 dan mulai bulan Juli 2017 diberlakukan secara nasional, perubahan tersebut adalah: 1. Nama kurikulum menjadi Kurikulum 2013 Edisi Revisi yang berlaku secara Nasional 2. Penilaian sikap KI 1 dan KI 2 sudah ditiadakan di setiap mata pelajaran, kecuali hanya pada penilaian bidang studi PAI dan PPKN ; 3. Jika ada 2 nilai praktik dalam 1 KD , maka yang diambil adalah nilai yang tertinggi. Penghitungan nilai keterampilan dalam 1 KD ditotal (praktek, produk, portofolio) dan diambil nilai rata2. untuk pengetahuan, bobot penilaian harian, dan penilaian akhir semester itu sama; 4. Pendekatan scientific 5M bukanlah satu-satunya metode saat mengajar dan apabila digunakan maka susunannya tidak harus berurutan; 5. Silabus kurtilas edisi revisi lebih ramping hanya 3 kolom, yaitu KD, materi pembelajaran, dan kegiatan pembelajaran; 6. Perubahan terminologi ulangan harian menjadi penilaian harian, Ujian Akhir Semester (UAS) menjadi Penilaian Akhir Semester untuk semester 1 dan Penilaian Akhir Tahun untuk semester 2. Kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) sudah tidak ada lagi karena langsung ke penilaian akhir semester; 7. Dalam RPP yang dicatumkan adalah Tujuan, proses Pembelajaran, dan penilaian, materi dan metode pembelajaran tidak perlu disebutkan, tetapi cukup dibuat dalam bentuk lampiran berikut dengan rubrik penilaian (jika ada); 8. Skala penilaian menjadi 1-100. Penilaian sikap diberikan dalam bentuk predikat dan deskripsi; 9. Tes remedial diberikan untuk siswa yang nilainya kurang, setelah diberikan pembelajaran ulang. Nilai Remedial adalah nilai yang dicantumkan dalam hasil belajar. F. Menata Kelas Pembelajaran Aktif dan Dinamis Dalam rangka mewujudkan desain belajar siswa, maka pengaturan ruang kelas dan siswa (setting kelas) merupakan tahap yang penting dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Karena itu, kursi, meja dan ruang belajar perlu ditata sedemikian rupa sehingga dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang dapat mengaktifkan peserta didik, yakni memungkinkan hal-hal sebagai berikut: 1. Mobilitas: peserta didik dikondisikan ke bagian lain dalam kelas. 2. Aksesibilitas: peserta didik mudah menjangkau sumber belajar yang tersedia. 3. Komunikasi: peserta didik mudah berkomunikasi secara intensif kepada seluruh teman di kelas. 4. Interaksi: memudahkan interaksi antara guru dan peserta didik maupun antar peserta didik. 5. Dinamika: kelas dinamis, dibuktikan dengan dinamika kelompok, dinamika individu, dan dinamika pembelajaran. 6. Variasi kerja peserta didik: memungkinkan peserta didik bekerjasama secara perorangan, berpasangan, atau kelompok. Model tempat duduk : U, V, Lingkaran dan kelas tradisional

Tidak ada komentar: