Sabtu, 03 Desember 2016

PERKEMBANGAN DALAM SETIAP RENTANG KEHIDUPAN Tugas Mata Kuliah : Tumbuh Kembang Anak

MAKALAH PERKEMBANGAN DALAM SETIAP RENTANG KEHIDUPAN Tugas Mata Kuliah : Tumbuh Kembang Anak BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Masa Sekolah Dasar sering disebut sebagai masa intelektual atau masa keserasian bersekolah yaitu pada umumnya berusia 6-13 tahun. Setiap masa dalam rentang kehidupan, mempunyai cirri-ciri yang membedakan tahapan usia termasuk masa akhir kanak-kanak. Berikut ini merupakan cirri anak usia sekolah menurut Hurlock (1980) yang mampu menunjukan perbedaan dengan masa sebelumnya, yaitu : 1. Dorongan anak untuk masuk kedalam dunia permainan dan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan otot-otot 2. Dorongan anak untuk keluar dari lingkungan rumah dan masuk kedalam kelompok sebaya 3. Dorongan mental untuk mematuhi dunia konsep-konsep logika, symbol, dan komunikasi secara dewasa Aspek perkembangan psikofisik anak usia sekolah dasar yang dapat mempengaruhi tugas perkembangan anak adalah seperti keadaan fisik, kemampuan berbahasa, keadaan emosi, sikap dan perilaku moral telah berbeda dengan masa sebelumnya. Perkembangan integensi, perkembangan social, dan kepribadianpun mengalami perubahan dengan masa sebelumnya, sehingga perbedaan yang tampak ini menjadi sebuah karakteristik perkembangan anak sekolah dasar. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas tentang karakteristik dan tugas perkembangan dalam psikologi pendidikan. B. Rumusan Masalah 1. Apa sajakah karakteristik perkembangan? 2. Bagaimanakah tugas perkembangan? 3. Apa sajakah faktor yang mempengaruhi perkembangan? C. Tujuan Penulisan 1. Mengetahui karakteristik perkembangan 2. Mengetahui tugas perkembangan 3. Mengetahui factor yang mempengaruhi perkembangan   BAB II PEMBAHASAN A. Karakteristik Perkembangan 1. Masa Pranatal Masa prenatal merupakan periode yang paling singkat dari seluruh periode perkembangan, meskipun relatif singkat tetapi periode prenatal mempunyai cirri penting, yaitu: a. Perbawaan lahir yang berfungsi sebagai dasar bagi perkembangan selanjutnya ditentukan pada saat ini. Hal ini bukan saja pada bawaan fisik dan mental melainkan juga pada jenis kelamin individu. b. Pertumbuhan dan perkembangan yang cepat. Pertumbuhan dan perkembangan yang proporsional lebih cepat terjadi pada waktu ini daripada waktu lainnya di sepanjang hidupnya. Selama 9 bulan sebelum lahir,individu tumbuh dari sel kelamin yang sangat kecil menjadi bayi yang beratnya kira-kira3 kilogram dan panjangnya 50 cm. c. Kondisi dalam lingkungan pralahir. Kondisi tubuh ibu yang baik mempertinggi perkembangan potensi bawaan dan kondisi tubuh ibu yang buruk dapat menghambat perkembangan dan mengganggu pola perkembangan berikutnya d. Sikap orang-orang yang berarti dalam kehidupan anak, terutama anggota keluarga terbentuk waktu ini dan mempunyai pengaruh yang nyata terhadap perlakuan mereka terhadap anak pada awal pembentukan kehidupan. 2. Masa Neonatal Setiap periode rentang kehidupan ditandai oleh gejala pekembangan yang membedakannya dari perode-periode yang mendahuluinya atau yang mengikutinya. Ada beberapa gejala yang dapat dikaitkan dengan periode lain, tetapi ada yang berbeda selama masa bayi neonatal. Berikut adalah lima cirri paling penting dari periode neonatal: a. Periode yang tersingkat dari semua masa perkembangan Periode ini adalah saat dimana janin harus menyesuaikan dengan kehidupan luar rahim ibu, dimana ia telah hidup selama kurang lebih Sembilan bulan. Walaupun singkat masa bayi ini umumnya adalah dibagi menjadi dua periode: 1) Periode partunate (dari lahir sampai antara lima belas dan tiga puluh menit sesudah lahir), periode ini bermula dari keluarnya janin dari rahim ibu dan berakhir setelah tali pusar dipotong dan diikat. Jika hal ini selesai dilakukan bayi masih merupakan pascamatur yaitu lingkungan diluar tubuh ibu. 2) Periode Neonate ( dari pemotongan dan pengikatan tali pusarsampai akhir minggu ke dua kehidupan pascamatur). Bayi menjadi individu yang terpisah, mandiri dan tidak lagi merupakanparasit. Selama periode ini bayi mengadakan penyesuaian pada lingkungan baru diluar tubuh ibu. b. Masa terjadinya penyesuaian yang radikal Kelahiran merupakan suatu perahilan dari lingkungan dalam (rahim ibu) ke luar lingkungan sehingga bayi perlu menyesuaikan diri. Beberapa bayi mudah melakukan penyesuaian, namun bagi bayi lain ada yang kesulitan dan mengalami kegagalan. c. Masa terhentinya perkembangan Pertumbuhan dan perkembangan pesat yang terjadi selama periode prenatal untuk sementara terhenti pada saat kelahiran. Seringkali terjadi sedikit kemunduran seperti berkurangnya berat badan dan kecenderungan menjadi kurang sehat dibandingkan saat dilahirkan hal ini disebabkan karena bayi melakukan penyesuaian yang radikal pada lingkungan pascanatal. d. Pendahuluan dari perkembangan selanjutnya Perkembangan bayi yang tampak pada waktu dilahirkan tidak dapat digunakan untuk meramalkan secara tepat bagaimana perkembangan individu di masa depan, tetapi perkembangan bayi yang baru lahir dapat member petunjuk tentang apa yang diharapkan akan terjadi pada perkembangan selanjutnya. e. Periode yang berbahaya Secara fisik bayi neonatal berbahaya karena sulitnya mengadakan penyesuaian diri secara radikal yang penting pada lingkungan yang sangat baru dan sangat berbeda. Hal ini terbukti dengan tingginya tingkat kematian. 3. Masa Bayi Cirri-ciri penting masa bayi yang membedakan dari periode-periode sebelum dan sesudahnya adalah sebagai berikut: a. Dasar yang sesungguhnya. Seluruh masa anak-anak terutama tahun-tahun awal dianggap sebagai masa dasar namun masa bayi merupakan periode kehidupan yang sesungguhnya karena pada masa ini bayak pola perilaku, sikap dan pola ekspresi emosi terbentuk b. Pertumbuhan dan perkembangan berjalan pesat. Bayi bayi berkembang pesat terutama pada tahun pertama, baik secara fisik maupun psikologis c. Berkurangnya ketergantungan, memungkinkan bayi duduk,berdiri, berjalan dan menggerak-gerakkan benda-benda. Kalau dilarang ia akan protes dalam bentuk ledakan amarah dan tangisan dan segera berkembang menjadi negativism yaitu ciri yang menonjol pada akhir masa bayi. d. Meningkatnya individualitas. Dengan meningkatnya individualitas maka setiap bayi harus diperlakukan sebagai individu. Tidak dapat lagi semua bayi diharapkan tumbuh berdasarkan makanan yag sama atau adanya jadwal maka dan tidur yang sama. e. Permulaan sosialisasi. Bayi menunjukkan keinginannya untuk besosialisasi dengan memprotes kalau dibiarkan sendiri selama beberapa waktu dan mencoba memperoleh perhatian dari orang lain dengan berbagai cara f. Permulaan berkembangnya penggolongan peras seks (sex- role). Penggolongan peran seks dimulai sejak bayi dilahirkan, misalnya bayi laki-laki diberi pakaian dan selimut warna biru sedangkan untuk bayi perempuan berwarna merah jambu. g. Permulaan kreativitas. Pada bulan-bulan pertama bayi belajar mengembangkan minat dan sikap yang merupakan dasar bagi kreativitasnya kelak dan sebagian besar ditentukan oleh perlakuan-perlakuan orang lain terutama orang tua. 4. Awal Masa Kanak-kanak a. Sebutan yang digunakan orang tua Sebagaian besar orang tua menganggap awal masa kanak-kanak sebagai: 1) Usia yang mangundang masalah atau usia sulit. Masa bayi sering membawa masalah bagi orang tua, umumnya mengenai perawatan fisik bayi. 2) Usia mainan karena anak menghabiskan sebagian besar waktunya untuk nbermain dengan mainan. b. Sebutan yang digunakan para pendidik Para pendidik menyebut tahun-tahun awal masa kanak-kanak sebagai usia prasekolah yang merupakan masa persiapan anak baik secara fisik maupun mental untuk menghadapi tugas-tugas pada saat mereka mulai sekolah c. Sebutan yang digunakan para ahli psikologi 1) Usia kelompok, dimana anak belajar dasar-dasar perilaku social untuk penyesuaian diri pada waktu mereka masuk kelas satu 2) Usia menjelajah karena anak-anak ingin mengetahui keadaan lingkungannya,bagaimana mekanismenya, perasaanya dan bagaimana ia bisa menjadi bagian dari lingkungan. 3) Usia bertanya. Salah satu cara dalam menjelajah lingkungan adalah dengan bertanya 4) Usia meniru. Yang paing penting menonjol dalan periode ini adalah meniru pembicaraan dan tindakan orang lain. 5) Usia kreatif. Anak lebih menunjukkan kreativitas dalam bermain selama masa kanak-kanak dibandingkan masa-masa lain. 5. Akhir Masa Kanak-kanak a. Label yang digunakan orang tua 1) Usia yang menyulitkan, masa dimana anak tidak lagi menuruti perintah dan lebih banyak dipengaruhi teman sebaya daripada orang tua atau anggota keluarga lain 2) Usia tidak rapi, anak cenderung tidak memperdulikan, ceroboh dalam penampilan dan kamarnya berantakan 3) Usia betengkar, dimana banyak terkadi pertengkaran antarkeluarga dan suasana tidak menyenangkan bagi semua nggota keluarga b. Label yang digunakan para pendidik 1) Usia sekolah dasar. Anak diharapkan memperoleh dasar-dasar pengetahuan untuk keberhasilan penyesuaian diri pada kehidupan dewasa dan memperoleh keterampilan penting tertentu 2) Periode kritis dalam dorongan berprestasi. Masa dimana anak membentuk kebiasaan untuk mencapai sukses, tidak sukses atau sangat sukses. c. Label yang digunakan ahli psikologis 1) Usia berkelompok. Masa dimana perhatian utama anak tertuju pada keinginan diterima teman sebaya sevagai anggota kelompok terutama kelompok yang bergengsi dalam pendangan teman-temannya 2) Usia penyesuaian diri. Anak menyesuaikan diri dengan standar yang disetujui kelompok. 6. Masa Puber a. Periode tumpang tindih karena kedudukan remaja berada berada diantara masa akhir kanak-kanak dan awal masa remaja. b. Periode yang singkat, berlangsung sekitar dua sampai empat tahun. Anak mengalami puber selama dua tahun atau kurang dianggap cepat matang, sedangkan anak yang mengalami puber tiga sampai empat tahun dianggap lambat matang. c. Dibagi dalam tiga tahap: tahap prapuber (bukan lagi seorang anak tetapi juga belum remaja), tahap puber (kematangan seksual muncul: haid pada anak perempuan dan mimpi basah pada anak laki-laki), dan tahap pascapuber (ciri-ciri seks sekunder misalnya kumis, jaun, suara yang berat pada anak laki-lai atau panggung yang besar, payudara dan suara yang lembut pada anak perempuan. d. Pertumbuhan dan perubahan yang pesat. Meliputi perubahan dalam tubuh, perubahan dalam status termasuk penampilan, pakaian sikap terhadap lawan jenis. Perubahan ini sering menimbulkan keraguan, perasaan tidak mampu dan tidak aman, serta menimbulkan perilaku yang kurang baik e. Fase negative, dimana individu mengambil sikap “anti terhadap kehidupan atau kelihatannya kehilangan sifat-sifat baik yang sebelumnya sudah berkembang. Pada fase ini perilaku remaja sulit diduga dan seringkali melawan normal social yang berlaku. 7. Masa Remaja a. Periode yang penting. Ada beberapa periode yang dianggap lebih penting daripada beberapa periode lainnya karena berakibat langsung terhadap sikap dan perilaku dan ada yang dianggap penting karena berakibat jangka panjang. b. Periode peralihan. Dalam setiap periode peralihan, status individu tidak jelas dan terdapat keraguan akan peran yang harus dilakukan. Pada masa ini remaja bukan lagi seorang anak dan juga bukan orang dewasa. c. Periode perubahan. Perubahan sikap dan perilaku sejajar dengan perubahan fisik. Ketika perubahan fisik terjadi dengan pesat perubahan perilaku dan sikap juga berlangsung pesat. Ada 5 perubahan. Pertama,meningginya emosi yang bergantung pada tingkat perubahan fisik dan psikologis yang terjadi. Kedua, perubahan yang menyertai kematangan seksual membuat remaja tidak yakin akan dirinya kemampuannya dan minatnya. Ketiga, perubahan tubuh,minat dan peran yang diharapkan oleh lingkungan meimbulkan masalah baru bagi remaja. Keempat, perubahan dalam minat dan perilaku disertai pula perubahan dalam nilai-nilai. Kelima, sebagian remaja bersikap ambivalen terhadap setiap perubahan, mereka ingin menuntut kebebasan tetapi sering takut bertanggungjawab akan akibatnya dan tidak yakin dengan kemampuannya untuk memikul tanggungjawab tersebut. d. Usia bermasalah. Masalah remaja sering sulit diatasi baik oleh anak laki-laki maupun perempuan. Hai ini disebabkan karena pertama, selama masa kanak-kanak masalahnya sebagian besar diselesaikan oleh orang tua atau guru sehingga remaja tidak berpengalaman dalam mengatasi masalah. Kedua, remaja merasa mandiri sehingga ingin mengatasi masalahnya sendidri dan menolak bantuan orang tua dan guru. e. Mencari identitas. Pada tahun-tahu awal masa remaja,penyesuaian diri dengan kelompok masih penting, kemudian lambat laun mereka mulai mendambakan identitas diri dan tidak puas lagi dengan menjadi sama dengan teman-temannya dalam segala hal. f. Usia yang menimbulkan ketakutan. Adanya anggapan bahwa remaja adalah anak-anak yang tidak rapi, tidak dapat dipercaya dan cenderung berprilaku merusak membuat orang dewasa harus membimbing dan mengawasi kehidupan remaja menjadi takut bertanggungjawab dan bersikap tidak simpatik terhadap perilaku yang normal. Hal ini menyebabkan peralihan ke masa dewasa menjadi sulit g. Masa yang tidak realistik. Remaja melihat dirinya sendiri dan orang lain sebagaimana yang ia inginkan dan bukan sebagaimana adanya, terlebih dalam hal cita-cita h. Ambang masa dewasa. Remaja mulai bertindak dan berprilaku seperti orang dewasa, yaitu merokok, minum-minuman keras menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam perbuatan seks. 8. Masa Dewasa Awal Masa dewasa dini merupakan periode penyesuaian diri terhadap pola-pola kehidupan baru dan harapan-harapan sosial baru. Periode ini merupakan periode khusus dan sulit dari rentang kehidupan seseorang sebab sejauh ini sebagian besar anak mempunyai orang tua, guru, teman, atau orang-orang lain yang bersedia menolong mengadakan penyesuaian diri. Ciri-ciri yang menonjol pada masa dewasa dini : a. Masa pengaturan. Jika anak laki-laki dan perempuan mencapai usia dewasa berarti sudah saatnya untuk menerima tanggungjawab sebagai orang dewasa.sebagai seorang pria ia mulai mencoba bekerja untuk meniti kariernya sedangkan wanita diharapkan mulai menerima tanggungjawab sebagai ibu rumah tangga atau mencoba bekerja untuk menentukan pilihan apakah ia mulai suka bekerja daripada berumahtangga atau mereka ingin melakukan keduanya. b. Usia reproduktif. Menjadi orang tua merupakan salah satu peran yang paling penting dalam hidup orang dewasa. Bagi orang yang cepat mempunyai anak atau mempunyai keluarga besar pada awal masa dewasa atau bahkan pada akhir masa remajanya kemungkinan seluruh masa dewasa dini merupakan masa reproduksi. Sebaliknya orang yang belum menikah sampai selesai pendidikannya, dan wanita yang berkarier sesudah menikah akan menunda untuk mempunyai anak sampai usia tiga puluhan, maka baginya hanya dasawarsa terakhir dari usia dini yang merupakan usia reproduksi. c. Masa bermasalah. Masalah-masalah dewasa dini yaitu masalah yang berhubungan dengan penyesuaian diri dalam kehidupan perkawinan, peran sebagai orang tua, dan pekerjaan atau karier. Penyesuaian diri terhadap masalah-masalah tersebut biasanya menimbulkan kesulitan, sebab : Pertama, kurangnya persiapan. Pendidikan di sekolah dan perguruan tinggi hanya memberi latihan terbatas dan hampir tidak ada sekolah yang memberikan kursus mengenai masalah-masalah yang umum ditemui dalam perkawinan dan dalam berperan sebagai orang tua. Kedua, mencoba dua peransekaligus biasanya tidak memberikan hasil yang baik. Ketiga, tidak adanya bantuan dalam menghadapi masalah-masalah mereka, tidak seperti ketika mereka dianggap sebagai remaja. d. Ketegangan emosional. Ketegangan emosional umumnya nampak dalam bentuk keresahan, yaitu kekhawatiran mereka dalam menghadapi dan menyelesaikan masalahnya. e. Keterasingan sosial. Masuknya seseorang dalam pola kehidupan orang dewasa, yaitu perkawinan, karier, dan rumah tangga membuat hubungan dengan teman-teman ketika remaja akan meregang dan kegiatan di luar rumah akan berkurang. f. Masa komitmen. Pada masa dewasa dini terjadi perubahan dari masa remaja yang masih bergantung pada orang tua menjadi orang dewasa mandiri yang menentukan pola hidup baru. g. Masa ketergantungan. Meskipun telah mencpai status dewasa pada usia 18 tahun, namun banyak orang muda yang masih tergantung pada orang tua, lembaga pendidikan atau pemerintah yang membiayai pendidikannya. h. Perubahan nilai. Perubahan itu disebabkan oleh : pertama, seseorang yang ingin diterima sebagai anggota kelompok orang dewasa yang lain maka mereka harus mampu menerima nilai-nilai kelompok teman sebayanya. Kedua, kebanyakan kelompok sosial berpedoman pada nilai-nilai konvensional dalam hal keyakinan dan perilaku juga dalam hal keyakinan. i. Penyesuaian diri dengan cara hidup baru. Pada masa dewasa dini gaya-gaya hidup baru paling menonjol di bidang perkawinan dan peran orang tua. j. Masa kreatif. Hal ini disebabkan karena pada masa dewasa dini ia tidak terikat lagi oleh ketentuan dan aturan orang tua maupun gurunya, mereka bebas untukm berbuat apa saja yang mereka inginkan. 9. Masa Dewasa Paroh Baya Masa dewasa madya ini berlangsung dari umur empat puluh sampai umur enam puluh tahun. Ciri-ciri yang menyangkut pribadi dan sosial pada masa ini antara lain: a. Masa dewasa madya merupakan periode yang ditakuti dilihat dari seluruh kehidupan manusia. Karena banyak stereotip yang tidak menyenangkan tentang usia dewasa madya, yaitu adanya kepercayaan tradisional tentang kerusakan mental dan fisik yang diduga di sertai dengan berhentinya reproduksi kehidupan. b. Masa dewasa madya merupakan masa transisi, dimana pria dan wanita meninggalkan ciri-ciri jasmani dan perilaku masa dewasanya dan memasuki suatu periode dalam kehidupan dengan ciri-ciri jasmani dan perilaku yang baru. c. Masa stres, stres pada usia madya menurut Marmor dibagi dalam 4 kategori utama, yaitu: (1) stres somatik, disebabkan oleh keadaan jasmani yang menunjukkan usia tua, (2) stres budaya, berasal dari penempatan nilai yang tinggi pada kemudaan, keperkasaan, dan kesuksesan, (3) stres ekonomi, disebabkan oleh beban keuangan dari mendidik anak dan memberikan status simbol bagi seluruh anggota keluarga, (4) stres psikologis, diakibatkan oleh kematian suami atau istri, kepergian anak dari rumah, kebosananterhadap perkawinan, atau rasa hilangnya masa muda dan mendekati ambang kematian d. Usia yang berbahaya. Sebutan usia yang berbahay ini berasal dar kalangan pria yang ingin melakukan pelampiasan untuk kemudaan yang berakhir sebelum memasuki usia lanjut. Masa dimana seseorang mengalami kesusahan fisik karena terlalu banyak bekerja, rasa cemas yang berlebihan, ataupun kurang memperhatikan kehidupan. e. Usia canggung. Pria dan wanita berusia madya bukan muda lagi tetapi bukan juga tua. Mereka merasa bahwa keberadaan mereka tidak dianggap, oleh karena itu orang yang berusia madya sedapat mungkin berusaha untuk tidak dikenal oleh orang lain. f. Masa dewasa madya adalah masa berprestasi. Menurut Erikson, selama usia madya ini orang akan menjadi lebih sukses atau sebaliknya mereka berhenti (stagnasi). g. Masa evaluasi. Pada umumnya usia madya merupakan saat pria dan wanita mencapai puncak prestasinya, maka wajar apabila masa ini juga merupakan saat mengevaluasi prestasi tersebut berdasarkan aspirasi mereka semula dan harapan orang lain khususnya anggota keluarga dan teman. h. Usia madya dievaluasi dengan standar ganda. Ada 2 aspek khusus yang harus diperhatikan : Pertama, aspek yang berkaitan dengan perubahan jasmani. Kedua, standar ganda terlihat dari cara pria dan wanita menyatakan sikap terhadap usia tua. i. Masa sepi. Masa ketika anak-anak tidak lama tinggal bersama orang tua. Setelah bertahun-tahun hidup dalam sebuah rumah yang berpusat pada keluarga, umumnya orang dewasa mengalami kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan rumah yang berpusat pada pasangan suami istri. j. Masa jenuh. Para pria menjadi jenuh dengan kegiatan rutin sehari-hari dan kehidupan bersama keluarga yang hanya memberikan sedikit hiburan. Wanita yang menghabiskan waktunya untuk memelihara rumah dan membesarkan anak-anaknya. Sehingga usia madya merupakan usia yang tidak menyenangkan dalam kehidupan. 10. Masa Lanjut Usia Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dri umur enam puluh tahun sampai mati, yang di tandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun. a. Periode kemunduran. Kemunduran fisik dan mental terjadi secara perlahan dan bertahap. Penyebabnya fisik kemunduran yaitu, perubahan pada sel-sel tubuh bukan karena penyakit khusus melainkan karena proses menua. Penyebab psikologis kemunduran misalnya sikap tidak senang dengan diri sendiri, orang lain, pekerjaan, dll. b. Perbedaan individual pada efek menua. Orang menjadi tua secara berbeda karena mempunyai sifat bawaan, sosioekonomi, dan latar belakang pendidikan, serta pola hidup yang berbeda. c. Usia tua dinilai dari kriteria yang berbeda. Orang cenderung menilai tua dari dua kriteria, yaitu dalam hal penampilan dan kegiatan fisik yaitu apa yang dapat dan tidak dapat dilakukannya. d. Sikap sosial terhadap usia lanjut. Karena kebanyakan pendapat klise du atas tidak menyenangkan maka sikap sosial terhadap usia lanjut cenderung menjadi tidak menyenangkan dan mempengaruhi cara mereka memperlakukan orang usia lanjut. Akibatnya orang usia lanjut merasa bahwa mereka sudah tidak lagi bermanfaat bagi kelompok sosial lain. e. Orang usia lanjut mempunyai status kelompok-minoritas. Kelompok minoritas yaitu suatu status yang dalam beberapa hal mengecualikan mereka untuk tidak berinteraksi dengan kelompok yang lainnya dan memberikan sedikit kekuasaanatau bahkan tidak memperoleh kekuasaan apapun. f. Menua membutuhkan perubahan peran. Orang usia lanjut diharapkan mengurangi peran aktifnya dalam urusan masyarakat dan sosial, juga dalam dunia usaha dan profesionalisme. g. Penyesuaian yang buruk. Orang usia lanjut cenderung lebih buruk penyesuaian diri dibanding orang yang lebih muda. Hal ini disebabkan semakin hilangnya status karena kegiatan sosial didominasi oleh orang-orang yang lebih muda. h. Keinginan menjadi muda kembali sangat kuat. Status kelompok minoritas yang dikenakan pada orang berusia lanjut secara alami membangkitkan keinginan untuk tetap muda selama mungkin dan ingin dipermudah apabila tanda-tanda menua nampak. B. Tugas-Tugas Perkembangan Menurut Havighurst, tugas perkembangan adalah tugas-tugas yang harus diselesaikan individu pada fase-fase atau periode kehidupan tertentu; dan apabila berhasil mencapainya mereka akan berbahagia, tetapi sebaliknya apabila mereka gagal akan kecewa dan dicela orang tua atau masyarakat dan perkembangan selanjutnya juga akan mengalami kesulitan. Adapun yang menjadi sumber dari pada tugas-tugas perkembangan tersebut menurut Havighurst adalah: Kematangan pisik, tuntutan masyarakat atau budaya dan nilai-nilai dan aspirasi individu. Pembagian tugas-tugas perkembangan untuk masing-masing fase dari sejak masa bayi sampai usia lanjut dikemukakan oleh Havighurst sebagai berikut: 1. Masa bayi dan anak-anak a. Belajar berjalan b. Belajar mekan makanan padat c. Belajar berbicara d. Belajar mengendalikan pembuangan kotoran tubuh e. Mencapai stabilitas fisiologik f. Membentuk pengertian sederhana tentang realitas fisik dan social g. Belajar kontak perasaan dengan orang tua, keluarga, dan orang lain h. Belajar mengetahui mana yang benar dan yang salah serta mengembangkan kata hati 2. Masa Anak Sekolah a. Belajar ketangkasan fisik untuk bermain b. Pembentukan sikap yang sehat terhadap diri sendiri sebagai organism yang sedang tumbuh c. Belajar bergaul yang bersahabat dengan anak-anak sebaya d. Belajar peranan jenis kelamin e. Mengembangkan dasar-dasar kecakapan membaca, menulis, dan berhitung f. Mengembangkan pengertian-pengertian yang diperlukan guna keperluan kehidupan sehari-hari g. Mengembangkan kata hati moralitas dan skala nilai-nilai h. Belajar membebaskan ketergantungan diri i. Mengembangkan sikap sehat terhadap kelompok dan lembga-lembaga 3. Masa Remaja a. Menerima keadaan jasmaniah dan menggunakannya secara efektif b. Menerima peranan sosial jenis kelamin sebagai pria/wanita c. Menginginkan dan mencapai perilaku social yang bertanggung jawab social d. Mencapai kemandirian emosional dari orang tua dan orang dewasa lainnya e. Belajar bergaul dengan kelompok anak-anak wanita dan anak-anak laki-laki f. Perkembangan skala nilai g. Secara sadar mengembangkan gambaran dunia yang lebih adekwat h. Persiapan mandiri secara ekonomi i. Pemilihan dan latihan jabatan j. Mempersiapkan perkawinan dan keluarga 4. Masa Dewasa Awal a. Mulai bekerja b. Memilih pasangan hidup c. Belajar hidup dengan suami/istri d. Mulai membentuk keluarga e. Mengasuh anak f. Mengelola/mengemudikan rumah tangga g. Menerima/mengambil tanggung jawab warga Negara h. Menemukan kelompok sosial yang menyenangkan 5. Masa Usia Madya/Masa Dewasa Madya a. Menerima dan menyesuaikan diri terhadap perubahan fisik dan fisiologis b. Menghubungkan diri sendiri dengan pasangan hidup sebagai individu c. Membantu anak-anak remaja belajar menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab dan berbahagia d. Mencapai dan mempertahankan prestasi yang memuaskan dalam karir pekerjaan e. Mengembangkan kegiatan-kegiatan pengisi waktu senggang yang dewasa f. Mencapai tanggung jawab sosial dan warga Negara secara penuh. C. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Perkembangan Manurut Elizabeth B. Hurlock, baik faktor kondisi internal maupun faktor kondisi eksternal akan dapat mempengaruhi tempo/kecepatan dan sifat atau kualitas perkembangan seseorang. Tetapi sejauh mana pengaruh kedua faktor tersebut sukar untuk ditentukan, terlebih lagi untuk dibedakan mana yang penting dan kurang penting. Tetapi bailklah beberapa diantara faktor faktor-faktor tersebut ditinjau. 1. Intelligensi Intellegensi merupakan faktor yang terpenting. Kecerdasan yang tinggi disertai oleh perkembangan yang cepat, sebaliknya jika kecerdasan rendah, maka anak akan terbelakang dalam pertumbuhan dan perkembangan. 2. Seks Perbedaan perkembangan antara kedua jenis seks tidak tampak jelas. Yang nyata kelihatan adalah kecepatan dalam pertumbuhan jasmaniyah. Pada waktu lahir anak laki-laki lebih besar dari perempuan, tetapi anak perempuan lebih cepat perkembangannya dan lebih cepat pula dalam mencapai kedewasaannya dari pada anak laki-laki. 3. Kelenjar-kelenjar Hasil penelitian di lapangan indoktrinologi (kelenjar buntu) menunjukkan adanya peranan penting dari sementara kelenjar-kelenjar buntu ini dalam pertumbuhan jasmani dan rohani dan jelas pengaruhnya terhadap perkembangan anak sebelum dan sesudah dilahirkan. 4. Kebangsaan (ras) Anak-anak dari ras Meditarian (Lautan tengah) tumbuh lebih cepat dari anak-anak eropa sebelah timur. Amak-anak negro dan Indian pertumbuhannya tidak terlalu cepat dibandingkan dengan ank-anak kulit putih dan kuning. 5. Posisi dalam keluarga Kedudukan anak dalam keluarga merupakan keadaan yang dapat mempengaruhi perkembangan. Anak kedua, ketiga, dan sebagainya pada umumnya perkembangannya lebih cepat dari anak yang pertama. Anak bungsu biasanya karena dimanja perkembangannya lebih lambat. Dalam hal ini anak tunggal biasanya perkembangan mentalitasnya cepat, karena pengaruh pergaulan dengan orang-orang dewasa lebih besar. 6. Makanan Pada tiap-tiap usia terutama pada usia yang sangat muda, makanan merupakan faktor yang penting peranannya dalam pertumbuhan dan perkembangan. Bukan saja makanannya, tetapi isinya yang cukup banyak mengandung gizi yang terdiri dari pelbagai vitamin. Kekurangan gizi/vitamin dapat menyebabkan gigi runtuh, penyakit kulit dan lain-lain penyakit. 7. Luka dan penyakit Luka dan penyakit jelas pengaruhnya kepada perkembangan, meskipun terkadang hanya sedikit dan hanya menyangkut perkembangan fisik saja. 8. Hawa dan sinar Hawa dan sinar pada tahun-tahun pertama merupakan faktor yang penting. Terdapat perbedaan antara anak-anak yang kondisi lingkungannya baik dan yang buruk. 9. Kultur (budaya) Penyelidikan Dennis di kalangan orang-orang Amerika dan Indiana menunjukan bahwa sifat pertumbuhan anak-anak bayi dari kedua macam kultur adalah sama. Ini menguatkan pendapat bahwa sifat-sifat anak bayi itu adalah universal dan bahwa budayalah yang kemudian merubah sejumlah dasar-dasar tingkah laku anak dalam proses perkembangannya. Yang termasuk faktor budaya disini selain budaya masyarakat juga di dalamnya termasuk pendidikan, agama, dsb.   BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Karakteristik perkembangan terdiri dari beberapa tahapan yang terbagi menjadi 10 masa/periode yaitu masa prenatal, masa neonatal, masa bayi, awal masa kanak-kanak, akhir masa kanak-kanak, masa puber, masa remaja, masa dewasa awal, masa dewasa paroh baya,dan masa lanjut usia. Sepuluh tahapan tersebut memiliki cirri-ciri perkembangan psiko-fisik yang berbeda satu sama lain. Tugas perkembangan menurut Havighurst adalah tugas-tugas yang harus diselesaikan individu pada fase-fase atau periode kehidupan tertentu; dan apabila berhasil mencapainya mereka akan berbahagia, tetapi sebaliknya apabila mereka gagal akan kecewa dan dicela orang tua atau masyarakat dan perkembangan selanjutnya juga akan mengalami kesulitan. Adapun yang menjadi sumber dari pada tugas-tugas perkembangan tersebut menurut Havighurst adalah: Kematangan pisik, tuntutan masyarakat atau budaya dan nilai-nilai dan aspirasi individu. Pembagian tugas-tugas perkembangan untuk masing-masing fase dari sejak masa bayi sampai usia lanjut. Manurut Elizabeth B. Hurlock, baik faktor kondisi internal maupun faktor kondisi eksternal akan dapat mempengaruhi tempo/kecepatan dan sifat atau kualitas perkembangan seseorang. Beberapa diantara faktor faktor-faktor tersebut antara lain intelligensi, seks, kelenjar-kelenjar, kebangsaan (ras), posisi dalam keluarga, makanan, luka dan penyakit, hawa dan sinar, dan kultur (budaya). B. Saran Sebagai calon guru SD, seorang guru harus mengetahui perkembangan psiko-fisik anak didiknya yaitu anak usia sekolah dasar. Dengan mengetahui karakteristik perkembangan, seorang guru SD dapat memahami karakter masing-masing anak didiknya sehingga dapat melakukan langkah pendekatan sesuai dengan masalah psikis anak khususnya dalam pembelajaran agar anak dapat belajar dengan optimal.   DAFTAR PUSTAKA Rifa’i Ahmad. dan Anni, Catrharina Tri, 2011. Psikologi Perkembangan. Semarang : Universitas Negeri Semarang Press. http://www.psychologymania.com/2011/09/psikologi-perkembangan-pengertian.html

LANDASAN PSIKOLOGI PENDIDIKAN

MAKALAH LANDASAN PSIKOLOGIS PENDIDIKAN A. Pengertian Landasan Psikologi Pendidikan Psikologi berasal dari kata Yunani “psyche” yang artinya jiwa. Logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi secara etimologi psikologi berarti : “ilmu yang mempelajari tentang jiwa, baik mengenai gejalanya, prosesnya maupun latar belakangnya”. Namun pengertian antara ilmu jiwa dan psikologi sebenarnya berbeda atau tidak sama (menurut Gerungan dalam Khodijah : 2006) karena : Ilmu jiwa adalah : ilmu jiwa secara luas termasuk khalayan dan spekulasi tentang jiwa itu. Ilmu psikologi adalah ilmu pengetahuan mengenai jiwa yang diperoleh secara sistematis dengan metode-metode ilmiah. Landasan psikologis pendidikan adalah suatu landasan dalam proses pendidikan yang membahas berbagai informasi tentang kehidupan manusia pada umumnya serta gejala-gejala yang berkaitan dengan aspek pribadi manusia pada setiap tahapan usia perkembangan tertentu untuk mengenali dan menyikapi manusia sesuai dengan tahapan usia perkembangannya yang bertujuan untuk memudahkan proses pendidikan. Kajian psikologi yang erat hubungannya dengan pendidikan adalah yang berkaitan dengan kecerdasan, berpikir, dan belajar (Tirtarahardja, 2005: 106). Dengan demikian, psikologi adalah satu landasan pokok dari pendidikan. Antara psikologi dengan pendidikan merupakan satu kesatuan yang sangat sulit dipisahkan. Subyek dan obyek pendidikan adalah manusia, sedangkan psikologi menelaah gejala-gejala psikologis dari manusia. Dengan demikian keduanya menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam proses dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pendidikan peranan psikologi menjadi sangat mutlak.Analisi psikologi akan membantu para pendidik memahami struktur psikologis anak didik dan kegiatan-kegiatannya, sehingga kita dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan secara efektif. B. Bentuk Psikologi Pendidikan 1. Psikologis Perkembangan Ada tiga teori atau pendekatan tentang perkembangan. Pendekatan-pendekatan yang dimaksud adalah (Nana Syaodih, 1989). 1) Pendekatan pentahapan. Perkembangan individu berjalan melalui tahapan-tahapan tertentu. Pada setiap tahap memiliki ciri-ciri khusus yang berbeda dengan ciri-ciri pada tahap-tahap yang lain. 2) Pendekatan diferensial. Pendekatan ini dipandang individu-individu itu memiliki kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan. Atas dasar ini lalu orang-orang membuat kelompok–kelompok. Anak-anak yang memiliki kesamaan dijadikan satu kelompok. Maka terjadilah kelompok berdasarkan jenis kelamin, kemampuan intelek, bakat, ras, status sosial ekonomi, dan sebagainya. 3) Pendekatan ipsatif. Pendekatan ini berusaha melihat karakteristik setiap individu, dapat saja disebut sebagai pendekatan individual. Melihat perkembangan seseorang secara individual. Dari ketiga pendekatan ini, yang paling dilaksanakan adalah pendekatan pentahapan. Pendekatan pentahapan ada 2 macam yaitu bersifat menyeluruh dan yang bersifat khusus. Yang menyeluruh akan mencakup segala aspek perkembangan sebagai faktor yang diperhitungkan dalam menyusun tahap-tahap perkembangan, sedangkan yang bersifat khusus hanya mempertimbang faktor tertentu saja sebagai dasar menyusun tahap-tahap perkembangan anak. Psikologi perkembangan menurut Rouseau membagi masa perkembangan anak atas empat tahap yaitu : 1) Masa bayi dari 0 – 2 tahun sebagian besar merupakan perkembangan fisik. 2) Masa anak dari 2 – 12 tahun yang dinyatakan perkembangannya baru seperti hidup manusia primitif. 3) Masa pubertas dari 12 – 15 tahun, ditandai dengan perkembangan pikiran dan kemauan untuk berpetualang. 4) Masa adolesen dari 15 – 25 tahun, pertumbuhan seksual menonjol, sosial, kata hati, dan moral. Remaja ini sudah mulai belajar berbudaya. 2. Psikologi Belajar Menurut Pidarta (2007:206) belajar adalah perubahan perilaku yang relatif permanen sebagai hasil pengalaman (bukan hasil perkembangan, pengaruh obat atau kecelakaan) dan bisa melaksanakannya pada pengetahuan lain serta mampu mengomunikasikannya kepada orang lain. Secara psikologis, belajar dapat didefinisikan sebagai “suatu usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh suatu perubahan tingkah laku secara sadar dari hasil interaksinya dengan lingkungan” (Slameto, 1991:2). Definisi ini menyiratkan dua makna. Pertama, bahwa belajar merupakan suatu usaha untuk mencapai tujuan tertentu yaitu untuk mendapatkan perubahan tingkah laku. Kedua, perubahan tingkah laku yang terjadi harus secara sadar. Dari pengertian belajar di atas, maka kegiatan dan usaha untuk mencapai perubahan tingkah laku itu dipandang sebagai proses belajar, sedangkan perubahan tingkah laku itu sendiri dipandang sebagai hasil belajar. Hal ini berarti, belajar pada hakikatnya menyangkut dua hal yaitu proses belajar dan hasil belajar. Para ahli psikologi cenderung untuk menggunakan pola-pola tingkah laku manusia sebagai suatu model yang menjadi prinsip-prinsip belajar. Prinsip-prinsip belajar ini selanjutnya lazim disebut dengan teori belajar. 1) Teori belajar klasik masih tetap dapat dimanfaatkan, antara lain untuk menghapal perkalian dan melatih soal-soal (disiplin mental). Teori Naturalis bisa dipakai dalam pendidikan luar sekolah terutama pendidikan seumur hidup. 2) Teori belajar behaviorisme bermanfaat dalam mengembangkan perilaku-perilaku nyata, seperti rajin, mendapat skor tinggi, tidak berkelahi dan sebagainya. 3) Teori belajar kognisi berguna dalam mempelajari materi-materi yang rumit yang membutuhkan pemahaman, untuk memecahkan masalah dan untuk mengembangkan ide (Pidarta, 2007:218). 3. Psikologi Sosial Menurut Hollander (1981) psikologi sosial adalah psikologi yang mempelajari psikologi seseorang di masyarakat, yang mengkombinasikan ciri-ciri psikologi dengan ilmu sosial untuk mempelajari pengaruh masyarakat terhadap individu dan antar individu (dikutip Pidarta, 2007:219). Pembentukan kesan pertama terhadap orang lain memilki tiga kunci utama yaitu. 1) Kepribadian orang itu. Mungkin kita pernah mendengar tentang orang itu sebelumnya atau cerita-cerita yang mirip dengan orang itu, terutama tentang kepribadiannya. 2) Perilaku orang itu. Ketika melihat perilaku orang itu setelah berhadapan, maka hubungkan dengan cerita-cerita yang pernah didengar. 3) Latar belakang situasi. Kedua data di atas kemudian dikaitkan dengan situasi pada waktu itu, maka dari kombinasi ketiga data itu akan keluarlah kesan pertama tentang orang itu. Dalam dunia pendidikan, kesan pertama yang positif yang dibangkitkan pendidik akan memberikan kemauan dan semangat belajar anak-anak. Motivasi juga merupakan aspek psikologis sosial, sebab tanpa motivasi tertentu seseorang sulit untuk bersosialisasi dalam masyarakat. Sehubungan dengan itu, pendidik punya kewajiban untuk menggali motivasi anak-anak agar muncul, sehingga mereka dengan senang hati belajar di sekolah. Menurut Klinger (dikutip Pidarta, 2007:222) faktor-faktor yang menentukan motivasi belajar adalah. 1) Minat dan kebutuhan individu. 2) Persepsi kesulitan akan tugas-tugas. 3) Harapan sukses. C. Implikasi Psikologi dalam Kegiatan Belajar 1. Implikasi Psikologi Pendidikan terhadap Pengembangan Kurikulum. Kajian psikologi pendidikan dalam kaitannya dengan pengembangan kurikulum pendidikan terutama berkenaan dengan pemahaman aspek-aspek perilaku dalam konteks belajar mengajar. Terlepas dari berbagai aliran psikologi yang mewarnai pendidikan, pada intinya kajian psikologis ini memberikan perhatian terhadap bagaimana in put, proses dan out put pendidikan dapat berjalan dengan tidak mengabaikan aspek perilaku dan kepribadian peserta didik. Secara psikologis, manusia merupakan individu yang unik. Dengan demikian, kajian psikologis dalam pengembangan kurikulum seyogyanya memperhatikan keunikan yang dimiliki oleh setiap individu, baik ditinjau dari segi tingkat kecerdasan, kemampuan, sikap, motivasi, perasaaan serta karakterisktik-karakteristik individulainnya. Kurikulum pendidikan seyogyanya mampu menyediakan kesempatan kepada setiap individu untuk dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. 2. Implikasi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Pembelajaran Kajian psikologi pendidikan telah melahirkan berbagai teori yang mendasari sistem pembelajaran. Selain itu, kajian psikologi pendidikan telah melahirkan pula sejumlah prinsip-prinsip yang melandasi kegiatan pembelajaran Nasution (Daeng Sudirwo,2002) mengetengahkan tiga belas prinsip dalam belajar, yakni : 1) Agar seorang benar-benar belajar, ia harus mempunyai suatu tujuan 2) Tujuan itu harus timbul dari atau berhubungan dengan kebutuhan hidupnya dan bukan karena dipaksakan oleh orang lain. 3) Orang itu harus bersedia mengalami bermacam-macam kesulitan dan berusaha dengan tekun untuk mencapai tujuan yang berharga baginya. 4) Belajar itu harus terbukti dari perubahan kelakuannya. 5) Selain tujuan pokok yang hendak dicapai, diperolehnya pula hasil sambilan. 6) Belajar lebih berhasil dengan jalan berbuat atau melakukan. 7) Seseorang belajar sebagai keseluruhan, tidak hanya aspek intelektual namun termasuk pula aspek emosional, sosial, etis dan sebagainya. 8) Seseorang memerlukan bantuan dan bimbingan dari orang lain. 9) Untuk belajar diperlukan insight. Apa yang dipelajari harus benar-benar dipahami. Belajar bukan sekedar menghafal fakta lepas secara verbalistis. 10) Disamping mengejar tujuan belajar yang sebenarnya, seseorang sering mengejar tujuan-tujuan lain. 11) Belajar lebih berhasil, apabila usaha itu memberi sukses yang menyenangkan. 12) Ulangan dan latihan perlu akan tetapi harus didahului oleh pemahaman. 13) Belajar hanya mungkin kalau ada kemauan dan hasrat untuk belajar. 3. Implikasi Psikologi Pendidikan terhadap Sistem Penilaian Penilaian pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam pendidikan guna memahami seberapa jauh tingkat keberhasilan pendidikan. Melalui kajian psikologis kita dapat memahami perkembangan perilaku apa saja yang diperoleh peserta didik setelah mengikuti kegiatan pendidikan atau pembelajaran tertentu. Di samping itu, kajian psikologis telah memberikan sumbangan nyata dalam pengukuran potensi-potensi yang dimiliki oleh setiap peserta didik, terutama setelah dikembangkannya berbagai tes psikologis, baik untuk mengukur tingkat kecerdasan, bakat maupun kepribadian individu lainnya. Pemahaman kecerdasan, bakat, minat dan aspek kepribadian lainnya melalui pengukuran psikologis, memiliki arti penting bagi upaya pengembangan proses pendidikan individu yang bersangkutan sehingga pada gilirannya dapat dicapai perkembangan individu yang optimal. D. Guna Calon Guru Mempelajari Ilmu Psikologi Pendidikan Manfaat mempelajari psikologi pendidikan bagi guru dan calon guru dapat dibagi menjadi dua aspek, yaitu: 1. Untuk Mempelajari Situasi Dalam Proses Pembelajaran Psikologi pendidikan memberikan banyak kontribusi kepada guru dan calon guru untuk meningkatkan efisiensi proses pembelajaran pada kondisi yang berbeda-beda seperti di bawah ini: a. Memahami Perbedaan Individu (Peserta Didik) Seorang guru harus berhadapan dengan sekelompok siswa di dalam kelas dengan hati-hati, karena karakteristik masing-masing siswa berbeda-beda. Oleh karena itu sangat penting untuk memahami perbedaan karakteristik siswa tersebut pada berbagai tingkat pertumbuhan dan perkembangan guna menciptakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Psikologi pendidikan dapat membantu guru dan calon guru dalam memahami perbedaan karakteristik siswa tersebut. a. Penciptaan Iklim Belajar yang Kondusif di Dalam Kelas Pemahaman yang baik tentang ruang kelas yang digunakan dalam proses pembelajaran sangat membantu guru untuk menyampaikan materi kepada siswa secara efektif. Iklim pembelajaran yang kondusif harus bisa diciptakan oleh guru sehingga proses belajar mengajar bisa berjalan efektif. Seorang guru harus mengetahui prinsip-prinsip yang tepat dalam proses belajar mengajar, pendekatan yang berbeda dalam mengajar untuk hasil proses belajar mengajar yang lebih baik. Psikologi pendidikan berperan dalam membantu guru agar dapat menciptakan iklim sosio-emosional yang kondusif di dalam kelas, sehingga proses pembelajaran di dalam kelas bisa berjalan efektif. b. Pemilihan Strategi dan Metode Pembelajaran Metode pembelajaran didasarkan pada karakteristik perkembangan siswa. Psikologi pendidikan dapat membantu guru dalam menentukan strategi atau metode pembelajaran yang tepat dan sesuai, dan mampu mengaitkannya dengan karakteristik dan keunikan individu, jenis belajar dan gaya belajar dan tingkat perkembangan yang sedang dialami peserta didik. c. Memberikan Bimbingan Kepada Peserta Didik Seorang guru harus memainkan peran yang berbeda di sekolah, tidak hanya dalam pelaksanaan pembelajaran, tetapi juga berperan sebagai pembimbing bagi peserta didik. Bimbingan adalah jenis bantuan kepada siswa untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Pengetahuan tentang psikologi pendidikan memungkinkan guru untuk memberikan bimbingan pendidikan dan kejuruan yang diperlukan untuk siswa pada tingkat usia yang berbeda-beda. d. Mengevaluasi Hasil Pembelajaran Guru harus melakukan dua kegiatan penting di dalam kelas seperti mengajar dan mengevaluasi. Kegiatan evaluasi membantu dalam mengukur hasil belajar siswa. Psikologi pendidikan dapat membantu guru dan calon guru dalam mengembangkan evaluasi pembelajaran siswa yang lebih adil, baik dalam teknis evaluasi, pemenuhan prinsip-prinsip evaluasi maupun menentukan hasil-hasil evaluasi. 2. Untuk Penerapan Prinsip-prinsip Belajar Mengajar a. Menetapkan Tujuan Pembelajaran Tujuan pembelajaran mengacu pada perubahan perilaku yang dialami siswa setelah dilaksanakannya proses pembelajaran. Psikologi pendidikan membantu guru dalam menentukan bentuk perubahan perilaku yang dikehendaki sebagai tujuan pembelajaran. b. Penggunaan Media Pembelajaran Pengetahuan tentang psikologi pendidikan diperlukan guru untuk merencanakan dengan tepat media pembelajaran yang akan digunakan. Misalnya penggunaan media audio-visual, sehingga dapat memberikan gambaran nyata kepada peserta didik. c. Penyusunan Jadwal Pelajaran Jadwal pelajaran harus disusun berdasarkan kondisi psikologi peserta didik. Misalnya mata pelajaran yang dianggap sulit bagi siswa seperti matematika ditempatkan di awal pelajaran, di mana kondisi siswa masih segar dan semangat dalam menerima materi pelajaran. Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan psikologi pendidikan berperan dalam membantu guru untu merencanakan, mengatur dan mengevaluasi kegiatan belajar mengajar di sekolah.   DAFTAR PUSTAKA Dalyono, M., Psikologi Pendidikan, Jakarta: Rineka Cipta, 2001. Iskandar Dr. M.Pd. 2009. Psikologi Pendidikan. Jambi: Gaung Persada (PS) Press. Makmun, Abin Syamsuddin. 2004. Psikologi Kependidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Ningsih, Asri Budi, Belajar dan Pembelajaran, Jakarta: Rineka Cipta, 2005. http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/02/02/psikologi-pendidikan-dan-guru/. Diakses pada 15 September 2015.

Selasa, 29 November 2016

RPP K 13 QURDIS KL IVSMT 1.

PERANGKAT PEMBELAJARAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Mata Pelajaran : Al Qur’an Hadits Satuan Pendidikan : Madrasah Ibtidaiyah Kelas/Semester : IV /1 Nama Guru : Muhamad Muhlasin, S. Pd.I Nama Madrasah : MI Ma’arif Aditirta Alamat : Aditirta, Pejagoan, Kebumen. KURIKULUM 2013 LEMBAGA PENDIDIKAN MI MA’ARIF ADITIRTA PCLP MA’ARIF KABUPATEN KEBUMEN PWLP MA’ARIF PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN : 2016/2017 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah/Madrasah : MI MA’ARIF ADITIRTA Mata Pelajaran : Alquran Hadits Kelas/Semester : IV/ 1 Materi Pokok : Q.S Al Kautsar Alokasi Waktu : 4 x 35 menit A. KOMPETENSI INTI 1. Kompetensi Inti (KI 1): Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya 2. Kompetensi Inti (KI 2): Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya 3. Kompetensi Inti (KI 3): Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.. 4. Kompetensi Inti (KI 4): Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN Kompetensi Dasar Indikator 1.2 Mengamalkan ajaran Q.S. an-Nasr (110), al Kautsar (108), dan al-‘Adiyat (100) dalam kehidupan sehari-hari 2.2 Terbiasa memiliki niat yang benar dan baik dalam melakukan ibadah 3.2 Memahami isi kandungan Q.S. an-Nasr (110) dan al- Kautsar (108) 3.2.1 mengenal isi kandungan Q.S. An Nasr dan al Kautsar 3.2.2 memahami isi kandungan Q.S. an-Nasr (110) dan al- Kautsar (108) 4.1 Membaca Q.S. an-Nasr (110), al-Kautsar (108) dan al-‘Adiyat (100) secara benar dan fasih 4.1.1 melafalkan Q.S. an-Nasr (110), al-Kautsar (108) dan al-‘Adiyat (100) secara benar dan fasih 4.1.2 menemukan hukum bacaan al qomariyah,dan assyamsiyah C. TUJUAN PEMBELAJARAN  Melalui penanaman sikap menerima Q.S Al Kausar, peserta didik dapat menunjukkan prilaku mencintai Al-Qur’an dengan baik  Melalui contoh ,peserta didik dapat menunjukkan perilaku bersyukur berani, dan tanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari  Melalui ceramah, peserta didik dapat menjelaskan pengertian nama surat Q.S. Al Kausar Melalui tanyajawab peserta didik dapat menyebutkan jumlah ayat Q.S. Al Kausar dengan benar.  Melalui Drill, peserta didik dapat melafalkan Q.S. Al Kausar dengan baik dan benar  Melalui Card Sort , peserta didik dapat mengartikan Q.S. Al Kausar dengan baik dan benar D. Materi Pembelajaran : Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ 1 Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ 2 Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ 3 E. METODE PEMBELAJARAN : Problem Base learning, Modelling, ceramah, tanyajawab, diskusi, drill F. MEDIA, ALAT/BAHAN, SUMBER PEMBELAJARAN 1. Media : Juz Amma ,Kartu Ayat 2. Alat/Bahan : CD Murottal 3. Sumber Pembelajaran : Buku paket G. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Pertemuan Kesatu: a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (5 menit)  Guru mengucapkan salam dan mengajak berdoa peserta didik bersama-sama  Guru memeriksa kehadiran siswa  Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan mengajak senam tangan  Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai  Guru mengaitkan materi pelajaran dengan materi sebelumnya b. Kegiatan Inti: • Mengamati  Peserta didik mengamati tulisan Q.S Al Kautsar  Peserta didik mendengarkan guru melafalkan Q.S Al Kautsar  Peserta didik menirukan guru melafalkan Q.S Al Kautsar  Peserta didik mendengarkan guru mengartikan Q.S Al Kautsar  Peserta didik menirukan guru mengartikan Q.S Al Kautsar • Menanya  Guru memberi motivasi  Guru menanyakan hal –hal yang berhubungan dengan surat Al Kautsar  Peserta didik member tanggapan • Eksplorasi/eksperimen  Peserta didik mengurutkan potongan ayat dengan kartu ayat • Mengasosiasi  Peserta didik dapat membiasakan membaca Tasbih,tahmid dan Istiqfar bila mendapat kemenangan • Mengkomunikasikan  Peserta didik mendemontrasikan arti surat Al Kautsar c. Penutup: Guru dan peserta didik membuat kesimpulan Guru mengadakan evaluasi/penguatan Guru memberi motivasi agar selalu membaca Tasbih,tahmid dan Istiqfar Guru member salam 2. Pertemuan Kedua: a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (5 menit)  Guru mengucapkan salam dan mengajak berdoa peserta didik bersama-sama  Guru memeriksa kehadiran siswa  Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan mengajak senam tangan  Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai  Guru mengaitkan materi pelajaran dengan materi sebelumnya b. Kegiatan Inti: • Mengamati  Peserta didik mengamati tulisan Q.S Al Kautsar  Peserta didik mendengarkan guru melafalkan Q.S Al Kautsar  Peserta didik menirukan guru melafalkan Q.S Al Kautsar  Peserta didik mendengarkan guru mengartikan Q.S Al Kautsar  Peserta didik menirukan guru mengartikan Q.S Al Kautsar • Menanya • Melalui stimulus guru, peserta didik bertanya tentang hal-hal yang belum difahami pada QS. Al Kautsar • Peserta didik/guru bertanya cara melafalkan QS. Al Kautsar dengan benar dan fasih • Eksplorasi/eksperimen (menggali/mengumpulkan data)  Peserta didik melalui belajar kelompok berlatih cara membaca QS. Al Kautsar yang benar dan fasih  Peserta didik berlatih membaca arti nama surat, jumlah ayat, serta tempat turunnya QS. Al Kautsar • Mengasosiasi  Antar peserta didik membetulkan cara membaca QS. Al Kautsar yang belum tepat  Peserta didik belajar menulis/merumuskan temat turunnya ayat, jumlah ayat, serta arti nama surat  Peserta didik diajak menemukan tajwid dalam surat Al Kautsar • Mengkomunikasikan  Secara bergantian, peserta didik melafalkan QS. Al Kautsar di depan kelas  Pesera didik mempresentasikan hasil diskusi tentang arti nama surat, jumlah ayat, serta tempat turunnya ayat. c. Penutup (10 menit): • Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran • Guru bersama peserta didik menyimpulkan hasil pembelajaran • Guru mengadakan tes tulis/lisan • Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan materi atau penanaman sikap, baik spiritual maupun sosial • Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya 3. Penilaian 1. Jenis/teknik penilaian Tes Non tes 2. Bentuk instrumen dan instrumen Tes tulis : daftar pertanyaan Observasi : lembar observasi 3. Pedoman penskoran Mengetahui, Aditirta, 18 Juli 2016 Kepala Madrasah Guru Kelas IV Darlin, S.Pd.I Muhamad Muhlasin, S.Pd. I NIP.19660202 198903 1 003 NIP.- Soal Isilah titik-titik di bawah ini ! 1. Al Kautsar artnya… 2. Surat Al Kautsar tergolong surat … 3. Surat Al Kautsar termasuk urutan surat ke … 4. Surat Al Kautsar ayat ke 3 berbunyi … 5. Perintah yang terdapat dalam surat Al Kautsar adalah… Kunci jawaban : 1. Nikmat yang banyak 2. Mekiyah 3. 108 4. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ 5. Perintah shalat dan berkorban Pedoman Penskoran : Jumlah jawaban benar X 2 Rubrik penilaian unjuk kerja; Kegiatan Menjelaskan Isi Kandungan Q.S. Al Kautsar No Nama Aspek Yang Dinilai Jumlah Skor Runtut dan lengkap Lengkap Tidak lengkap 1. ALFINA .C.S 2. ARDI NUR ROHMAN 3. DIAN RAMADHANI 4. DINDA SUCI R 5. EVAN YUDASANDI. D 6. FAJAR SODIQ 7. GHUFRON YUSUF 8. ISNU ADISETIAWAN 9. MUHAMMAD AFRIZAL 10. M. IKHSAN AN’IEM 11. M. ZAQI ALFAHRI 12. NAJWATUL ISNAENI 13. NANDA WIDIYASARI 14. NUR IMAN .N 15. REZA YUCCA. R 16. SEFIRA HIDAYATUL. F 17. SITI FAHMAWATI 18. TYAS DWI ARYANTI 19. ZELBY SEPTA KHOLIK Penskoran: Skor 3 jika runtut dan lengkap Skor 2 jika lengkap Skor 1 jika tidak lengkap Skor perolehan Nilai =-------------------- x 3/100 Skor maksimal Mengetahui, Aditirta, 18 Juli 2016 Kepala Madrasah Guru Kelas IV Darlin, S.Pd.I Muhamad Muhlasin, S.Pd. I NIP.19660202 198903 1 003 NIP.

Contoh RPP QURDIS K13 KL IV MATERI MENGENAL Q.S ANNASR

PERANGKAT PEMBELAJARAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Mata Pelajaran : Al Qur’an Hadits Satuan Pendidikan : Madrasah Ibtidaiyah Kelas/Semester : IV/1 Nama Guru : Muhamad Muhlasin, S. Pd.I NamaMadrasah : MIMa’arifAditirta Alamat : Aditirta, Pejagoan, Kebumen. KURIKULUM 2013 LEMBAGA PENDIDIKAN MI MA’ARIF ADITIRTA PCLP MA’ARIF KABUPATEN KEBUMEN PWLP MA’ARIF PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN PELAJARAN :2016/2017 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah/Madrasah : MI MA’ARIF ADITIRTA Mata Pelajaran : Al Quran Hadits Kelas/Semester : IV/ 1 Materi Pokok : Mengenal Q.S An Nasr Alokasi Waktu : 4 JPl x 35 menit A. KOMPETENSI INTI 1. Kompetensi Inti (KI 1): Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya 2. Kompetensi Inti (KI 2): Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya 3. Kompetensi Inti (KI 3): Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.. 4. Kompetensi Inti (KI 4): Menyajikan pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estetis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia B. KOMPETENSI DASAR DAN INDIKATOR PENCAPAIAN Kompetensi Dasar Indikator 1.1 Menerima Q.S. an-Nasr (110), al-Kaufar (108), dan al-‘qdiywt (100) sebagai firman Allah SWT. 2.1 Memilikisikapterpujisebagaiimplementasi daripemahaman Q.S. an-Nasr (110) al-Kaufar (108) dan al-‘qdiywt (100) 3.1 Mengetahuiarti Q.S. an-Nasr (110) danalKaufar (108) 3.1.1 mengartikan Q.S. an-Nasr (110) danalKausar (108) 3.1.2 mencocokkanartidenganlafalQ.S. an-Nasr (110) danalKausar (108) 4.1 Membaca Q.S. an-Nasr (110), al-Kaufar (108) dan al-‘qdiywt (100)secara benar dan fasih 4.1.1 melafalkanQ.S. an-Nasr (110), al-Kaufar (108) dan al-‘qdiywt (100)secara benar dan fasih 4.1.2 menemukanhukumbacaan al qomariyah,danIdhar C. TUJUAN PEMBELAJARAN 1. Melalui penanaman sikap menerima Q.S An nasr, peserta didik dapat menunjukkan prilaku mencintai Al-Qur’an dengan baik 2. Melalui contoh ,peserta didik dapat menunjukkan perilaku bersyukurberani, dan tanggungjawab dalam kehidupan sehari-hari 3. Melalui ceramah, peserta didik dapat menjelaskan pengertian nama surat Q.S. An Nasr 4. Melalui tanyajawab peserta didik dapat menyebutkan jumlah ayat Q.S. al-An Nasr dengan benar. 5. Melalui Drill, peserta didik dapat melafalkan Q.S. An Nasr dengan baik dan benar 6. MelaluiCard Sort , peserta didik dapat mengartikanQ.S. An Nasr dengan baik dan benar D. MateriPembelajaran : Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِ وَالْفَتْحُ 1 Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا 2 maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima tobat. فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ وَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا 3 E. METODE PEMBELAJARAN : Problem Base learning, Modelling, ceramah, tanyajawab, diskusi, drill F. MEDIA, ALAT/BAHAN, SUMBER PEMBELAJARAN 1. Media :JuzAmma ,KartuAyat 2. Alat/Bahan : CD Murottal 3. Sumber Pembelajaran : Bukupaket G. LANGKAH-LANGKAH KEGIATAN PEMBELAJARAN 1. Pertemuan Kesatu: a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (5 menit)  Guru mengucapkansalamdanmengajakberdoapesertadidikbersama-sama  Guru memeriksakehadiransiswa  Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan mengajak senam tangan  Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai  Guru mengaitkanmateripelajarandenganmaterisebelumnya b. Kegiatan Inti: • Mengamati  Pesertadidikmengamatitulisan Q.S An Nasr  Pesertadidikmendengarkan guru melafalkan Q.S An Nasr  Pesertadidikmenirukan guru melafalkan Q.S An Nas  Pesertadidikmendengarkan guru mengartikan Q.S An Nas  Pesertadidikmenirukan guru mengartikan Q.S An Nas • Menanya  Guru memberimotivasi  Guru menanyakanhal –hal yang berhubungandengansurat An nasr  Pesertadidik member tanggapan • Eksplorasi/eksperimen  Pesertadidikmengurutkanpotonganayatdengankartuayat • Mengasosiasi  PesertadidikdapatmembiasakanmembacaTasbih,tahmiddanIstiqfarbilamendapatkemenangan • Mengkomunikasikan  Pesertadidikmendemontrasikanartisurat An Nasr c. Penutup: Guru danpesertadidikmembuatkesimpulan Guru mengadakanevaluasi/penguatan Guru memberimotivasi agar selalumembacaTasbih,tahmiddanIstiqfar Guru member salam 2. Pertemuan Kedua: a. Pendahuluan/Kegiatan Awal (5 menit)  Guru mengucapkansalamdanmengajakberdoapesertadidikbersama-sama  Guru memeriksakehadiransiswa  Guru mempersiapkan fisik dan psikis peserta didik dengan mengajak senam tangan  Guru menjelaskan tujuan mempelajari materi serta kompetensi yang akan dicapai  Guru mengaitkanmateripelajarandenganmaterisebelumnya b. Kegiatan Inti: • Mengamati  Pesertadidikmengamatitulisan Q.S An Nasr  Pesertadidikmendengarkan guru melafalkan Q.S An Nasr  Pesertadidikmenirukan guru melafalkan Q.S An Nas  Pesertadidikmendengarkan guru mengartikan Q.S An Nas  Pesertadidikmenirukan guru mengartikan Q.S An Nas • Menanya • Melalui stimulus guru, peserta didik bertanya tentang hal-hal yang belum difahami pada QS. An Nasr • Peserta didik/guru bertanya cara melafalkan QS. An Nasr dengan benar dan fasih • Eksplorasi/eksperimen (menggali/mengumpulkan data)  Peserta didik melalui belajar kelompok berlatih cara membaca QS. An Nasr yang benar dan fasih  Peserta didik berlatih membaca arti nama surat, jumlah ayat, serta tempat turunnya QS. An Nasr • Mengasosiasi  Antar peserta didik membetulkan cara membaca QS. An Nasr yang belum tepat  Peserta didik belajar menulis/merumuskan temat turunnya ayat, jumlah ayat, serta arti nama surat  Pesertadidikdiajakmenemukantajwiddalamsurat an Nasr • Mengkomunikasikan  Secara bergantian, peserta didik melafalkan QS. An Nasr di depan kelas  Pesera didik mempresentasikan hasil diskusi tentang arti nama surat, jumlah ayat, serta tempat turunnya ayat. c. Penutup (10 menit): • Guru mengadakan refleksi hasil pembelajaran • Guru bersama peserta didik menyimpulkan hasil pembelajaran • Guru mengadakan tes tulis/lisan • Guru memberikan pesan-pesan moral terkait dengan materi atau penanaman sikap, baik spiritual maupun sosial • Guru menjelaskan secara singkat materi yang akan dipelajari pada pertemuan berikutnya 3. Penilaian 1. Jenis/teknik penilaian Tes Non tes 2. Bentuk instrumen dan instrumen Testulis : daftarpertanyaan Observasi :lembarobservasi 3. Pedoman penskoran Jumlahjawabanbenar X 2 Mengetahui, Aditirta, 18Juli 2016 Kepala Madrasah Guru Kelas IV Darlin, S.Pd.I Muhamad Muhlasin, S.Pd. I NIP.19660202 198903 1 003 NIP. a) Soal Isilahtitik-titik di bawahini ! 1. An Nasr artnya… 2. SuratAn Nasr diturunkan di kota… 3. Surat An Nasr terdiridari… ayat 4. Suratan Nasr ayatke 2 berbunyi… 5. Artiayat ke-1 surat An nasr… b) Kuncijawaban : 1. Pertolongan 2. Mekkah 3. 3 4. وَرَأَيْتَ النَّاسَ يَدْخُلُونَ فِي دِينِ اللَّهِ أَفْوَاجًا 2 5. Apabilatelahdatangpertongan Allah dankemenangan 1. RubrikPenilaianDiri; KegiatanMembaca Al Quran No Nama AspekYang Dinilai JumlahSkor Sering Jarang TidakPernah 1. ALFINA .C.S 2. ARDI NUR ROHMAN 3. DIAN RAMADHANI 4. DINDA SUCI R 5. EVAN YUDASANDI. D 6. FAJAR SODIQ 7. GHUFRON YUSUF 8. ISNU ADISETIAWAN 9. MUHAMMAD AFRIZAL 10. M. IKHSAN AN’IEM 11. M. ZAQI ALFAHRI 12. NAJWATUL ISNAENI 13. NANDA WIDIYASARI 14. NUR IMAN .N 15. REZA YUCCA. R 16. SEFIRA HIDAYATUL. F 17. SITI FAHMAWATI 18. TYAS DWI ARYANTI 19. ZELBY SEPTA KHOLIK Mengetahui, Aditirta, 18Juli 2016 Kepala Madrasah Guru Kelas IV Darlin, S.Pd.I MuhamadMuhlasin, S.Pd. I NIP.19660202 198903 1 003 NIP. 2. RubrikPenilaianTaman Sejawat : KegiatanMembaca Al Quran No Nama Aspek Yang Dinilai JumlahSkor Sering Jarang TidakPernah 1. ALFINA .C.S 2. ARDI NUR ROHMAN 3. DIAN RAMADHANI 4. DINDA SUCI R 5. EVAN YUDASANDI. D 6. FAJAR SODIQ 7. GHUFRON YUSUF 8. ISNU ADISETIAWAN 9. MUHAMMAD AFRIZAL 10. M. IKHSAN AN’IEM 11. M. ZAQI ALFAHRI 12. NAJWATUL ISNAENI 13. NANDA WIDIYASARI 14. NUR IMAN .N 15. REZA YUCCA. R 16. SEFIRA HIDAYATUL. F 17. SITI FAHMAWATI 18. TYAS DWI ARYANTI 19. ZELBY SEPTA KHOLIK Mengetahui, Aditirta, 18Juli 2016 Kepala Madrasah Guru Kelas IV Darlin, S.Pd.I MuhamadMuhlasin, S.Pd. I NIP.19660202 198903 1 003 NIP.

Senin, 15 Juli 2013

ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” DUSUN WATU KEMBAR RW 03 DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “MAWADDAH” RW 03 Dusun Watukembar Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah. PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Mawaddah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 3 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 21 Pebruari 2013. 2. Posdaya Mawaddah berkedudukan di tempat Bapak Kyai. Suripno RW 01, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Mawaddah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Mawaddah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 3 Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Mawaddah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Mawaddah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Mawaddah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Mawaddah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW 3 Desa Karangjambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 3. b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “MAWADDAH” Dusun watukembar RW 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Mawaddah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga Dusun 3 Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat dusun 3 desa Karang Jambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga Dusun 3 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 3 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA MAWADDAH Dusun Watukembar Rw 03 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Penasehat : kadus 3 H .Suripno Suweno Kordinator Utama : Syamsuri Sekretaris : Ari Suseno Bendahara : Nur Hidayatun Koordinbid Keagamaan : H.suripno Agus Nugroho Koordinbid Pendidikan : Ust Hamid Yasid Robbiyah Sri lastri Koordinbid Social Lingkg : Maryono Mujio Koordinbid Kesehatan : Watinem Lasikem Koordinbid Ekonomi : Wasiah Tuminem Humas : Kasno Wiro i
ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” DUSUN KESUMBA RW 0I DESA KARANGJAMBU, KEC. SRUWENG, KAB. KEBUMEN MUKADIMAH Keluarga sebagai bagian integral dari masyarakat Indonesia memiliki kedudukan dan posisi yang strategis bagi pertumbuhan perkembangan dan kelangsungan hidup masyarakat dan bangsanya, kedudukan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat ditempatkan sebagai ujung tombak di tingkat dasar dalam struktur kebangsaan. Sebagai ujung tombak masyarakat, keluarga memiliki tanggungjawab sebagai pembentuk karakter bagi calon pemimpin masa depan, pengemban tongkat estafet amanat perjuangan bangsa untuk mencapai masyarakat Indonesia yang hidup dalam keadilan dan adil dalam kesejahteraan sebagaimana yang tersirat pada Pancasila dan UUD 1945. Posyandu sebagai wadah pemberdayaan kesehatan di tingkat desa diharapkan terus mengembangkan iklim yang sehat, pelayanan kesehatan yang bertanggungjawab dapat mengembangkan kesehatan masyarakat yang konstruktif dan terpadu baik bagi permbayaan ibu, balita, maupun bagi keluarganya. Sejalan dengan makin majunya gerakan KB sebagai upaya awal pemberdayaan keluarga, Posyandu makin dituntut menjadi wahana pemberdayaan keluarga secara paripurna. Dengan diterima dan disahkannya Undang-undang tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sebagai UU nomor 10 tahun 1992, Posyandu makin dipersiapkan dan dikembangkan menjadi wahana pemberdayaan keluarga. Tugas pokoknya melebar menjadi lembaga pemberdayaan untuk membantu keluarga mengembangkan delapan fungsi keluarga yang utama. Untuk mewujudkan hal di atas, dibentuk suatu forum komunikasi terpadu untuk pemberdayaan keluarga yang disebut POSDAYA (Pos Pemberdayaan Keluarga). Untuk itulah agar lebih memperkuat dan memperkokoh keberadaan serta status POSDAYA perlu adanya suatu landasan yang berupa seperangkat aturan yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dijadikan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan. ANGGARAN DASAR POSDAYA “SAKINAH” Dusun Kesumba Rw 01 Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN PASAL 1 Organisasi ini bernama Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah PASAL 2 1. Pos Pemberdayaan Keluarga Sakinah yang didirikan pada bulan Pebruari 2013 berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tingkat RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen pada tanggal 20 Pebruari 2013. 2. Posdaya Sakinah berkedudukan di tempat Ibu Kepala Desa Karang Jambu, Desa Karang Jambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen. BAB II AZAS, CIRI – WATAK , DAN TUJUAN PASAL 3 1. Posdaya Sakinah berazaskan Pancasila yang termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, 2. Posdaya Sakinah adalah forum komunikasi yang terbuka untuk seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karang Jambu tanpa membedakan suku, keturunan, agama, kedudukan sosial, dan gender serta berwatak kebangsaan Indonesia, kerakyatan dan keadilan sosial yang berlandaskan Pancasila. 3. Tujuan umum Posdaya adalah sebagai wadah sosial bersama untuk membantu memberdayakan keluarga yang tidak mampu agar dapat menjadi keluarga yang sejahtera. 4. Tujuan khusus Posdaya Sakinah adalah: a. Disegarkannya kembali modal sosial berupa kehidupan bergotong-royong dalam masyarakat untuk peduli dan saling membantu dalam proses pemberdayaan atau bersama-sama memecahkan masalah kehidupan sehingga keluarga yang tertinggal dapat memenuhi kebutuhan dan membangun keluarga sejahtera secara mandiri, b. Tumbuh dan berkembangnya lembaga dalam masyarakat dengan terorganisirnya infrastruktur sosial yang sudah ada, yaitu keluarga, yang memiliki kegiatan atau usaha bersama-sama yang akan menjadi perekat atau kohesi sosial, sehingga tercipta suatu kehidupan yang rukun dan dinamis untuk mencapai kesejahteraan bersama, c. Terbentuknya wadah organisasi atau wahana partisipasi sosial, di mana setiap keluarga dapat memberi dan menerima pembaharuan yang bias membantu proses pemantapan fungsi-fungsi keluarga sehingga mampu membangun kehidupan keluarga dengan mulus dan sejuk. d. Terlaksananya program dan kegiatan yang dinamis untuk mencapai tujuan Millenium Development Goals (MDGs) yang telah menjadi komitmen nasional. BAB III FUNGSI PASAL 4 Fungsi Posdaya Sakinah adalah : a. Menghimpun, merumuskan, dan memperjuangkan aspirasi anggota Posdaya Sakinah secara nyata dalam hal pemberdayaan keluarga dan masyarakat, b. Memberdayakan dan menggerakkan anggota Posdaya Sakinah untuk berperan aktif dalam pelaksanaan pembangunan, c. Berpartisipasi dalam penyelenggaraan Posdaya dan atau melakukan kontrol sosial secara kritis, korektif, konstruktif, dan konsepsional, d. Melaksanakan kaderisasi kepemimpinan yang demokratis dalam rangka peningkatan kualitas pengabdian organisasi yang berwibawa. BAB IV SUSUNAN FORUM PASAL 5 Susunan Forum terdiri dari : a. Dewan Penasehat b. Kepengurusan BAB V DEWAN PENASEHAT PASAL 6 Dewan Penasehat mempunyai tugas sebagai berikut : a. Memberikan bimbingan dan pengawasan kepada kepengurusan, b. Menjalankan tugas lainnya yang bersifat eksekutif, c. Memberi masukan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja kepengurusan, d. Memberi usulan, saran terhadap kinerja dan program kerja kepengurusan. PASAL 7 Dewan Penasehat mempunyai wewenang khusus kepada kepengurusan yaitu wewenang untuk melakukan langkah organisatoris dan tindakan tertentu yang bersifat luar biasa dalam mempertahankan eksistensi Posdaya. BAB VI KEPENGURUSAN PASAL 8 1. Susunan Kepengurusan Forum adalah : a. Kepengurusan diketuai oleh seorang Koordinator Utama, b. Ketua Umum dalam menjalankan kepengurusan dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 2. Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1 Pasal ini adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali dalam 1 periode berikutnya, 3. Dalam menjalankan kepengurusan diawasi oleh Dewan Penasehat, 4. Kepengurusan mempunyai tugas : a. Melaksanakan peraturan dan keputusan serta menyelenggarakan manajemen Posdaya, b. Melaksanakan program kerja kepengurusan, c. Melaksanakan koordinasi, bimbingan dan pengawasan kepada anggota, d. Melaksanakan konsolidasi organisasi. BAB VII KEDAULATAN DAN KEANGGOTAAN PASAL 9 Kedaulatan Posdaya berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kepengurusan. PASAL 10 Syarat untuk menjadi anggota Posdaya adalah : a. Warga RW I Desa Karang Jambu yang tercatat dalam Kependudukan dan berdomisili di RW 1 b. Bersedia mentaati Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya, c. Menyetujui dan menerima serta mengamalkan azas, ciri – watak, dan tujuan Posdaya, d. Sanggup berperan aktif dalam kegiatan forum. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 11 Keputusan Sidang / Rapat Posdaya pada dasarnya diambil secara musyawarah untuk mencapai mufakat sesuai dengan demokrasi Pancasila. PASAL 12 Jenis Musyawarah dalam mengambil keputusan terdiri dari : a. Musyawarah Akbar, b. Musyawarah Bidang, c. Musyawarah Luar Biasa. BAB IX PERATURAN FORUM PASAL 13 1. Posdaya mempunyai peraturan dengan hierarki sebagai berikut : a. Anggaran Dasar, b. Anggaran Rumah Tangga, c. Pertimbangan Dewan Penasehat, d. Keputusan Kepengurusan. 2. Yang dimaksud dengan peraturan Posdaya sebagaimana tercantum pada Ayat 1 Pasal ini termasuk segala keputusan Forum mengenai tata kerja dan perlengkapan administrasi Forum, 3. Peraturan Posdaya yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Posdaya yang lebih tinggi. BAB X KEUANGAN FORUM PASAL 14 Harta kekayaan Posdaya diperoleh dari : a. Uang pangkal dan uang iuran anggota, b. Sumbangan yang tidak mengikat, c. Pendapatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, d. Penambahan modal dari pihak lain yang bersifat pinjaman. PASAL 15 Semua harta kekayaan Posdaya dikelola oleh kepengurusan dan dipertanggung-jawabkan di dalam pertanggungjawaban kepengurusan. BAB XI PERUBAHAN PASAL 16 1. Azas Forum sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Posdaya tidak dapat diubah, 2. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Posdaya hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Akbar dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir. BAB XII KETENTUAN KHUSUS PASAL 17 Apabila perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, tafsir yang sah adalah ditetapkan oleh Dewan Penasehat dan dipertanggungjawabkan dalam Musyawarah Akbar. BAB XIII KETENTUAN TAMBAHAN PASAL 18 1. Kepengurusan secara otomatis menjadi demisioner setelah menyampaikan laporan pertanggungjawabannya dihadapan Musyawarah Akbar dan tidak dapat mengambil Keputusan Forum yang bersifat strategis dan berjangka panjang, 2. Dalam hal kepengurusan menjadi demisioner, maka Musyawarah Akbar memenejemen kepengurusan yang baru. BAB XIV KETENTUAN PENUTUP PASAL 19 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, 2. Dengan dikukuhkannya kembali pengesahan Anggaran Dasar ini, segala ketentuan dan peraturan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini dinyatakan tidak berlaku. ANGGARAN RUMAH TANGGA POSDAYA “SAKINAH” RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen BAB I WILAYAH ORGANISASI PASAL 1 Posdaya Sakinah adalah Forum Komunikasi yang wilayahnya berada di Sruweng. BAB II KEANGGOTAAN PASAL 2 1. Keanggotaan Forum berdasarkan Pasal 10 Anggaran dasar yaitu seluruh warga RW 01 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen, 2. Kriteria dan tata cara untuk ditetapkan menjadi anggota seperti yang tersebut pada Ayat 1 Pasal ini diatur oleh kebijakan kepengurusan, 3. Keanggotaan posdaya adalah seluruh masyarakat RW 01 dusun kesumba desa Karangjambu. PASAL 3 Yang diterima sebagai anggota Posdaya adalah Warga RW 1 Desa Karangjambu yang memenuhi syarat-syarat seperti tercantum dalam pasal 10 Anggaran Dasar. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PASAL 4 1. Setiap Anggota berhak : a. Mendapat perlakuan yang sama, b. Menghadiri musyawarah-musyawarah, c. Menyampaikan pendapat dan keinginan kepada Dewan Penasehat dan atau Kepengurusan, baik tertulis maupun lisan, d. Menggunakan hak suara dalam musyawarah serta hak memilih dan dipilih untuk jabatan, sesuai dengan aturan yang berlaku, e. Memperoleh perlindungan dan pembelaan dari Posdaya. 2. Untuk dapat dipilih dan ditetapkan pada jabatan dalam Posdaya, anggota harus telah membuktikan kesetiaan, kemampuan, aktifitas, disiplin dan darma baktinya, serta memenuhi ketentuan, yaitu : Anggota yang tidak tercela. Penyimpangan dari ketentuan ini karena pertimbangan yang wajar harus mendapat persetujuan dari Dewan Penasehat. PASAL 5 Anggota Posdaya mempunyai kewajiban sebagai berikut : a. Menjaga nama baik Posdaya, b. Melaksanakan tujuan, fungsi dan kebijakan, c. Menjunjung tinggi disiplin Posdaya, d. Menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh organisasi dengan penuh tanggungjawab e. Menjaga nama baik pribadi. BAB IV BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN PASAL 6 Keanggotaan Posdaya berakhir karena : a. Permintaan sendiri, b. Dipecat, c. Tidak tercatat lagi sebagai Penduduk RW 1 Desa Karangjambu, d. Meninggal dunia. BAB V KEPENGURUSAN PASAL 7 1. Dalam kepengurusan, Koordinatir Utama pemegang kekuasaan tertinggi, 2. Koordinator Utama dalam kepengurusan dibantu dan membawahi Sekretaris , Bendahara, dan Koordinator-koordinator Bidang. 3. Sekretaris dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 4. Bendahara dalam menjalankan tugasnya terdiri dari 1 orang anggota, 5. Koordinator Bidang I membidangi Bidang Kesehatan dan memiliki orang anggota, 6. Koordinator Bidang II membidangi Bidang Pendidikan yang memiliki orang anggota, 7. Koordinator Bidang III membidangi Bidang Kewirausahaan yang memiliki orang anggota. BAB VI DISIPLIN FORUM PASAL 8 1. Untuk menegakkan kewibawaan dan keutuhan Posdaya serta untuk memantapkan mekanisme organisasi dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan Posdaya, Posdaya mempunyai ketentuan tentang disiplin Posdaya, 2. Setiap anggota Posdaya harus mentaati disiplin organisasi. Terhadap pelanggaran disiplin Posdaya dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 9 Anggaran Rumah Tangga. PASAL 9 1. Disiplin Posdaya yang bersifat larangan adalah : a. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Posdaya, b. Anggota Posdaya dilarang melakukan kegiatan dan tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Posdaya sebagaimana diatur pada Pasal 10 Anggaran Dasar, c. Anggota Posdaya dilarang membuka Rahasia Posdaya. 2. Disiplin Posdaya yang bersifat keharusan adalah : a. Anggota Posdaya yang hendak melakukan kegiatan atas nama Posdaya yang tidak menjadi tugasnya harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pimpinan Posdaya setingkat diatasnya, b. Anggota Posdaya harus taat terhadap semua peraturan Posdaya, c. Anggota Posdaya dilarang menerima atau memberi uang atau materi dari orang – perorangan atau instansi untuk kepentingan pribadi, d. Anggota Posdaya tidak diperbolehkan melakukan dan atau menggunakan kekerasan fisik dan intimidasi dengan mengatasnamakan Posdaya. BAB VII SANKSI PASAL 10 Sanksi yang dapat dijatuhkan Posdaya terhadap pelanggarang disiplin Posdaya terdiri atas : a. Peringatan, b. Pembebas-tugasan c. Pemberhentian sementara, dan d. Pemecatan. PASAL 11 1. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir a (Peringatan) dilakukan secara tertulis oleh masing-masing jajaran Posdaya kepada anggota, pengurus Posdaya dalam tingkatannya sesuai dengan kewenangannya. 2. Sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan), c (Pemberhentian sementara) dan d (pemecatan), baru dapat dilaksanakan setelah didahului peringatan sebanyak tiga kali secara tertulis oleh jajaran Posdaya pada tingkatannya, kecuali terhadap pelanggaran berat, dapat segera menjatuhkan sanksi seperti ditentukan Pasal 10 butir d (Pemecatan). 3. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 butir b (Pembebas-tugasan) dan c (Pemberhentian sementara) dilakukan oleh jajaran Posdaya, namun harus dilaporkan untuk mendapatkan persetujuan dari jajaran Posdaya. 4. Sanksi seperti yang dimaksud pada Ayat 3 Pasal ini dapat disetujui atau dibatalkan oleh jajaran Posdaya. 5. Mereka yang dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 butir d, diberi kesempatan untuk membela diri secara lisan maupun tertulis di dalam rapat Posdaya atas permintaan yang bersangkutan. PASAL 12 1. Disamping sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota Posdaya sebagaimana tercantum dalam Pasal 10, Dewan Penasehat Posdaya dapat melakukan Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan. Pembekuan atau Pencabutan, Pengesahan kepengurusan Posdaya dilakukan apabila kepengurusan itu melakukan hal yang merugikan atau membahayakan Posdaya, 2. Hal yang dianggap dapat merugikan dan membahayakan Posdaya adalah: a. Kepengurusan mengambil kebijakan yang menyimpang atau bertentangan dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat, b. Kepengurusan terpecah dalam kelompok-kelompok yang tidak dapat lagi dipertemukan dan saling bertentangan mengenai kebijakan Posdaya, 3. Apabila terjadi pembekuan atau pencabutan pengesahan kepengurusan, tugas dan tanggungjawab kepengurusan tersebut berada ditangan Dewan Penasehat dengan titik berat melakukan konsolidasi kepengurusan. BAB VIII PENGAMBILAN KEPUTUSAN PASAL 13 1. Semua keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat berdasarkan demokrasi Pancasila, 2. Apabila hal tersebut dalam Ayat 1 Pasal ini tidak dapat dilakukan, dilaksanakan melalui pemungutan suara dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Keputusan diambil dengan suara terbanyak (lebih dari seperdua) dari jumlah suara yang hadir, b. Pemungutan suara mengenai orang harus dilakukan dengan cara tertulis, kecuali kalau musyawarah / rapat / sidang menentukan lain, c. Apabila ada pemungutan suara, jumlah suara yang setuju dan yang tidak setuju sama banyaknya, diadakan pengulangan sebanyak-banyaknya tiga kali, d. Apabila hasil pemungutan suara ulang sama jumlahnya yang setuju dan yang tidak setuju, hal yang bersangkutan ditolak. BAB IX KEUANGAN FORUM PASAL 14 1. Besarnya uang pangkal dan Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Anggaran Dasar serta cara pemungutan, pengaturan dan pengelolaan ditetapkan oleh kepengurusan, 2. Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dan kekayaan Posdaya disampaikan setiap akhir jabatan bersamaan dengan penyampaian pertanggungjawaban kepengurusan. BAB X PENUTUP PASAL 15 Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Posdaya ini diatur dalam Peraturan dan pedoman Posdaya yang ditetapkan oleh Dewan Penasehat Posdaya. STRUKTUR POSDAYA SAKINAH RW 1 Dusun Kesumba Desa Karangjambu, Kec. Sruweng, Kab. Kebumen Pelindung : Kepala Desa Karangjambu Penasehat : Kepala Dusun I Desa Karangjambu Penasehat : Bpk Kyai Solihin Bpk Turimin Kordinator Utama : Slamet HP Sekretaris : Kanadi Maryadi Bendahara : Tukul Santoso Sabar Koordinbid Keagamaan : H. Lasiman H. Zuhdi Koordinbid Pendidikan : H. Gatot Purwanto Sudarmin HP Koordinbid Social Lingkg : H. Sakirin Priono Koordinbid Kesehatan : Siti Haryati Yuni Koordinbid Ekonomi : Ismarini Tri Suherni Humas : Restu Ahmad Fatoni